Rabu, 22 Juni 2016

PENGATURAN ASPEK-ASPEK HUKUM LINGKUNGAN DALAM UU NOMOR 32 TAHUN 2009

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Masalah lingkungan pada hakekatnya adalah masalah ekologi manusia. Masalah lingkungan timbul sebagai akibat adanya perubahan lingkungan, lingkungan tidak atau kurang sesuai lagi untuk mendukung kehidupan manusia. Selanjutnya manusia itu sendiri secara berkelanjutan terus memikirkan upaya bagi perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, diantaranya dengan menerapkan hukum lingkungan.
Indonesia yang merupakan bagian dari masyarakat internasional, dalam memandang masalah lingkungan hidup tidak saja menganggap konsepsi pembangunan yang berwawasan lingkungan sebagai suatu keharusan, akan tetapi juga telah membawa pengaruh yang mendasar bagi konsepsi dan sistem hukum lingkungan nasional Indonesia, demi menjaga pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan tersebut lebih berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sejak tahun 2009 Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, tujuannya agar penegakan hukum lingkungan di indonesia semakin baik.
Makalah ini secara khusus akan mengkaji isi pasal-pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengklasifikasikan Pengaturan aspek hukum lingkungan admisitratif, Pengaturan aspek hukum lingkugan keperdataan, dan Pengaturan aspek hukum lingkungan kepidanaan.






B.     Perumusan Masalah
                                 1.         Apa pengertian dari hukum lingkungan administrasi, kepidanaan dan keperdataan?
                                 2.         Bagaimana pengklasifikasian dari hukum lingkungan administrasi, hukum lingkungan keperdataan, dan hukum lingkungan kepidanaan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

C.     Tujuan Penulisan
                                 1.         Mengetahui pengertian dari Pengaturan aspek hukum lingkungan admisitratif, Pengaturan aspek hukum lingkugan keperdataan, dan Pengaturan aspek hukum lingkungan kepidanaan.
                                 2.         Mengetahui klasifikasi dari Pengaturan aspek hukum lingkungan admisitratif, Pengaturan aspek hukum lingkugan keperdataan, dan Pengaturan aspek hukum lingkungan kepidanaan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.












                                                                                                                

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengaturan aspek hukum lingkungan admisitratif.
Sarana administratif dapat bersifat preventif dan bertujuan menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan (misalnya: UU,PP, Keputusan menteri perindustrian, keputusan gubernur, dsb). Penegakan dapat diterapkan terhadap kegiatan yang menyangkut persyaratan perizinan, baku mutu lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dsb. Disamping pembinaan berupa petunjuk dan panduan serta pengawasan administratif, kepada pengusaha di bidang industri hendaknya juga ditanamkan manfaat konsep “Pollution Prevention Pays” dalam proses produksinya.
Sarana administratif dapat ditegakkan dengan kemudahan-kemudahan pengelolaan lingkungan, terutama di bidang keuangan, seperti keringanan bea masuk alat-alat pencegahan pencemaran dan kredit bank untuk biaya pengeelolaan lingkungan dsb.
Sanksi administrasi terutama mempunyai fungsi instrumental, yaitu pengendalian perbuaatan terlarang. Disamping itu, sanksi administrasi terutama ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut.[1]
Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang termasuk dalam pengaturan aspek hukum lingkungan administrasi terdiri atas :
                                 1.         BAB V PENGENDALIAN
a.       Umum (Pasal 13)
b.      Pencegahan (Pasal 14)
                                                                                i.            Kajian Lingkungan hidup strategis (Pasal 15-pasal 18)
                                                                              ii.            Tata ruang (Pasal 19)
                                                                            iii.            Baku Mutu Lingkungan Hidup (Pasal 20)
                                                                            iv.            Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (Pasal 21)
                                                                              v.            Amdal (Pasal 22 s.d Pasal 33)
                                                                            vi.            UKL-UPL (Pasal 34 s.d Pasal 35)
                                                                          vii.            Perizinan (Pasal 36 s.d Pasal 41)
                                                                        viii.            Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Pasal 42 s.d Pasal 43)
                                                                            ix.            Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup (Pasal 44)
                                                                              x.            Anggaran berbasis lingkungan hidup (Pasal 45 s.d Pasal 46)
                                                                            xi.            Analisis risiko Lingkungan Hidup (Pasal 47)
                                                                          xii.            Audit Lingkungan Hidup (Pasal 48 s.d Pasal 52)
                                 2.         BAB IX TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH (Pasal 63 s.d Pasal 64)
                                 3.         BAB XII PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 76 s.d Pasal 83)

B.     Pengaturan aspek hukum lingkugan keperdataan.
Mengenai hal ini perlu dibedakan antara penerapan hukum perdata oleh istansi yang berwenang melaksanakan kebijaksanaan lingkungan dan penerapan hukum perdata untuk memaksakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-unddangan lingkungan. Misalnya : penguasa dapat menetapkan persyaratan perlindungan lingkungan terhadap penjualan atau pemberian hak membuka tanah (erfpacht) atas sebidang tanah. Selain itu terdapat kemungkinan “beracara singkat” (kortgeding) bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk menggugat kepatuhan terhadap undang-undang dan permohonan agar terhadap larangan atau keharusan dikaitkan uang paksa (injunction).[2]
Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang termasuk dalam pengaturan aspek hukum lingkungan keperdataan terdiri atas :
                                 1.         BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
a.       Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
                                                                                i.            Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan (Pasal 87)
                                                                              ii.            Tanggung Jawab Mutlak (Pasal 88)
                                                                            iii.            Tenggat Kedaluarsa untuk Pengajuan Gugatan (Pasal 89)
                                                                            iv.            Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 90)
                                                                              v.            Hak Gugat Masyarakat (Pasal 91)
                                                                            vi.            Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup (Pasal 92)
                                                                          vii.            Gugatan Administratif (Pasal 93)

C.     Pengaturan aspek hukum lingkungan kepidanaan.
Di kalangan pakar hukum masih sering terjadi perbedaan pendapat mengenai penggunaan istilah “hukum pidana lingkungan” dan “hukum lingkungan kepidanaan”. Bagi Andi Hamzah, hal ini sesungguhnya tidaklah keliru. Menurut beliau apabila kita menulis “hukum lingkungakn” maka didalamnya ada segi-segi kepidanaan, administrative, dan keperdataan hukum lingkungan, tetapi ketika kita menulis bagian kepidanaan saja, maka tidaklah keliru jika kita menggunakan istilah “hukum pidana lingkungan”. Jadi tergantung dari perspektif mana istilah itu digunakan.
Dalam hal ini akan digunakan istilah “hukum lingkungan kepidanaan” karena yang dimaksud tidak lain adalah hukum lingkungan yang memuat aspek-aspek pidana (strafrechtelijk milieurecht), bukan berbicara pada konteks ilmu hukum pidana pada umumnya. Hal ini mengingat karena hukum lingkungan sudah merupakan cabang ilmu hukum baru yang berdisi sendiri dan memiliki banyak segi, salah satuny adalah kepidanaan.[3]
Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang termasuk dalam pengaturan aspek hukum lingkungan kepidanaan terdiri atas :
                                 1.         BAB XIV PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN
b.      Penyidikan (Pasal 94 s.d Pasal 95)
c.       Pembuktian (Pasal 96)
                                 2.          BAB XV KETENTUAN PIDANA (Pasal 97 s.d Pasal 120)
Tindak pidana yang diperkenalkan dalam UUPPLH juga dibagi dalam delik formil dan delik materil. Menurut Sukanda Husin (2009: 122) delik materil  dan delik formil dapat didefensikan sebagai berikut:
                                 2.         Dellik materil  (generic crime) adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau  perusakan lingkungan hidup yang tidak perlu memerlukan pembuktian pelanggaran aturan-aturan hukum administrasi seperti izin.
                                 3.         Delik formil (specific crime) adalah perbuatan yang melanggar hukum terhadap aturan-aturan hukum administrasi, jadi untuk pembuktian terjadinya delik formil tidak diperlukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup seperti delik materil, tetapi cukup dengan membuktikan pelanggaran hukum administrasi.[4]
Berikut ini dikutip beberapa delik materil yang ditegaskan dalam UUPPLH yang disesuaikan dengan beberapa kejahatan yenga berkaitan dengan standar baku kebiasaan terjadinya pencemaran lingkungan yaitu:
Pasal  105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara kesatua republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf c dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan  denda paling sedikit Rp 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 12.000.000.000.
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 kedalam wilayah Negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat 1 huruf d dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan  denda paling sedikit  Rp 5.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.
Pasal 107
Setiap orag yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat 1 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan  denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga belas tahun dan  denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.

BAB III
DARTAR PUSTAKA
Sundari, Siti. 1996. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya:Airlangga University Press
http://www.negarahukum.com/hukum/tindak-pidana-lingkungan-hidup.html 
http://zriefmaronie.blogspot.com/2014/05/hukum-lingkungan-kepidanaan.html 




[1] Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya : Airlangga University Press, 1996, hlm.210-211
[2] Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya : Airlangga University Press, 1996, hlm.213
[3] http://zriefmaronie.blogspot.com/2014/05/hukum-lingkungan-kepidanaan.html  (Diakses tanggal 18 Oktober 2014)
[4] http://www.negarahukum.com/hukum/tindak-pidana-lingkungan-hidup.html  (Diakses tanggal 18 Oktober 2014)

1 komentar:

  1. Watch the best videos on YouTube
    Watch YouTube videos like “Kung Fu: Ultimate Mortal Kombat II: Special Strike: The Secret of mp3 to youtube Shinobi” on Vimeo. youtube.com. Rating: 4.5 · ‎1,891 votes

    BalasHapus