Rabu, 22 Juni 2016

ANALISIS KASUS HUKUM LINGKUNGAN PENCEMARAN LIMBAH TAHU DI SIDOARJO

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Manusia hidup di dunia menentukan lingkungannya atau ditentukan oleh lingkungannya. Perubahan lingkungan sangat menentukan ditentukan oleh sikap maupun perlindungan manusia pada lingkungannya. Dalam pendayagunaan sumber daya alam, baik hayati  maupun non-hayati, sangat mempengaruhi kondisi lingkungan bahkan dapat merombak sistem kehidupan yang sudah berimbang antara kehidupan itu sendiri dengan lingkungannya.
            Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang, akan tetapi kemajuan itu dampaknya cukup terasa terutama di bidaang lingkungan hidup. Kekawatiran tentang rusaknya atau tercemarnya lingkungannya hidup didorong oleh kesadaran bahwa manusia itu tidak dapat lepas dengan lingkungannya.  Hal ini dapat dilihat dari kasus limbah tahu Di Sidoarjo yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan lingkungan di sekitar.
Makalah ini secara khusus akan menganalisa kasus limbah tahu mulai dari kronologi kejadian dan analisa terhadap pasal yang terkait dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 


B.     Perumusan Masalah
                                 1.         Bagaimana Kronologi kejadian Pencemaran Limbah tahu Di Sidoarjo?
                                 2.         Bagaimana penyelesaian masalah terhadap kasus pencemaran limbah tahu Di Sidoarjo?
C.     Tujuan Penulisan
                                 1.          Mengetahui bagaimana kronologi kejadian pencemaran limbah tahu Di Sidoarjo.
                                 2.          Mengetahui dan memahami penyelesaian suatu masalah yang berkaitan dengan hukum lingkungan.
                                 3.          Menyelesaikan tugas terstruktur II mata kuliah hukum lingkungan kelas A.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kronologi Kasus
Perkara ini merupakan delik lingkungan yaitu pencemaran air Kali Surabaya akibat limbah tahu dan limbah kotoran babi oleh terdakwa Bambang Goenawan, direktur PT. Sidomakmur dan PT. Sidomulyo.
terdakwa Bambang Goenawan alias Oei Ling Gwat, lahir di Surabaya, umur 48 tahun, jenis kelamin laki – laki, kebangsaan Indonesia, keturunan China, tempat tinggal JL. Ngagel No. 125 – 127 Surabaya, agama Katolik, pekerjaan Direktur PT. Sidomakmur dan PT. Sidomulyo dihadapkan ke pengadilan negeri Sidoarjo dengan dakwaan bahwa antara bulan Maret 1986 - Juli 1988, di perusahaan PT. Sidomakmur dan PT. Sidomulyo yang terletak di desa Sidomulyo. kecamatan Krian, kabupaten Sidoarjo, telah terjadi perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup dengan cara terdakwa sebagai pengusaha PT. Sidomakmur yang memproduksi tahu, membuang air limbah tahu ke Kali Surabaya yang mengandung BOD 3095,4 mg/I dan mengandung COD 12293 mg/I dan juga sebagai pengusaha PT. Sidomulyo yang berupa peternakan babi membuang limbah kotoran babi ke Kali Surabaya yang mengandung BOD 426,3 mg/I dan mengandung COD 1802,9 sebagaimana hasil dari pemeriksaan air limbah yang dilakukan oleh badan teknik kesehatan Lingkungan tanggal 20 Juli 1988 No. 261/ Pem/ BTKL.Pa/VII/1988. Kandungan limbah tersebut melebihi ambang batas yang ditetapkan SK Gubernur Jawa Timur No 43 Tahum 1987, yaitu maksimum BOD 30 mg/I dan COD 80 mg/I.
Terdakwa sebagai pengusaha PT. Sidomakmur dan PT. Sidomulyo telah membuat instansi (septictank) yang tidak memenuhi daya tampung limbah kedua perusahaan tersebut, sehingga kotoran atau limbah meluber keluar dan mengalir ke Kali Surabaya. Pembuangan air limbah tersebut menyebabkan menurunnya kualitas air Kali Surabaya dan menyebabkan air kekurangan oksigen yang mengakibatkan matinya kehidupan dalam air serta sangat sukar untuk diolah menjadi air bersih untuk bahan baku PDAM.
Dalam pemeriksaan terhadap Rochim Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo, diperoleh keterangan bahwa diketemukan adanya sejumlah ikan yang mengambang di permukaan air Kali Surabaya.
Soekarsono Dirja Sukarta, B.A. Pejabat PDAM Pejabat PDAM Surabaya menyatakan bahwa pernah kadar kimia air Kali Surabaya yang diolah menjadi air minum sangat tinggi, sehingga PDAM harus mengeluarkan biaya tinggi untuk menormalkan kembali kadar air tersebut, kejadian itu akibat dari tercemarnya Kali Surabaya.[1]
B.     Dakwaan terhadap kasus pencemaran limbah tahu
terdakwa Bambang Goenawan didakwa telah melanggar pasal 22 ayat 1  dan 2 Undang – Undang No. 4 Tahun 1982.
Pada tanggal 23 Februari 1989, tuntutan pidana dibacakan, pada pokoknya berbunyi :
Menyatakan terdakwa Bambang Goenawan bersalah karena kelalaiannya melakukan perbuatan menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup – pasal 22 ayat 2 UU No. 4 Tahun 1982 (dakwaan subsidair).
Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Goenawan selama 6 (enam) bulan dalam masa percobaan 1 (satu) tahun dan denda  Rp 1.000.0000,00 subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya sebesar Rp 2.500,00.

C.     Putusan
Dalam pemeriksaan perkara di temukan ketidaksesuaian alat bukti mengenai besarnya BOD dan COD dari limbah tahu. Perbedaan hasil penilitian laboratorium tentang kadar BOD dan COD yang bervariasi membuat majelis hakim ragu – ragu terhadap kebenaran dari besarnya BOD dan COD tersebut, sehingga ditetapkan asas In Dubio Pro Reo (putusan yang menguntungkan bagi terdakwa) majelis hakim menetapkan bahwa besarnya BOD dan COD yang terkandung dalam limbah industri tahu terdakwa adalah sebesar 17,54 m/I dan 68,58 m/I sesuai dan seperti hasil penelitian pada Balai Pengembangan dan Penelitian Industri Kanwil Departemen Perindustrian Jawa Timur, Surabaya, tanggal 4 Juni 1988.
Di samping itu, menurut majelis hakim karena tidak adanya hasil penelitian itu sendiri tentang akibat yang timbul dari limbah yang dibuang ke kali, maka kasus tersebut tidak dapat di pertanggungjawabkan kepada terdakwa. Dengan demikian menurut hukum, tidak terbukti limbah yang dibuang terdakwa itu menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup, sehingga perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak kejahatan dan bukan pula merupakan pelanggaran. Oleh karenanya, pada tanggal 6 Mei 1989 putusan PN Sidoarjo:
                                 1.         Menyatakan Bambang Goenawan alias Oei Ling Gwat telah melakukan perbuatan membuang limbah industri tahu ke Kali Surabaya, tetapi perbuatan itu bukan merupakan perbuatan tindak pidana, yakni tidak menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup.
                                 2.         Menyatakan oleh karena itu terdakwa diputus “lepas” dari segala tuntutan hukum.
                                 3.         Membebankan biaya perkara kepada Negara.
                                 4.         Menetapkan surat – sutrat yang diperiksa sebagai alat bukti tetap terlampir dalam berkas.
D.    Kasasi
Setelah keputusan PN Sidoarjo memutuskan membebaskan terdakwa dari segala hukuman maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo tanggal 6 Mei 1989 No. 122/pid/1988/PN.Sad.

E.     Putusan MA
Mahkamah Agung dalam putusan rek. 1479/K/pid/1989, tanggal 20 Maret 1993 memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “karena kelalaiannya melakukan oerbuatan yang menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup“. Kendatipun demikian, terdakwa “hanya” dihukum kurungan 3 (tiga) bulan dengan waktu percobaan 6 (enam) bulan, di samping itu terdakwa juga dihukum dengan pidana denda dengan Rp 1.000.000, 00 (satu juta rupiah).

F.      Analisis kasus menggunakan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH
                       1.         Terdakwa melanggar ketentuan pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. Pasal ini terbukti berdasarkan alat bukti hasil dari pemeriksaan air limbah yang dilakukan oleh badan teknik kesehatan Lingkungan tanggal 20 Juli 1988 No. 261/ Pem/ BTKL.Pa/VII/1988. Kandungan limbah tersebut melebihi ambang batas yang ditetapkan SK Gubernur Jawa Timur No 43 Tahum 1987, yaitu maksimum BOD 30 mg/I dan COD 80 mg/I.
                       2.         Terdakwa melanggar ketentuan pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. Karena dalam hal ini terdakwa tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. Terdakwa membuat instansi (septictank) yang tidak memenuhi daya tampung limbah kedua perusahaan tersebut, sehingga kotoran atau limbah meluber keluar dan mengalir ke Kali Surabaya. Pembuangan air limbah tersebut menyebabkan menurunnya kualitas air Kali Surabaya dan menyebabkan air kekurangan oksigen yang mengakibatkan matinya kehidupan dalam air serta sangat sukar untuk diolah menjadi air bersih untuk bahan baku PDAM.











BAB III
DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang No. 4 Tahun 1982 Tentang Lingkungan Hidup
Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Internet
http://indryandi.blogspot.com/


[1] http://indryandi.blogspot.com/  (Diakses pada tanggal 29 Oktober 2014)










                                                                                                                









Tidak ada komentar:

Posting Komentar