Rabu, 22 Juni 2016

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 148 PK/PDT.SUS/2011 DALAM PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Diajukan sebagai syarat untuk memenuhi tugas terstruktur II mata kuliah Hukum Perburuhan kelas B)


       I.            PARA PIHAK
                                 1.         Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat : PERCETAKAN STUDIO PRINTING, beralamat di Jln. Mesjid No.156 C Kesawan Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Refman Basri, SH, MBA., Muhammad Faisal Rambey, SH., Zulchairi, SH., Elidawati Harahap, SH., para Advokat, berkantor di Jalan Kejaksaan No.7 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2011.
                                 2.         Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat: HOTMAN SIREGAR, beralamat di Jalan Bromo, Gang Setia Kawan I No.4 Tegal Sari Mandala, Medan.
    II.            POSISI KASUS
Perkara ini berawal ketika pada pada tanggal 08 Mei 2007 mesin cetak ofset 820 yang dijaga oleh Penggugat mengalami gangguan teknis (rusak) dan Penggugat telah berupaya memperbaikinya semaksimal mungkin, akan tetapi karena mesin tersebut belum selesai diperbaiki oleh Penggugat, Tergugat marah-marah kepada Penggugat dan langsung melakukan PHK dan membayar upah Penggugat untuk bulan Mei 2007 dan menyatakan hutang Penggugat terhadap Tergugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dianggap lunas. Pada tanggal 25 Juni 2007 Penggugat melimpahkan penyelesaian perkara a quo ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan telah melakukan upaya penyelesaian perkara a quo melalui sidang mediasi, akan tetapi juga tidak mencapai kesepakatan sehingga pada tanggal 31 Agustus 2007 Dinas Tenaga Kerja Kota Medan telah mengeluarkan anjuran tertulis tentang perkara a quo sesuai dengan surat Nomor : 567/1217/DTKM/2007
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 tentang PPHI, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sangat tepat dan cukup beralasan hukum, alasan Tergugat tidak mengikutsertakan Penggugat sebagai Peserta Jamsostek sesuai dengan UU No.3 Tahun 1992 jo. PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang terkait telah diubah dengan PP No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah sangat merugikan Penggugat, kerugian mana harus dibayar Tergugat sebesar Rp.2.446.080,- (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah) sebagai kompensasi iuran Jamsostek, hal ini sesuai dengan Pasal 96 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 155 jo. Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sangat merugikan Penggugat akibat hilangnya sumber mata pencaharian Penggugat, kerugian mana harus dibayar Tergugat sebagai Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan hak-hak lainnya sebesar Rp.39.690.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), patut diduga Tergugat tidak akan melaksanakan putusan perkara a quo, oleh karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan diucapkan hingga Tergugat melaksanakan putusan perkara ini, oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh Tergugat adalah beralasan menurut hukum, karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan/ Kasasi.

 III.            GUGATAN PENGGUGAT
PRIMAIR :
DALAM PEMERIKSAAN ACARA CEPAT : Mengabulkan Permohonan Pemeriksaan Dengan Acara Cepat yang dimohonkan Penggugat;
DALAM PUTUSAN SELA :
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset milik Perusahaan Studio Printing beralamat di Jalan Mesjid No.156 C Kesawan Medan berupa mesin cetak ofset 820
DALAM POKOK PERKARA :
         1.         Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
         2.         Menyatakan tindakan Tergugat tidak mengikutsertakan Penggugat sebagai peserta Jamsostek sesuai dengan UU No.3 Tahun 1992 jo. PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang terakhir telah diubah dengan PP No.64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah perbuatan melawan hukum;
         3.         Menyatakan tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan kerja sesuai dengan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 155 jo. Pasal 156 (2), (3) dan (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perbuatan melawan hukum;
         4.         Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat berupa kompensasi iuran Jamsostek 10,24 % x 24 bulan x Rp.980.000,- = Rp.2.446.080,- (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah);
         5.         Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 10 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) dan hak-hak lainnya seperti Uang Pesangon : 10 x 3 x Rp.980.000, = Rp.29.400.000,-; Uang Penggantian Hak 15% Rp. 29.400.000,- = Rp. 4.410.000,-; Upah Selama Proses Penetapan PHK : 6 x Rp.980.000,- = Rp. 5.880.000,- + Total = Rp.39.690.000,-; (tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
         6.         Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan diucapkan sampai Tergugat melaksanakn putusan perkara ini;
         7.         menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan/ kasasi;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
 IV.            EKSEPSI  DAN GUGATAN REKONVENSI TERGUGAT
Dalam Eksepsi :
Gugatan Penggugat subjek hukumnya tidak jelas dan kabur.
         1.         Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya selaku pihak Penggugat yang bertanda tangan adalah Hotman Siregar yang didampingi dan diwakili oleh Kuasa Hukumnya Usaha Tarigan Pengurus/ Tim Advokasi pada kantor DPC FSB KIKES yang beralamat Jalan Cemara Gang Jeruk No.19 Medan P.Barayan Darat II Medan;
         2.         Bahwa kenyataannya yang menandatangani surat gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Medan ditandatangani dan dimajukan oleh saudara Usaha Tarigan selaku Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 8 Oktober 2006;
         3.         Bahwa menurut ketentuan Pasal 57 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang PPHI, Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut dan Pengadilan Hubungan Industrial merupakan Pengadilan Khusus yang berada dalam Lingkungan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri);
         4.         Bahwa dalam Hukum Acara Perdata gugatan dalam tingkat Pertama masuk wewenang Pengadilan Negeri harus diajukan dengan surat gugatan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh orang yang dikuasakan, sedangkan surat gugatan Penggugat tidak jelas siapa subyek hukum Penggugatnya karena mengajukan dan bertandatangan adalah saudara Hotman Siregar (Pekerja/Inperson) sedangkan yang menandatangani surat gugatan adalah saudara Usaha Tarigan;

Dalam Rekonvensi
         1.         Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi membantah keseluruhan dalil yang telah disampaikan Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi terdahulu, kecuali sepanjang yang diakui secara tegas dalam jawaban pokok perkara dalam rekonpensi ini;
         2.         Bahwa Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi bekerja sebagai Operator Mesin Cetak di perusahaan Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi namun tidak sebagai karyawan tetap akan tetapi jika ada pekerjaan maka Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi baru melakukan pekerjaannya dan mendapat upah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perminggu dan bekerja tidak penuh dalam satu bulan;
         3.         Bahwa apabila Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi tidak melakukan pekerjaannya dalam 1 minggu maka Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi tidak membayar upah Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perminggu tersebut dan tidak benar Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi bekerja selama 2 tahun 9 bulan secara terus menerus di perusahaan Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi karena Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi bekerja tidak tetap dan secara terus menerus;
         4.         Bahwa Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi dalam melaksanakan pekerjaannya telah melakukan kesalahan dengan rusaknya mesin cetak yang dipergunakan oleh Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi untuk melaksanakan pekerjaannya dan Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi meminta kepada Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi agar diperbaiki olehnya dengan biaya Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan oleh Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi uang tersebut diberikan untuk memperbaiki mesin cetak yang rusak.

    V.            GUGATAN REKONVENSI
                       1.         Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi;
                       2.         Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi dengan Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi sejak tanggal 09 Mei 2007 atas keinginan Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi sendiri;
                       3.         Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Anjuran No.567/1217/DTKM/ 2007 tanggal 31 Agustus 2007 yang dikeluarkan Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Medan;
                       4.         Menyatakan hak Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi yang diterima dari Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi sebagai uang pisah adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
                       5.         Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 VI.            PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

DALAM KONVENSI :
Dalam Provisi :
·         Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
Dalam Eksepsi :
·         Menolak eksepsi dari Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
                                 1.         Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
                                 2.         Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena PHK;
                                 3.         Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon dan uang penggantian hak perumahan serta perobatan dan perawatan, yang jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp.6.762.000,- (enam juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah)
                                 4.         Meolak gugatan Penggugat selebihnya
DALAM REKONPENSI :
·         Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
·         Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah);
VII.            PUTUSAN TINGKAT KASASI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PERCETAKAN STUDIO PRINTING tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;

VIII.            PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PERCETAKAN STUDIO PRINTING
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali kepada Negara;

 IX.            BAHAN BACAAN
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Putusan Mahkamah Agung No. 148 Pk/Pdt.Sus/2011
Agusmidah,dkk. 2012. Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia. Denpasar:Pustaka Larasan
Abdul R Budiono. 2012. Hukum Perburuhan. Jakarta:Indeks.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar