I. PARA PIHAK
1.
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat : PERCETAKAN STUDIO PRINTING, beralamat
di Jln. Mesjid No.156 C Kesawan Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada H.
Refman Basri, SH, MBA., Muhammad Faisal Rambey, SH., Zulchairi, SH., Elidawati
Harahap, SH., para Advokat, berkantor di Jalan Kejaksaan No.7 Medan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2011.
2.
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat: HOTMAN SIREGAR, beralamat di Jalan
Bromo, Gang Setia Kawan I No.4 Tegal Sari Mandala, Medan.
II. POSISI KASUS
Perkara ini berawal ketika pada pada
tanggal 08 Mei 2007 mesin cetak ofset 820 yang dijaga oleh Penggugat mengalami
gangguan teknis (rusak) dan Penggugat telah berupaya memperbaikinya semaksimal
mungkin, akan tetapi karena mesin tersebut belum selesai diperbaiki oleh
Penggugat, Tergugat marah-marah kepada Penggugat dan langsung melakukan PHK dan
membayar upah Penggugat untuk bulan Mei 2007 dan menyatakan hutang Penggugat
terhadap Tergugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dianggap
lunas. Pada tanggal 25 Juni 2007 Penggugat melimpahkan penyelesaian perkara a
quo ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan telah
melakukan upaya penyelesaian perkara a quo melalui sidang mediasi, akan tetapi
juga tidak mencapai kesepakatan sehingga pada tanggal 31 Agustus 2007 Dinas
Tenaga Kerja Kota Medan telah mengeluarkan anjuran tertulis tentang perkara a
quo sesuai dengan surat Nomor : 567/1217/DTKM/2007
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 tentang PPHI, maka gugatan yang diajukan
oleh Penggugat adalah sangat tepat dan cukup beralasan hukum, alasan Tergugat
tidak mengikutsertakan Penggugat sebagai Peserta Jamsostek sesuai dengan UU
No.3 Tahun 1992 jo. PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja yang terkait telah diubah dengan PP No. 64 Tahun 2005
tentang Perubahan Keempat atas PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah sangat merugikan Penggugat, kerugian
mana harus dibayar Tergugat sebesar Rp.2.446.080,- (dua juta empat ratus empat
puluh enam ribu delapan puluh rupiah) sebagai kompensasi iuran Jamsostek, hal
ini sesuai dengan Pasal 96 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tindakan Tergugat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja secara sepihak bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal
155 jo. Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah sangat merugikan Penggugat akibat hilangnya sumber mata
pencaharian Penggugat, kerugian mana harus dibayar Tergugat sebagai Uang
Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan hak-hak lainnya
sebesar Rp.39.690.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh
ribu rupiah), patut diduga Tergugat tidak akan melaksanakan putusan perkara a
quo, oleh karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan
memutus perkara untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom)
sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan
diucapkan hingga Tergugat melaksanakan putusan perkara ini, oleh karena gugatan
Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat yang kebenarannya tidak
dapat disangkal oleh Tergugat adalah beralasan menurut hukum, karenanya
Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan putusan dalam perkara ini
dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan/ Kasasi.
III. GUGATAN PENGGUGAT
PRIMAIR
:
DALAM
PEMERIKSAAN ACARA CEPAT : Mengabulkan Permohonan Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
yang dimohonkan Penggugat;
DALAM
PUTUSAN SELA :
Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset milik
Perusahaan Studio Printing beralamat di Jalan Mesjid No.156 C Kesawan Medan
berupa mesin cetak ofset 820
DALAM
POKOK PERKARA :
1.
Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan tindakan
Tergugat tidak mengikutsertakan Penggugat sebagai peserta Jamsostek sesuai
dengan UU No.3 Tahun 1992 jo. PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang terakhir telah diubah dengan PP No.64
Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas PP No.14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah perbuatan melawan
hukum;
3.
Menyatakan tindakan
Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tanpa penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan kerja sesuai dengan Pasal 151 ayat
(3) jo. Pasal 155 jo. Pasal 156 (2), (3) dan (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah perbuatan melawan hukum;
4.
Menghukum Tergugat untuk
membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat berupa kompensasi iuran
Jamsostek 10,24 % x 24 bulan x Rp.980.000,- = Rp.2.446.080,- (dua juta empat
ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah);
5.
Menghukum Tergugat untuk
membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 10 kali ketentuan Pasal
156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3), Uang
Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) dan hak-hak lainnya seperti Uang
Pesangon : 10 x 3 x Rp.980.000, = Rp.29.400.000,-; Uang Penggantian Hak 15% Rp.
29.400.000,- = Rp. 4.410.000,-; Upah Selama Proses Penetapan PHK : 6 x
Rp.980.000,- = Rp. 5.880.000,- + Total = Rp.39.690.000,-; (tiga puluh sembilan
juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
6.
Menghukum Tergugat untuk
membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
setiap harinya sejak putusan diucapkan sampai Tergugat melaksanakn putusan
perkara ini;
7.
menyatakan putusan ini
dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan/ kasasi;
SUBSIDAIR
:
Mohon
putusan yang seadil-adilnya;
IV. EKSEPSI DAN GUGATAN REKONVENSI TERGUGAT
Dalam
Eksepsi :
Gugatan
Penggugat subjek hukumnya tidak jelas dan kabur.
1.
Bahwa Penggugat
mendalilkan dalam gugatannya selaku pihak Penggugat yang bertanda tangan adalah
Hotman Siregar yang didampingi dan diwakili oleh Kuasa Hukumnya Usaha Tarigan
Pengurus/ Tim Advokasi pada kantor DPC FSB KIKES yang beralamat Jalan Cemara
Gang Jeruk No.19 Medan P.Barayan Darat II Medan;
2.
Bahwa kenyataannya yang
menandatangani surat gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri
Medan ditandatangani dan dimajukan oleh saudara Usaha Tarigan selaku Kuasa
Hukum Penggugat pada tanggal 8 Oktober 2006;
3.
Bahwa menurut ketentuan
Pasal 57 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang PPHI, Hukum Acara yang berlaku
pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku
pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum kecuali yang diatur secara
khusus dalam undang-undang tersebut dan Pengadilan Hubungan Industrial
merupakan Pengadilan Khusus yang berada dalam Lingkungan Peradilan Umum
(Pengadilan Negeri);
4.
Bahwa dalam Hukum Acara
Perdata gugatan dalam tingkat Pertama masuk wewenang Pengadilan Negeri harus
diajukan dengan surat gugatan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh
orang yang dikuasakan, sedangkan surat gugatan Penggugat tidak jelas siapa
subyek hukum Penggugatnya karena mengajukan dan bertandatangan adalah saudara
Hotman Siregar (Pekerja/Inperson) sedangkan yang menandatangani surat gugatan
adalah saudara Usaha Tarigan;
Dalam
Rekonvensi
1.
Penggugat dalam
rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi membantah keseluruhan dalil yang telah
disampaikan Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi terdahulu,
kecuali sepanjang yang diakui secara tegas dalam jawaban pokok perkara dalam
rekonpensi ini;
2.
Bahwa Tergugat dalam
rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi bekerja sebagai Operator Mesin Cetak di
perusahaan Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi namun tidak
sebagai karyawan tetap akan tetapi jika ada pekerjaan maka Tergugat dalam
rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi baru melakukan pekerjaannya dan mendapat
upah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perminggu dan bekerja tidak penuh
dalam satu bulan;
3.
Bahwa apabila Tergugat
dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi tidak melakukan pekerjaannya dalam 1
minggu maka Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi tidak membayar
upah Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi sebesar Rp. 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah) perminggu tersebut dan tidak benar Tergugat dalam
rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi bekerja selama 2 tahun 9 bulan secara
terus menerus di perusahaan Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi
karena Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi bekerja tidak tetap
dan secara terus menerus;
4.
Bahwa Tergugat dalam
rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi dalam melaksanakan pekerjaannya telah
melakukan kesalahan dengan rusaknya mesin cetak yang dipergunakan oleh Tergugat
dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi untuk melaksanakan pekerjaannya dan
Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi meminta kepada Penggugat
dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi agar diperbaiki olehnya dengan biaya
Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan oleh Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat
dalam konvensi uang tersebut diberikan untuk memperbaiki mesin cetak yang
rusak.
V. GUGATAN REKONVENSI
1.
Mengabulkan gugatan
rekonpensi Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi;
2.
Menyatakan putus hubungan
kerja antara Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi dengan
Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi sejak tanggal 09 Mei 2007
atas keinginan Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi sendiri;
3.
Menyatakan tidak
berkekuatan hukum Surat Anjuran No.567/1217/DTKM/ 2007 tanggal 31 Agustus 2007
yang dikeluarkan Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Medan;
4.
Menyatakan hak Tergugat
dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi yang diterima dari Penggugat dalam
rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi sebagai uang pisah adalah sebesar
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
5.
Apabila Majelis Hakim
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
VI. PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
DALAM KONVENSI :
Dalam Provisi :
·
Menolak tuntutan provisi
dari Penggugat;
Dalam Eksepsi :
·
Menolak eksepsi dari
Tergugat;
Dalam
Pokok Perkara :
1.
Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2.
Menyatakan hubungan kerja
antara Penggugat dengan Tergugat putus karena PHK;
3.
Menghukum Tergugat untuk
membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon dan uang penggantian hak
perumahan serta perobatan dan perawatan, yang jumlah seluruhnya adalah sebesar
Rp.6.762.000,- (enam juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah)
4.
Meolak gugatan Penggugat
selebihnya
DALAM
REKONPENSI :
·
Menyatakan gugatan
Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
DALAM
KONPENSI DAN REKONPENSI :
·
Membebankan biaya perkara
kepada Negara sebesar Rp.86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah);
VII. PUTUSAN TINGKAT KASASI
Menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PERCETAKAN STUDIO PRINTING tersebut;
Membebankan
biaya perkara kepada Negara;
VIII. PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Menolak
permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PERCETAKAN
STUDIO PRINTING
Membebankan
biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali kepada Negara;
IX. BAHAN BACAAN
Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Putusan
Mahkamah Agung No. 148 Pk/Pdt.Sus/2011
Agusmidah,dkk.
2012. Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia. Denpasar:Pustaka Larasan
Abdul
R Budiono. 2012. Hukum Perburuhan. Jakarta:Indeks.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar