Rabu, 22 Juni 2016

Sengketa Larangan Perdagangan Rokok Kretek di Amerika Serikat (Diajukan sebagai syarat untuk memenuhi tugas terstruktur II mata kuliah Hukum Ekonomi Internasional kelas C)

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulisan makalah yang berjudul: “Sengketa Larangan Perdagangan Rokok Kretek di Amerika Serikat” dapat terselesaikan.

Saya menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik materi maupun teknis penulisannya, untuk itu saya sebagai penyusun makalah ini berlapang dada untuk menerima saran dan kritik guna menyempurnakan makalah ini.
Dengan mengharapkan ridho ALLAH SWT, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua paling tidak sebagai salah satu upaya dalam rangka memantau dinamika perdagangan bebas WTO.


Malang, 23 Mei 2015

Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan pengekspor rokok kretek terbesar di dunia dimana 6,1 juta[1] penduduknya menggantungkan hidup pada industri rokok kretek tersebut. Selain itu, Dari negeri-negeri penghasil cengkeh, Indonesia merupakan negeri penghasil cengkeh terbesar di dunia. Dari data FAO, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai penghasil cengkeh, bahkan dengan persentase dua pertiga cengkeh di dunia, dengan jumlahnya mencapai 79 ribu ton atau 73 persen (tahun 2002) dan 84 ribu ton atau 75 persen (tahun 2007). Selain Indonesia, negeri penghasil cengkeh lainnya adalah Madagaskar yang memproduksi sebanyak 10 ribu ton (9 persen), Tanzania sebanyak 9,9 ribu ton (8,9 persen) dan Sri Lanka sebanyak 3 ribu ton (2,8 persen) pada 2007, sebagaimana yang dapat dilihat dalam tabel 1.
Tabel. 1 Negeri Penghasil Cengkeh 2002 dan 2007
tabel 1.png
Namun, Pada tahun 2010  Amerika Serikat (AS) memboikot ekspor rokok kretek Indonesia ke negara Paman Sam ini. Pemerintahan AS kala itu mengatakan bahwa rokok Indonesia telah merusak generasi muda AS. Tidak terima dengan tindakan AS, Indonesia mengajukan pembentukan Panel ke badan penyelesaian sengketa WTO (Dispute Settlement Body) atas dasar AS melanggar ketentuan WTO mengenai national treatment obligation.
Indonesia merasa keberatan dengan sikap AS yang mencerminkan diskriminasi di dunia perdagangan karena hal ini sangat bertentangan dengan prinsip WTO.[2] Rokok kretek beraroma milik Indonesia dilarang memasuki pasar AS akibat diberlakukannya The Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act[3]  untuk mencegah generasi muda dibawah 18 tahun mengonsumsi dan terjangkit adiksi rokok. Tercatat dalam hukum ini yang terdapat dalam Section 907 Tobacco Product Standarts[4] mengenai pelarangan peredaran rokok dengan rasa tertentu, yang berbunyi:
Rokok atau bagian komponennya (termasuk tembakau, filter, atau kertas) tidak boleh mengandung, sebagai konstituen (termasuk konstituen asap) atau aditif, rasa buatan atau alami (selain tembakau atau mentol) atau herbal atau rempah-rempah, termasuk strawberry, anggur, jeruk, cengkeh, kayu manis, nanas, vanili, kelapa, licorice, coklat, coklat, cherry, atau kopi, yang merupakan karakteristik rasa dari produk tembakau atau asap tembakau.”
Larangan ini justru akhirnya memihak Indonesia karena menggambarkan keputusan inkonsistensi dari pihak oposisi, rokok dengan rasa serupa milik Amerika tetap dapat beredar bebas sementara impor produk dari Indonesia dihambat. Tujuan Indonesia mengajukan kasus rokok kretek ke WTO bukan untuk meningkatkan ekspor produk rokok ke AS, melainkan untuk mengamankan akses pasar rokok kretek Indonesia di AS. Indonesia khawatir apabila jejak AS dalam menghentikan impor rokok kretek beraroma produksinya akan diikuti oleh negara-negara lain.[5]
Bentukan Panel yang diajukan Indonesia ternyata menarik minat dari beberapa negara untuk menjadi pihak ketiga guna memberikan padangannya mengenai kasus ini, di antaranya adalah Uni Eropa, Guatemala, Brazil, Kolombia, Republik Dominika, Meksiko, Turki dan Norwegia. Keterlibatan kedelapan negara tersebut sebagai pihak ketiga diindikasi karena mereka juga memiliki rokok beraroma sebagai komoditi ekspor.[6]

1.2 Rumusan Masalah
         1.         Bagaimana Kasus Posisi Permasalahan Sengketa Larangan Perdagangan Rokok Kretek di Amerika Serikat?
         2.         Bagaimana Penyelesaian Sengketa Larangan Perdagangan Rokok Kretek di Amerika Serikat?
1.3 Tujuan Penulisan
         1.         Untuk mengetahui bagaimana kasus posisi Permasalahan Sengketa Larangan Perdagangan Rokok Kretek di Amerika Serikat.
         2.         Untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian Sengketa Larangan Perdagangan Rokok Kretek di Amerika Serikat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kasus Posisi RI Sengketakan Larangan Perdagangan Rokok Kretek di Amerika Serikat Ke DSB – WTO[7]
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengajukan permintaan pembentukan Panel yang disampaikan dalam Sidang Badan Penyelesaian Sengketa/Dispute Settlement Body (DSB) WTO, pada tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa. Permintaan pembentukan Panel ini dilakukan sebagai tindak lanjut upaya penyelesaian sengketa dagang WTO setelah konsultasi formal pada pertengahan Mei lalu gagal menyelesaikan masalah.
Sengketa bersumber dari terbitnya undang-undang di Amerika Serikat untuk mencegah atau mengurangi perokok anak muda sebagaimana tertuang di dalam “Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act” yang di Undangundangkan pada bulan Juni 2009 dan berlaku September 2009. Peraturan tersebut telah melanggar ketentuan WTO yaitu secara diskriminatif mengecualikan rokok menthol dari larangan penjualan rokok beraroma, termasuk rokok kretek di Amerika Serikat. Sekitar 99% rokok kretek yang dijual di pasar AS diimpor dari Indonesia. Dengan demikian secara implisit AS juga melakukan larangan impor terhadap rokok kretek.
Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Gusmardi Bustami menyatakan “bahwa tindakan Pemerintah RI membawa AS ke DSB WTO merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya dilakukan sejak mulai masih dalam bentuk Rancangan UU dan dibahas di Konggres sampai diundangkan. Indonesia telah menyampaikan kepentingannya dalam berbagai forum bilateral ditingkat senior official sampai di tingkat Menteri baik formal maupun informal selama lebih dari 4 (empat) tahun, namun tidak membuahkan hasil. Sebagai Anggota WTO, AS seharusnya melaksanakan kewajiban internasionalnya sebagaimana terdapat dalam Agreement on Technical Barriers to Trade dan GATT 1994, untuk tidak melakukan diskriminasi perdagangan”
Dalam sidang DSB WTO tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa, Delegasi RI menyampaikan kepada Sidang alasan dan dasar hukum ketentuan WTO mengenai permintaan pembentukan Panel kepada DSB. Indonesia meminta agar Panel memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh AS terhadap ketentuan Pasal III GATT (General Agreement on Tariff and Trade) 1994, penggunaan Article XX GATT 1994 tanpa disertai bukti ilmiah serta tidak terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh sejumlah pasal dalam Technical Barriers to Trade/TBT dan Sanitary and Phythosanitary/SPS. Dalam sidang DSB kemarin, Delegasi AS menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Indonesia untuk membawa AS ke DSB dan merupakan suatu hal yang premature. AS meminta Indonesia untuk mempertimbangkan kembali permintaan pembentukan Panel tersebut. Penolakan AS tersebut merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi dalam Sidang DSB. karena AS sebagai pihak yang dipersengketakan mempunyai hak untuk memblokirnya pada kesempatan pertama sesuai dengan ketentuan WTO Dispute Settlement Understanding (DSU). Namun pada sidang berikutnya AS tidak mempunyai hak lagi untuk menolak.
Pengajuan permintaan pembentukan panel adalah langkah tindak lanjut dalam proses penyelesaian sengketa dagang WTO. Hal ini dilakukan Indonesia setelah permintaan untuk konsultasi RI-AS pada tanggal 7 Maret 2010 dalam upaya mencari solusi atas undang-undang yang dikeluarkan AS. Pada tanggal 13 Mei 2010, RI-AS telah melakukan konsultasi formal dalam kerangka DSB WTO dan tidak dicapai kesepakatan. Selanjutnya, Indonesia secara formal telah meminta Dispute Settlement Body (DSB) WTO untuk membentuk Panel pada Sidang DSB yang diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa.
Section 907 dari Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act,(Public Law 111-31, "The Act") telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Presiden Obama tanggal 22 Juni 2009. UU ini melarang penjualan semua rokok yang mengandung aroma dan rasa (Flavored cigarettes) termasuk rokok kretek di Amerika Serikat selain menthol dan berlaku efektif pada 22 September 2009.
Rokok kretek dan rokok menthol adalah "Like products" sesuai Pasal 2.1 Agreement onTechnical Barriers to Trade (TBT Agreement). Sebesar 99% rokok kretek yang dijual di Amerika Serikat adalah produk impor (terutama dari Indonesia). Sebaliknya, hampir seluruh rokok menthol yang dijual adalah hasil produksi domestik Amerika Serikat. Oleh karena itu larangan atas impor rokok kretek tersebut merupakan bentuk perlakuan yang diskriminasi dan less favorable dibandingkan produk rokok menthol.
Tujuan utama dari the Act tersebut adalah untuk mengatasi masalah kesehatan terkait dengan rokok yaitu dengan mengurangi konsumsi rokok pada anak muda. Namun demikian, data menunjukkan bahwa 43 persen anak muda AS mengkonsumsi rokok menthol dan sekitar 1/4 dari keseluruhan rokok yang dikonsumsi di AS. Sebaliknya, konsumsi rokok kretek hanya mencapai kurang dari satu persen dari keseluruhan konsumsi rokok di AS (0,09%) dan konsumsi rokok pada anak muda (0,05%). Mengingat bahwa larangan pada rokok beraroma tersebut tidak berlaku pada rokok menthol yang sebenarnya justru lebih besar tingkat konsumsinya, maka larangan terhadap rokok kretek yang tingkat konsumsinya relatif sangat rendah baik oleh anak muda maupun secara keseluruhan – akan sangat tidak efektif untuk mencapai tujuan UU AS tersebut. Larangan yang diberlakukan terhadap rokok kretek merupakan pelanggaran terhadap Article 2.2 dari Persetujuan TBT WTO (TBT Agreement) dimana lebih mengarah pada bentuk restriksi perdagangan untuk mencapai tujuan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam tujuan utama undang-undang AS tersebut.
"Ini merupakan masalah prinsip, karena telah terjadi diskriminasi dimana pengecualian terhadap menthol yg juga adalah rokok beraroma (flavoroured) di dalam UU sementara kretek yang beraroma cengkeh dilarang. Oleh karena itu, demi kepentingan nasional, Indonesia membawa masalah ini ke DSB WTO," tegas Gusmardi.
Realisasi ekspor Indonesia ke AS untuk cigarettes tobacco HS2402209010 (kretek masuk dalam kategori ini) mengalami penurunan dari US$ 604,42 ribu pada tahun 2007 turun menjadi US$ 83,62 ribu tahun 2009 (the Act berlaku september 2009), dan tidak ada ekspor sama sekali pada tahun 2010. Adapun volume turun dari 30.196 kg pada tahun 2007 hingga 9.984 kg pada tahun 2009.
Nilai total ekspor produk rokok indonesia ke AS cenderung fluktuatif dalam periode 2005-2009. Pada tahun 2005 mencapai US$ 7,28 juta, US$ 6,65 juta (2006), US$ 11,17 juta (2007), US$ 9,70 juta (2008) dan US$ 8,34 juta (2009). Nilai total ekpor periode Januari-Maret 2010 sebesar US$ 2,53 juta, nilai ini meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US$ 2,32 juta.

2.2 Penyelesaian Sengketa Larangan Perdagangan Rokok Kretek di Amerika Serikat.
Pada tanggal 4 April 2012, Sidang Dispute Settlement Body (DSB) telah mengadopsi laporan  Appelate Body WTO dalam kasus rokok kretek (DS 406 - United States – Measures Affecting the Production and Sale of Clove Cigarettes). Laporan tersebut menyatakan bahwa Amerika Serikat dengan regulasi yang baru dalam "Federal Food, Drug, and Cosmetic Act", menerapkan aturan teknis dalam "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" melarang produksi dan penjualan rokok dengan ciri aroma seperti kretek, strawbery, anggur, jeruk, kopi, vanila dan coklat. Namun anehnya rokok aroma menthol dimana rokok tersebut adalah produksi dalam negeri Amerika Serikat tidak masuk dalam regulasi baru tersebut.[8]
Appellate Body menyatakan bahwa AS melakukan pelanggaran ketentuan Perjanjian WTO yaitu the Technical Barrier to Trade Agreement (TBT).  AS dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2.1 TBT mengenai less favourable treatment atau diskriminasi dagang, dan Pasal 2.12. TBT mengenai reasonable interval terhadap waktu sosialisasi dan penetapan kebijakan. Hal tersebut berdasar publikasi dalam laman resmi WTO tanggal 4 April 2012, Badan Banding WTO menerbitkan laporan tentang peraturan teknis AS yang mempengaruhi produksi dan penjualan rokok kretek Indonesia. Sehingga Indoenesia mengalami kerugian yang cukup besar untuk ekspor rokok.
Dalam laporan tersebut, Panel WTO menilai regulasi Amerika Serikat dianggap inkonsisten terhadap pasal di perjanjian TBT karena Amerika Serikat melakukan pelarangan impor rokok kretek Indonesia tapi tidak melarang produksi dan penjualan rokok menthol sebagai produk yang serupa. Sehingga dapat dinilai jika Amerika Serikat telah melanggar prinsip WTO dalam hal national treatment. National treatment adalah larangan untuk memberi perlakuan berbeda terhadap barang dagang asing (dari luar negeri) dan barang domestik. Ketika barang dagangan asing telah melewati batas negara (diimpor) dan telah melalui daerah pabean dengan membayar bea masuk (jika ada), maka kewajiban negara penerima adalah memperlakukan barang domestik dan barang asing dengan perlakuan yang sama.[9]
Ada pula prinsip dalam GATT (salah satu badan di bawah WTO mengenai perdagangan barang), ada larangan untuk negara melakukan restriksi (pembatasan) kuantitatif, seperti kuota, dan jenis-jenis pembatasan yang serupa.[10]
Selain hal tersebut, panel juga menilai pemberian interval kurang dari enam bulan antara publikasi dan pemberlakuan regulasi teknis tidak konsisten dengan pasal dalam perjanjian TBT. Penilaian Badan Banding yang mendeterminasi "produk serupa" antara rokok kretek dengan rokok menthol mengacu pada hubungan kompetitif produk sebagaimana dimaksud pasal 2.1 perjanjian TBT berdasar analisis tradisional keserupaan. Kriteria tradisional keserupaan sendiri meliputi karakteristik fisik, penggunaan akhir, selera dan kebiasaan konsumen dan klasifikasi tarif.
Berdasarkan alasan ini maka WTO memenangkan Indonesia dalam kasus ekspor rokok kretek. Banding yang diajukan AS juga memenangkan Indonesia. Sehingga, kebijakan AS menyangkut rokok kretek Indonesia pun harus segera dicabut.















DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Suryadi Radjab, Dampak Pengendalian Tembakau Terhadap Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta, Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) dan Center For Law and Order Studies (CLOS), 2013.
SKRIPSI/TESIS/DISERTASI:
Asmin Nasution, Penerapan Prinsip Transparansi Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Kaitannya Dengan Domestic Regulations WTO, Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Tidak Diterbitkan, Medan, 2008.
INTERNET:
FDA, Section 907 of the Federal Food, Drug, and Cosmetic Act - Tobacco Product Standards, http://www.fda.gov/TobaccoProducts/GuidanceComplianceRegulatoryInformation/ucm263053.htm, Diakses pada tanggal 23 Mei 2015.
Anonim, Kemenangan di WTO Posisikan Rokok Indonesia, http://ditjenkpi.kemendag.go.id/website_kpi/index.php?module=news_detail&news_content_id=1018&detail=true, diakses pada tanggal 23 Mei 2015.
Suryadi Radjab, Dampak Pengendalian Tembakau Terhadap Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta, Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) dan Center For Law and Order Studies (CLOS), 2013.
Dikutip dari Siaran Pers Humas Kementerian Perdangan Republik Indonesia, Jakarta 25 Juni 2010.
Anonim, Kemenangan di WTO Posisikan Rokok Indonesia, http://ditjenkpi.kemendag.go.id/website_kpi/index.php?module=news_detail&news_content_id=1018&detail=true, diakses pada tanggal 23 Mei 2015.




[1] Adityo Guni Waluyo, Nasib Buruh Outsourcing di Tengah Pesatnya Bisnis Rokok, http://www.indopos.co.id/2012/11/nasib-buruh-outsourcing-di-tengah-pesatnya-bisnis-rokok.html, diakses pada tanggal 23 Mei 2015.
[2] Prinsip WTO dalam hal ini adalah National Treatmen (perlakuan nasional) yang berarti bahwa negara anggota wajib untuk memberikan perlakuan yang sama atas barang-barang impor dan barang lokal.
[3] H.R. 1256 (111th)
[4] FDA, Section 907 of the Federal Food, Drug, and Cosmetic Act - Tobacco Product Standards, http://www.fda.gov/TobaccoProducts/GuidanceComplianceRegulatoryInformation/ucm263053.htm, Diakses pada tanggal 23 Mei 2015
[5] Anonim, Kemenangan di WTO Posisikan Rokok Indonesia, http://ditjenkpi.kemendag.go.id/website_kpi/index.php?module=news_detail&news_content_id=1018&detail=true, diakses pada tanggal 23 Mei 2015.
[6] Suryadi Radjab, Dampak Pengendalian Tembakau Terhadap Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta, Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) dan Center For Law and Order Studies (CLOS), 2013, hlm. 9.
[7] Dikutip dari Siaran Pers Humas Kementerian Perdangan Republik Indonesia, Jakarta 25 Juni 2010
[8] Anonim, Kemenangan di WTO Posisikan Rokok Indonesia, http://ditjenkpi.kemendag.go.id/website_kpi/index.php?module=news_detail&news_content_id=1018&detail=true, diakses pada tanggal 23 Mei 2015.
[9] Asmin Nasution, Penerapan Prinsip Transparansi Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Kaitannya Dengan Domestic Regulations WTO, Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Tidak Diterbitkan, Medan, 2008, Hlm. 48.
[10] Ibid, hlm. 47.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar