BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Masalah lingkungan pada hakekatnya adalah masalah ekologi
manusia. Masalah lingkungan timbul sebagai akibat adanya perubahan lingkungan,
lingkungan tidak atau kurang sesuai lagi untuk mendukung kehidupan manusia. Selanjutnya
manusia itu sendiri secara berkelanjutan terus memikirkan upaya bagi
perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, diantaranya dengan
menerapkan hukum lingkungan.
Indonesia yang merupakan bagian dari masyarakat
internasional, dalam memandang masalah lingkungan hidup tidak saja menganggap
konsepsi pembangunan yang berwawasan lingkungan sebagai suatu keharusan, akan
tetapi juga telah membawa pengaruh yang mendasar bagi konsepsi dan sistem hukum
lingkungan nasional Indonesia, demi menjaga pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang berusaha
untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan
datang dalam memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan tersebut lebih berkembang sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sejak tahun 2009 Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang
No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, tujuannya agar penegakan
hukum lingkungan di indonesia semakin baik.
Makalah ini secara khusus akan mengkaji isi pasal-pasal
dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup untuk mengklasifikasikan Pengaturan aspek hukum lingkungan admisitratif,
Pengaturan aspek hukum lingkugan keperdataan, dan Pengaturan aspek hukum
lingkungan kepidanaan.
B. Perumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari hukum lingkungan administrasi,
kepidanaan dan keperdataan?
2.
Bagaimana pengklasifikasian dari hukum lingkungan
administrasi, hukum lingkungan keperdataan, dan hukum lingkungan kepidanaan
dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian dari Pengaturan aspek hukum lingkungan
admisitratif, Pengaturan aspek hukum lingkugan keperdataan, dan Pengaturan
aspek hukum lingkungan kepidanaan.
2.
Mengetahui klasifikasi dari Pengaturan aspek hukum
lingkungan admisitratif, Pengaturan aspek hukum lingkugan keperdataan, dan
Pengaturan aspek hukum lingkungan kepidanaan dalam Undang-Undang No 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengaturan
aspek hukum lingkungan admisitratif.
Sarana administratif dapat bersifat preventif dan bertujuan menegakkan
peraturan perundang-undangan lingkungan (misalnya: UU,PP, Keputusan menteri
perindustrian, keputusan gubernur, dsb). Penegakan dapat diterapkan terhadap
kegiatan yang menyangkut persyaratan perizinan, baku mutu lingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan, dsb. Disamping pembinaan berupa petunjuk dan panduan
serta pengawasan administratif, kepada pengusaha di bidang industri hendaknya
juga ditanamkan manfaat konsep “Pollution
Prevention Pays” dalam proses produksinya.
Sarana administratif dapat ditegakkan
dengan kemudahan-kemudahan pengelolaan lingkungan, terutama di bidang keuangan,
seperti keringanan bea masuk alat-alat pencegahan pencemaran dan kredit bank
untuk biaya pengeelolaan lingkungan dsb.
Sanksi administrasi terutama
mempunyai fungsi instrumental, yaitu
pengendalian perbuaatan terlarang. Disamping itu, sanksi administrasi terutama
ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar
tersebut.[1]
Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang termasuk
dalam pengaturan aspek hukum lingkungan administrasi terdiri atas :
1.
BAB V PENGENDALIAN
a. Umum
(Pasal 13)
b. Pencegahan
(Pasal 14)
i.
Kajian Lingkungan hidup
strategis (Pasal 15-pasal 18)
ii.
Tata ruang (Pasal 19)
iii.
Baku Mutu Lingkungan
Hidup (Pasal 20)
iv.
Kriteria Baku Kerusakan
Lingkungan Hidup (Pasal 21)
v.
Amdal (Pasal 22 s.d Pasal
33)
vi.
UKL-UPL (Pasal 34 s.d
Pasal 35)
vii.
Perizinan (Pasal 36 s.d
Pasal 41)
viii.
Instrumen Ekonomi
Lingkungan Hidup (Pasal 42 s.d Pasal 43)
ix.
Peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup (Pasal 44)
x.
Anggaran berbasis
lingkungan hidup (Pasal 45 s.d Pasal 46)
xi.
Analisis risiko
Lingkungan Hidup (Pasal 47)
xii.
Audit Lingkungan Hidup
(Pasal 48 s.d Pasal 52)
2.
BAB IX TUGAS DAN WEWENANG
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH (Pasal 63 s.d Pasal 64)
3.
BAB XII PENGAWASAN DAN
SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 76 s.d Pasal 83)
B. Pengaturan
aspek hukum lingkugan keperdataan.
Mengenai hal ini perlu dibedakan
antara penerapan hukum perdata oleh istansi yang berwenang melaksanakan
kebijaksanaan lingkungan dan penerapan hukum perdata untuk memaksakan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-unddangan lingkungan. Misalnya : penguasa dapat
menetapkan persyaratan perlindungan lingkungan terhadap penjualan atau
pemberian hak membuka tanah (erfpacht) atas
sebidang tanah. Selain itu terdapat kemungkinan “beracara singkat” (kortgeding) bagi pihak ketiga yang
berkepentingan untuk menggugat kepatuhan terhadap undang-undang dan permohonan
agar terhadap larangan atau keharusan dikaitkan uang paksa (injunction).[2]
Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang termasuk
dalam pengaturan aspek hukum lingkungan keperdataan terdiri atas :
1.
BAB XIII PENYELESAIAN
SENGKETA LINGKUNGAN
a. Penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
i.
Ganti Kerugian dan
Pemulihan Lingkungan (Pasal 87)
ii.
Tanggung Jawab Mutlak
(Pasal 88)
iii.
Tenggat Kedaluarsa untuk
Pengajuan Gugatan (Pasal 89)
iv.
Hak Gugat Pemerintah dan
Pemerintah Daerah (Pasal 90)
v.
Hak Gugat Masyarakat
(Pasal 91)
vi.
Hak Gugat Organisasi
Lingkungan Hidup (Pasal 92)
vii.
Gugatan Administratif
(Pasal 93)
C. Pengaturan
aspek hukum lingkungan kepidanaan.
Di kalangan pakar hukum masih sering terjadi
perbedaan pendapat mengenai penggunaan istilah “hukum pidana lingkungan” dan
“hukum lingkungan kepidanaan”. Bagi Andi Hamzah, hal ini sesungguhnya tidaklah
keliru. Menurut beliau apabila kita menulis “hukum lingkungakn” maka didalamnya
ada segi-segi kepidanaan, administrative, dan keperdataan hukum lingkungan,
tetapi ketika kita menulis bagian kepidanaan saja, maka tidaklah keliru jika
kita menggunakan istilah “hukum pidana lingkungan”. Jadi tergantung dari
perspektif mana istilah itu digunakan.
Dalam hal ini akan digunakan istilah
“hukum lingkungan kepidanaan” karena yang dimaksud tidak lain adalah hukum
lingkungan yang memuat aspek-aspek pidana (strafrechtelijk milieurecht),
bukan berbicara pada konteks ilmu hukum pidana pada umumnya. Hal ini mengingat
karena hukum lingkungan sudah merupakan cabang ilmu hukum baru yang berdisi
sendiri dan memiliki banyak segi, salah satuny adalah kepidanaan.[3]
Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang termasuk
dalam pengaturan aspek hukum lingkungan kepidanaan terdiri atas :
1.
BAB XIV PENYIDIKAN DAN
PEMBUKTIAN
b. Penyidikan
(Pasal 94 s.d Pasal 95)
c. Pembuktian
(Pasal 96)
2.
BAB XV KETENTUAN PIDANA (Pasal 97 s.d Pasal
120)
Tindak pidana yang diperkenalkan
dalam UUPPLH juga dibagi dalam delik formil dan delik materil. Menurut Sukanda
Husin (2009: 122) delik materil dan
delik formil dapat didefensikan sebagai berikut:
2.
Dellik materil (generic crime) adalah perbuatan melawan
hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan
lingkungan hidup yang tidak perlu memerlukan pembuktian pelanggaran
aturan-aturan hukum administrasi seperti izin.
3.
Delik formil (specific
crime) adalah perbuatan yang melanggar hukum terhadap aturan-aturan hukum
administrasi, jadi untuk pembuktian terjadinya delik formil tidak diperlukan
pencemaran atau perusakan lingkungan hidup seperti delik materil, tetapi cukup
dengan membuktikan pelanggaran hukum administrasi.[4]
Berikut ini dikutip beberapa delik
materil yang ditegaskan dalam UUPPLH yang disesuaikan dengan beberapa kejahatan
yenga berkaitan dengan standar baku kebiasaan terjadinya pencemaran lingkungan
yaitu:
Pasal
105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara kesatua
republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf c dipidana
dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun
dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000 dan paling banyak Rp.
12.000.000.000.
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 kedalam wilayah Negara kesatuan
republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat 1 huruf d dipidana dengan
penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan
denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan paling banyak Rp.
15.000.000.000.
Pasal 107
Setiap orag yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan
perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat 1 huruf b dipidana dengan pidana penjara
paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda
paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 69 ayat 1 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu
tahun dan paling lama tiga belas tahun dan denda paling sedikit Rp
3.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.
BAB III
DARTAR PUSTAKA
Sundari, Siti. 1996. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional.
Surabaya:Airlangga University Press
http://www.negarahukum.com/hukum/tindak-pidana-lingkungan-hidup.html
http://zriefmaronie.blogspot.com/2014/05/hukum-lingkungan-kepidanaan.html
[1] Siti Sundari, Hukum Lingkungan
dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya : Airlangga University
Press, 1996, hlm.210-211
[2] Siti Sundari, Hukum Lingkungan
dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya : Airlangga University
Press, 1996, hlm.213
[3] http://zriefmaronie.blogspot.com/2014/05/hukum-lingkungan-kepidanaan.html (Diakses tanggal 18 Oktober 2014)
[4] http://www.negarahukum.com/hukum/tindak-pidana-lingkungan-hidup.html (Diakses tanggal 18 Oktober 2014)
Watch the best videos on YouTube
BalasHapusWatch YouTube videos like “Kung Fu: Ultimate Mortal Kombat II: Special Strike: The Secret of mp3 to youtube Shinobi” on Vimeo. youtube.com. Rating: 4.5 · 1,891 votes