Rabu, 22 Juni 2016

Bahan Latihan dan Diskusi Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia



  1. Apa urgensi mata kuliah hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia ?
  2. Bagaimana penerapan konsep negara hukum di Indonesia ?
  3. Apa fungsi hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan hukum nasional ?
4.   Buatkan contoh norma masing-masing 5 untuk jenis norma sebagai berikut :
    1. Norma umum dan norma individual
    2.  Norma abstrak dan norma kongkrit
    3.  Norma hukum umum umum abstrak
    4.  Norma hukum individual kongkrid
    5.  Norma berpasangan dan norma tunggal
  1. Jelaskan secara singkat apa yang dimasud dengan sistem norma dalam masyarakat  ?
  2. Apa perbedaan yang mendasar perbedaan norma hukum dan norma lainnya yang berkembang di masyarakat.
  3. Bagaimana hubungan sistem norma dari teorinya Hans Nawiaski dan Sistem norma yang berlaku di negara Republik Indonesia
  4. Tuliskan secara cermat hierarkhi norma-norma yang pernah berlaku di negara Republik Indonesia.
  5. Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 sebelum amandemen pemegang kekuasaan negara dipegang oleh lembaga apa saja , jelaskan secara singkat?
  6. Bagaimana kedudukan lembaga DPR sebagai pembentuk UU setelah terjadi perubahan UUD 1945 ?
  7.  Jelaskan secara singkat perbedaan  lembaga pembentuk  Undang-undang sebelum perubahan UUD 1945 dan sesudah perubahan
  8.  Jelaskan secara singkat landasan yang sangat mendasar terhadap perubahan UUD 1945 terkait dengan fungsi lembaga pembentuk UU.
  9. Sebutkan dan jelaskan tahapan-tahapan dalam proses pembentukan perundang-undangan.
  10. Perencanaan penyusunan Undang-undang sebaiknya didasarkan pada prolegnas , jelaskan pendapat saudara mengapa keberadaan prolegnas sangat penting dalam mewujudkan sisten hukum nasional ?
  11. Rancangan undang-undang dapat juga diajukan oleh DPD, jelaskan pendapat saudara hal-hal apa sajakah yang menjadi dasar kewenangan DPD dalam pengajuan rancangan undang-undang tersebut ?
  12. Jelaskan pendapat saudara bagaimana mekanisme penyebarluasan rancangan undang-undang dan undang-undang ?



Tidak ada komentar:

Posting Komentar