Rabu, 22 Juni 2016

Pencurian oleh anak: Analisis Tipologi, Causa, dan Upaya Penanggulangannya (Diajukan sebagai syarat untuk memenuhi tugas terstruktur II mata kuliah Kriminologi kelas B)

Kasus:

Ini Kronologis Kasus Pencurian oleh Anak di Bawah Umur Versi Korban[1]
Rabu, 25 Maret 2015 07:38

TRIBUN PEKANBARU/JOHANNES TANJUNG
Korban pencurian yang pelakunya diduga masih anak-anak ikut dalam konferensi pers yang digelar mapolres Pelalawan, Selasa (24/3/2015). Kapolres menilai, penangkapan pelaku sudah sesuai prosedur. 
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALANKERINCI - Dalam konferensi pers Polres Pelalawan hadir dua korban pencurian oleh anak di bawah umur, yaitu Siti Kumala Dewi (36) dan Mardianto. Siti mengaku kehilangan uang sebanyak Rp 15 juta dan perhiasan emas seberat 20 gram.
Sementara, Mardianto berhasil menangkap dua pelaku berinisial R (9) dan RZ (10) yang bersembunyi di bawah meja kedai kelontongnya. Oleh Mardianto dan warga setempat, R dan RZ dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk diamankan.
Saat diinterogasi oleh polisi, keduanya mengaku sebelumnya melakukan pencurian di Jalan Sakura (rumah siti), bersama teman mereka SZ (16). Polisi memanggil Siti dan Mardianto untuk dipertemukan dengan keluarga pelaku, upaya mediasi perdamaian.
Petugas menjemput SZ ke sekolah yang sedang belajar di kelas 6 dan mempermisikan kepada gurunya. "Kami jemput baik-baik ke sekolah, untuk menuntaskan kasus ini. Bahkan anggota kita yang menjemput Brigadir RFJ dan Bripka RS tidak membawa senjata. Makanya kalau dibilang ditodong pistol, itu tidak betul," kata Kepala Poksek Pangkalan Kerinci, Kompol Razif.
Setelah ketiga tersangka dikumpulkan dan dipertemukan dengan keluarga masing-masing, kemudian polisi menjumpakan dengan para korban pada Rabu (18/3), disitu ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya di rumah Siti. Bahkan uang serta emas yang diambil sesuai dengan laporan korban.
Tidak percaya begitu saja, polisi membawa ketiganya ke rumah Siti untuk gelar TKP. Hasilnya semakin meyakinkan jika ketiga abak dibawah umur ini merupakan pelakunya.
Ketika proses damai antara keluarga pelaku dan korban diupayakan, secara diam-diam ibu SZ (16) memasukan laporan ke Propam Polda Riau. Mereka tidak terima prosedur penangkapan dan penanganan perkara oleh Polsek Pangkalan Kerinci.
"Sebenarnya dari tadi kami menghubungi keluarga pelaku untuk ikut konperensi pers disini. Tetapi tidak bisa datang dengan alasan di Pekanbaru," tandas Kompol Razif. (Tribun Pekanbaru Cetak)



Analisis:
Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang” yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman riil atau potensiil bagi berlangsungnya ketertiban social. Kejahatan di samping masalah kemanusiaan juga merupakan masalah sosial, tidak hanya merupakan masalah bagi masyarakat tertentu, tetapi juga menjadi masalah yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia.
Salah satu bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ialah kejahatan pencurian. Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku II mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP mengatur tentang pencurian. Dari berbagai pemberitaan di media massa baik itu dari media elektronik maupun media cetak, pemberitaan mengenai pencurian menarik perhatian, mengusik rasa aman dan mengundang tanda tanya pada masyarakat apa yang telah terjadi ditengah masyarakat ini, terlebih lagi pencurian yg dilakukan oleh anak.
Kejahatan ini termasuk kedalam tipologi kejahatan The habitual criminal karena pelaku sebelumnya juga sudah mencuri berulang kali apabila mengacu pada teori Mayhen Dan Moreav dilihat dari cara kerjanya kasus tersebut masuk ke dalam kategori penjahat terbiasa yang merupakan tipe kejahatan terhadap harta benda.





Causa Kejahatan Pencurian oleh anak
a.       Faktor ekonomi
Keinginan akan materi menghendaki seseorang memiliki nilai yang lebih baik dalam kemampuan-kemampuan tertentu, sementara di sisi lain mereka tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi hal tersebut hal itulah yang dirasakan oleh pencuri anak tersebut, kemudian salah satu jalan keluarnya adalah dengan melakukan kejahatan pencurian.

b.         Faktor Lingkungan
Dalam kehidupan keseharian seseorang tidak akan terlepas dari lingkungan yang ada disekitarnya. Dimana adanya ambisi-ambisi yang besar pada pada diri seseorang anak mengingat rasa ingin memiliki anak yang cukup tinggi dari orang dewasa secara umumnya, melihat anak-anak sebayanya yang memiliki suatu barang yang cukup mahal memunculkan rasa ingin memiliki barang itu juga, padahal mereka atau orang tua mereka tidak mampu untuk memilikinya sehingga dengan ambisi anak tersebut mereka kemudian mencari cara untuk memilikinya juga meskipun dengan cara mencuri uang atau mencuri barang tersebut.
permasalahan lingkungan lain seperti pergaulan yang salah anak yang awalnya berperilaku baik bergaul dilingkungan yang salah yang akhirnya mengakibatkan mereka terjerumus dalam kejahatan khususnya kejahatan pencurian. Mereka melakukan kejahatan ini untuk bersenang-senang menikmati hasil dari apa yang mereka curi. Misalnya mabuk-mabukan, obat-obatan dan sebagainya.

c.       Kurangnya perhatian/pengawasan orang tua
Perhatian orang tua terhadap anak sangat perlu untuk metode pertumbuhan sikap,perilaku dan psikologis anak. Selain pengajar atau guru di sekolah yang mendidik anak untuk berkelakuan baik, orang tua di rumah juga turut aktif untuk membantu berkelakuan baik, karena waktu anak di sekolah hanya sedikit.
Kurangnya perhatian orang tua kepada anak bisa saja merubah sikap dan perilaku anak tersebut, bisa saja mereka melakukan keinginan mereka meskipun dengan cara yang bertentangan dengan kebaikan dikarenakan sangat lemahnya pengawasan dari orang tua termasuk melakukan kejahatan pencurian.

Upaya Penanggulangan
1.      Upaya Preventif Upaya Preventif, upaya yang bertujuan untuk mencegah sebelum terjadinya kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak.
a.       Pihak kepolisian Mengadakan patroli keliling.
b.      Menempatkan personil kepolisian di tempat keramaian yang rawan terjadi lokasi pencurian.
c.       Melaksanakan sosialisasi dan bekerjasama dengan perlindungan perempuan dan anak dari instansi terkait, sekolahsekolah kepada orang tua yang memiliki anak yang sudah tidak bersekolah.

2.      represif diantaranya:
a.       Melakukan razia di  tempat yang biasa menjadi tempat para pelaku pencurian menikmati hasil pencuriannya.
b.      Melaksnakan penyuluhan/pembinaan kepada anak yang melakukan kejahatan pencurian, dan memberitahukan kepada orangtua anak yang bersangkutan tentang kejahatan yang dilakukan oleh anak untuk memberi efek jera dan rasa malu.



[1] Anonim, Ini Kronologis Kasus Pencurian oleh Anak di Bawah Umur Versi Korban, http://pekanbaru.tribunnews.com/2015/03/25/ini-kronologis-kasus-pencurian-oleh-anak-di-bawah-umur-versi-korban, Diakses pada tanggal 18 Desember 2015

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 148 PK/PDT.SUS/2011 DALAM PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Diajukan sebagai syarat untuk memenuhi tugas terstruktur II mata kuliah Hukum Perburuhan kelas B)


       I.            PARA PIHAK
                                 1.         Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat : PERCETAKAN STUDIO PRINTING, beralamat di Jln. Mesjid No.156 C Kesawan Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Refman Basri, SH, MBA., Muhammad Faisal Rambey, SH., Zulchairi, SH., Elidawati Harahap, SH., para Advokat, berkantor di Jalan Kejaksaan No.7 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2011.
                                 2.         Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat: HOTMAN SIREGAR, beralamat di Jalan Bromo, Gang Setia Kawan I No.4 Tegal Sari Mandala, Medan.
    II.            POSISI KASUS
Perkara ini berawal ketika pada pada tanggal 08 Mei 2007 mesin cetak ofset 820 yang dijaga oleh Penggugat mengalami gangguan teknis (rusak) dan Penggugat telah berupaya memperbaikinya semaksimal mungkin, akan tetapi karena mesin tersebut belum selesai diperbaiki oleh Penggugat, Tergugat marah-marah kepada Penggugat dan langsung melakukan PHK dan membayar upah Penggugat untuk bulan Mei 2007 dan menyatakan hutang Penggugat terhadap Tergugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dianggap lunas. Pada tanggal 25 Juni 2007 Penggugat melimpahkan penyelesaian perkara a quo ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan telah melakukan upaya penyelesaian perkara a quo melalui sidang mediasi, akan tetapi juga tidak mencapai kesepakatan sehingga pada tanggal 31 Agustus 2007 Dinas Tenaga Kerja Kota Medan telah mengeluarkan anjuran tertulis tentang perkara a quo sesuai dengan surat Nomor : 567/1217/DTKM/2007
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 tentang PPHI, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sangat tepat dan cukup beralasan hukum, alasan Tergugat tidak mengikutsertakan Penggugat sebagai Peserta Jamsostek sesuai dengan UU No.3 Tahun 1992 jo. PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang terkait telah diubah dengan PP No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah sangat merugikan Penggugat, kerugian mana harus dibayar Tergugat sebesar Rp.2.446.080,- (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah) sebagai kompensasi iuran Jamsostek, hal ini sesuai dengan Pasal 96 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 155 jo. Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sangat merugikan Penggugat akibat hilangnya sumber mata pencaharian Penggugat, kerugian mana harus dibayar Tergugat sebagai Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan hak-hak lainnya sebesar Rp.39.690.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), patut diduga Tergugat tidak akan melaksanakan putusan perkara a quo, oleh karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan diucapkan hingga Tergugat melaksanakan putusan perkara ini, oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh Tergugat adalah beralasan menurut hukum, karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan/ Kasasi.

 III.            GUGATAN PENGGUGAT
PRIMAIR :
DALAM PEMERIKSAAN ACARA CEPAT : Mengabulkan Permohonan Pemeriksaan Dengan Acara Cepat yang dimohonkan Penggugat;
DALAM PUTUSAN SELA :
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset milik Perusahaan Studio Printing beralamat di Jalan Mesjid No.156 C Kesawan Medan berupa mesin cetak ofset 820
DALAM POKOK PERKARA :
         1.         Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
         2.         Menyatakan tindakan Tergugat tidak mengikutsertakan Penggugat sebagai peserta Jamsostek sesuai dengan UU No.3 Tahun 1992 jo. PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang terakhir telah diubah dengan PP No.64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah perbuatan melawan hukum;
         3.         Menyatakan tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan kerja sesuai dengan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 155 jo. Pasal 156 (2), (3) dan (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perbuatan melawan hukum;
         4.         Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat berupa kompensasi iuran Jamsostek 10,24 % x 24 bulan x Rp.980.000,- = Rp.2.446.080,- (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah);
         5.         Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 10 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) dan hak-hak lainnya seperti Uang Pesangon : 10 x 3 x Rp.980.000, = Rp.29.400.000,-; Uang Penggantian Hak 15% Rp. 29.400.000,- = Rp. 4.410.000,-; Upah Selama Proses Penetapan PHK : 6 x Rp.980.000,- = Rp. 5.880.000,- + Total = Rp.39.690.000,-; (tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
         6.         Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan diucapkan sampai Tergugat melaksanakn putusan perkara ini;
         7.         menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan/ kasasi;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
 IV.            EKSEPSI  DAN GUGATAN REKONVENSI TERGUGAT
Dalam Eksepsi :
Gugatan Penggugat subjek hukumnya tidak jelas dan kabur.
         1.         Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya selaku pihak Penggugat yang bertanda tangan adalah Hotman Siregar yang didampingi dan diwakili oleh Kuasa Hukumnya Usaha Tarigan Pengurus/ Tim Advokasi pada kantor DPC FSB KIKES yang beralamat Jalan Cemara Gang Jeruk No.19 Medan P.Barayan Darat II Medan;
         2.         Bahwa kenyataannya yang menandatangani surat gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Medan ditandatangani dan dimajukan oleh saudara Usaha Tarigan selaku Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 8 Oktober 2006;
         3.         Bahwa menurut ketentuan Pasal 57 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang PPHI, Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut dan Pengadilan Hubungan Industrial merupakan Pengadilan Khusus yang berada dalam Lingkungan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri);
         4.         Bahwa dalam Hukum Acara Perdata gugatan dalam tingkat Pertama masuk wewenang Pengadilan Negeri harus diajukan dengan surat gugatan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh orang yang dikuasakan, sedangkan surat gugatan Penggugat tidak jelas siapa subyek hukum Penggugatnya karena mengajukan dan bertandatangan adalah saudara Hotman Siregar (Pekerja/Inperson) sedangkan yang menandatangani surat gugatan adalah saudara Usaha Tarigan;

Dalam Rekonvensi
         1.         Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi membantah keseluruhan dalil yang telah disampaikan Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi terdahulu, kecuali sepanjang yang diakui secara tegas dalam jawaban pokok perkara dalam rekonpensi ini;
         2.         Bahwa Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi bekerja sebagai Operator Mesin Cetak di perusahaan Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi namun tidak sebagai karyawan tetap akan tetapi jika ada pekerjaan maka Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi baru melakukan pekerjaannya dan mendapat upah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perminggu dan bekerja tidak penuh dalam satu bulan;
         3.         Bahwa apabila Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi tidak melakukan pekerjaannya dalam 1 minggu maka Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi tidak membayar upah Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perminggu tersebut dan tidak benar Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi bekerja selama 2 tahun 9 bulan secara terus menerus di perusahaan Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi karena Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi bekerja tidak tetap dan secara terus menerus;
         4.         Bahwa Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi dalam melaksanakan pekerjaannya telah melakukan kesalahan dengan rusaknya mesin cetak yang dipergunakan oleh Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi untuk melaksanakan pekerjaannya dan Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi meminta kepada Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi agar diperbaiki olehnya dengan biaya Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan oleh Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi uang tersebut diberikan untuk memperbaiki mesin cetak yang rusak.

    V.            GUGATAN REKONVENSI
                       1.         Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi;
                       2.         Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi dengan Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi sejak tanggal 09 Mei 2007 atas keinginan Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi sendiri;
                       3.         Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Anjuran No.567/1217/DTKM/ 2007 tanggal 31 Agustus 2007 yang dikeluarkan Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Medan;
                       4.         Menyatakan hak Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi yang diterima dari Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi sebagai uang pisah adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
                       5.         Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 VI.            PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

DALAM KONVENSI :
Dalam Provisi :
·         Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
Dalam Eksepsi :
·         Menolak eksepsi dari Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
                                 1.         Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
                                 2.         Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena PHK;
                                 3.         Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon dan uang penggantian hak perumahan serta perobatan dan perawatan, yang jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp.6.762.000,- (enam juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah)
                                 4.         Meolak gugatan Penggugat selebihnya
DALAM REKONPENSI :
·         Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
·         Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah);
VII.            PUTUSAN TINGKAT KASASI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PERCETAKAN STUDIO PRINTING tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;

VIII.            PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PERCETAKAN STUDIO PRINTING
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali kepada Negara;

 IX.            BAHAN BACAAN
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Putusan Mahkamah Agung No. 148 Pk/Pdt.Sus/2011
Agusmidah,dkk. 2012. Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia. Denpasar:Pustaka Larasan
Abdul R Budiono. 2012. Hukum Perburuhan. Jakarta:Indeks.

ANALISIS KRITIS KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAM (Menyoal Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Gugatan Judicial Review UU Penodaan Agama)


Latar Belakang
Sebagaimana diketahui, pada bulan Desember Tahun 2009, 7 Lembaga Swadaya Masyarakat dan 4 tokoh nasional meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan larangan penafsiran agama-agama yang dianut di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Ketentuan tersebut dinilai melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Keinginan Uji Materil (Judicial Review) Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No. 5/1969 menimbulkan pro kontra di masyarakat.[1]
Ketujuh LSM itu adalah Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi (Demos), Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.[2]
Ketujuh LSM tersebut bersama beberapa orang pemohon lainnya secara pribadi yaitu oleh Abdurrahman Wahid alias Gus Dur (alm), Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan KH Maman Imanul Haq. Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 1 UU tersebut yang berbunyi, ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatannya”.
Selain itu, pemohon juga mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Pasal 3, serta Pasal 4a yang mengatur ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 1. Disebutkan, pelanggaran pidana diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Menurut kuasa hukum pemohon ketentuan tersebut jelas-jelas melanggar kebebasan memeluk agama dan keyakinan yang dijamin konstitusi. Pasal 1 UU itu menyebutkan secara jelas agama yang dimaksud adalah agama yang dianut di Indonesia. Pada bagian penjelasan Pasal 1 disebutkan, agama yang dianut ada enam (Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu). Ditambah lagi lima, di antaranya Sinto, Yahudi, dan Taoism, sehingga total berjumlah 11.
Kuasa hukum pemohon juga mempersoalkan pembatasan tafsir yang terkandung dalam ketentuan Pasal 1. Menurut dia, tafsir agama seharusnya tidak boleh dibatasi. Tafsir agama seharusnya dikembalikan kepada komunitas pemeluk agama yang bersangkutan. Apabila tafsir dikembalikan kepada komunitasnya, hal itu tidak akan menimbulkan persoalan yang besar.
Sikap Pemerintah & Ormas Islam
Ketua Majelis Hakim Arsyad Sanusi meminta para pemohon agar memerhatikan betul permohonan mereka. Menurutnya, esensi Pasal 1 UU tersebut sebenarnya adalah larangan membuat tafsir dan melakukan kegiatan yang menyimpang. Sehingga, dengan tegas Pemerintah menolak permohonan uji materiil (judicial review) UU No 1 Tahun 1965 tentang Tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Terhadap Agama yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah yang diwakili Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM bahkan mencurigai permohonan itu dilatarbelakangi alasan tertentu.
Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, pemerintah telah melakukan penyelidikan terhadap latar belakang agama terhadap pemohon untuk menghadapi sidang ini. Ia khawatir terdapat kepentingan tertentu dalam permohonan ini. Pasalnya, UU ini dianggap sudah mencukupi kebutuhan perlindungan terhadap kehidupan beragama.
Sementara itu, MUI yang dihadirkan sebagai pihak terkait dalam persidangan Mahkamah Konstitusi menegaskan adanya kepentingan kelompok tertentu dalam permohonan ini. Ketua MUI, Amidhan, meyakini kepentingan kelompok tertentu ini terkait dengan kasus pelarangan penyebaran ajaran Ahmadiyah.
Tentu saja usulan judicial review mendapat reaksi cukup keras dari kalangan ormas islam. Antara lain Muhammadiyah, NU, HTI dan lain-lain. Dua ormas Islam terkemuka, NU dan Muhammaduyah menilai, jika peraturan itu jadi diubah, maka akan sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia.
Pengurus Pusat lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (PP LDNU) mendukung sepenuhnya upaya pihak-pihak yang menolak pengajuan uji materi UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. PP LDNU Beranggapan bahwa pola hidup masyarakat akan berantakan jika UU mengenai penodaan agama tadi dicabut.
Menurut Kiai Nuril -sapaan akrab KH AN. Nuril Huda, UU UU No. 1 Tahun 1965 ini memberikan perlindungan kepada agama-agama yang ada di Indonesia. UU ini secara filosofis juga didukung oleh kebenaran universal dan kodrat kehidupan bermasyarakat. Karenanya, Kiai Nuril berharap, jangan sampai orang seseorang dapat bebas semaunya mendirikan ajaran sesuai keinginannya. Sebab, lanjut Kiai Nuril, hal ini mengganggu ketertiban masyarakat sekitarnya.
Sementara itu, PP Muhammadiyah menganggap UU penodaan agama masih dibutuhkan oleh rakyat Indonesia. Fattah Wibisono, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan, UU penodaan agama perlu untuk mencegah tindakan anarkisme masyarakat. Fatah mengatakan, dengan adanya UU Penodaan Agama, pemerintah telah menjalankan apa yang disebut kebebasan beragama.
Kontroversi Penolakan Gugatan
Protes tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengajuan gugatan Judicial Review ini terus berdatangan, termasuk dari Komisi Nasional Perempuan yang menilai bahwa UU ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman yang menuntut adanya kebebasan bagi setiap warga negara dalam hal beragama, yang tentu saja harus mendapatkan perlindungan serta pengakuan dari pemerintah. menurut mereka, hal ini sebagai suatu bentuk inkonstitusional pemerintah yang membatasi hak asasi warga negaranya, serta terkesan melakukan upaya diskriminatif terhadap agama-agama yang belum diakui di Indonesia.
Problem terbesar dari pemberlakuan UU Penodaan Agama adalah tidak adanya perlindungan bagi pemeluk agama di luar enam agama yang diakui pemerintah, dalam beribadah. Dari aspek administratif, seringkali para penganut agama di luar enam agama yang diakui pemerintah menemui kendala saat berurusan dengan birokrasi. Mulai dari urusan mendapatkan KTP, akte lahir, akses ke pendidikan, hingga administrasi jaminan kesehatan. Tak jarang para pemuluk agama di luar enam agama yang diakui dipersulit akses mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, serta kebutuhan lainnya.
Kesimpulan
Pada dasarnya segala peraturan perundang-undangan yang dibuat sebelumnya telah melewati berbagai macam segala pertimbangan, termasuk pertimbangan potensi-potensi di masa depan yang memungkinkan penerapan dari pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menemui kendala. Undang-undang lazimnya memang dibentuk sebagai suatu kebutuhan bersama antara warga negara demi menjaga stabilitas sosial kemasyarakatan. Namun, memang pada kenyataannya banyak undang-undang yang dibentuk justru malah terbentur dengan kepentingan-kepentingan masyarakat lain, semacam kaum minoritas.
Dalam kasus UU Penodaan Agama juga termasuk undang-undang yang dianggap sebagai upaya diskriminatif pemerintah terhadap kebebasan beragama, bagi sebagian kaum minoritas. Hal ini menurut saya dipengaruhi oleh pemahaman mereka (kaum minoritas) tentang sebuah konsep dasar HAM yang memang mendefinisikan kebebasan beragama adalah hak mutlak yang dimiliki setiap manusia dalam rangka memenuhi hajat hidupnya dan harus mendapat perlindungan agar tidak diintervensi oleh pihak lain. Inilah yang pada akhirnya memicu kontroversi pemberlakuan UU Penodaan Agama karena tidak menyebutkan agama-agama lain selain 6 agama yang diakui di Indonesia guna mendapatkan pengakuan bahkan perlindungan dari pemerintah, padahal konsepsi kebebasan beragama adalah hal mutlak yang harus diakui pemerintah terhadap warga negaranya. Akan tetapi saya menilai ada suatu kekeliruan paradigma berfikir yang dimiliki masyarakat kita tentang penyikapan terhadap UU Penodaan Agama ini, karena tujuan dari pembentukkan undang-undang ini jelas, sebagai bentuk/upaya perlindungan pemerintah terhadap pengakuan HAM dalam hal kebebasan beragama dan mengakomodasi setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan syari’at yang diatur agamanya masing-masing.
Jadi, dibentuknya undang-undang ini justru akan melindungi orisinalitas tiap-tiap agama serta memberikan ketenangan bagi warga negara dalam beribadah karena meminimalisir upaya-upaya pihak tertentu yang dengan sengaja melakukan upaya penggubahan terhadap nilai dasar yang melekat pada agama tersebut, bukan sebuah upaya pembatasan HAM dalam beragama seperti yang selama ini didengungkan oleh para pihak yang kontra terhadap undang-undang ini.
Melalui dasar pemikiran tersebut, saya sepakat dengan apa yang telah dilakukan MK yaitu menolak gugatan Judicial Review oleh para penggugat, karena dianggap undang-undang ini tetap relevan dan masih dibutuhkan dalam realita kemajemukan hidup kenegaraan yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini memberikan suatu cakrawala baru bagi dimensi keilmuan kita bahwa ternyata eksistensi HAM di Indonesia memerlukan suatu standar yang mungkin berbeda dengan keberadaan HAM di negara-negara barat lain agar kebebasan HAM ini tetap bisa diakomodir tanpa merugikan/mencemari hak manusia lainnya. Tujuannya agar warga negara tidak bisa semaunya membentuk agama baru, karena hal tersebut merupakan sesuatu yang masih tabu dalam budaya masyarakat kita. Artinya konsepsi HAM memang harus dikembalikan lagi pada tempat dimana ia berada, bukan tempat ia berasal. Mengenai umat agama lain yang tidak disebut dalam undang-undang ini, menurut saya ini bukanlah masalah mendapat perlindungan atau tidak, karena walaupun mereka ini termasuk kaum minoritas, kita tetap harus menghormati keberadaan mereka sebagai manusia yang telah diciptakan Allah dengan sebuah nyawa kehidupan sehingga sepatutnya kita bisa menjaga mereka selayaknya kita bisa berdampingan dengan kaum mayoritas yang lain. Sekali lagi, saya berpendapat bahwa tujuan diundangkannya undang-undang ini adalah demi menjaga kerukunan antar umat serta menjamin eksistensi tiap-tiap agama dengan berpegang teguh pada syari’atnya. Agar tidak terjadi penyelewengan yang kemudian berdampak pada dinamika yang tidak sehat dalam perilaku sosial masyarakat kita, dan ini bukanlah suatu pembatasan bahkan diskriminasi terhadap penegakkan HAM di Indonesia, justru undang-undang ini sebagai pengokoh fondasi supremasi HAM Indonesia.



[1] Ikhlas Beramal, Keputusan MK tolak uji materi UU No.1/PNPS 1965, Nomor 62 Tahun Xiii April 2010, hlm. 8.
[2] Ibid.,