BAB
I
CONTOH
KASUS
1. Kronologis Kasus Sopir Maut Afriyani Susanti dari Hotel Borobudur – Tugu Tani
Afriani Susanti 29 tahun (Sopir maut), pekerja film sebuah
production house di Jakarta.Seperti yang dilansir detiknews.com (24/1/2012) ,
Dari keterangan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol.
Nugroho Adji Selasa (24/1/2012) mengungkapkan bahwa Afriyani Susanti 29
tahun pada sabtu malam melakukan banyak aktivitas mulai dari
menegak minuman keras hingga mengkonsumsi narkoba bersama 3 orang temannya.
Awal malamnya di hotel Berobudur jl. Lapangan Banteng , sebelum berakhir di
Stadium , dengan kronologis sebagai berikut :
Mula mula Afriyani dan 3 temannya, Deny Mulyana (30),
Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34) meluncur menuju Hotel
Borobudur. Selama dua jam mereka berada di hotel Berobudur untuk
menghadiri pernikahan temannya. Selama 2 jam, mereka berada di hotel di kawasan
Jl Lapangan Banteng itu.
Pukul 22.00 WIB
Afriyani Cs bergerak meninggalkan
Hotel Borobudur. Mereka pergi ke sebuah tempat hiburan di Kemang, Jaksel. Di
klub malam ini dia dan teman-temannya menghabiskan malam dengan menenggak
Whiskey dan bir hitam hingga dini hari.
Minggu 22 Januari
Pukul 02.00 WIB
Afriyani dan rekan-rekannya bergerak meninggalkan Kemang
Pukul 02.30 WIB
Afriyani dan rekan-rekannya tiba di
Klub Malam Stadium. Di tempat parkir dia sempat membeli 2 butir ekstasi seharga
Rp 400 ribu. 2 Butir ekstasi dia bagi bersama rekan-rekannya.Dari pengakuan
Afriyani dan ketiga temannya, mereka patungan untuk membeli dua pil inex di
klub malam Stadium Club, yang terletak di Jalan Hayam Wuruk 111, Blok FF-JJ,
Jakarta Barat.“Mereka membeli pil ekstasi di diskotek Stadium. Mereka berempat
membeli ekstasi secara patungan. Masing-masing menelan setengah pil,”
ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Pukul 02.30 WIB-10.00 WIB
Puas menikmati narkoba serta minuman keras, Afriyani dan
rekan-rekannya pergi meninggalkan Stadium. Mereka bergerak menuju Tugu Tani.
Tugu Tani
10.00 WIB-11.00 WIB
Melintas di Tugu Tani, Afriyani kehilangan kendali dan
kendaraan yang dibawanya Xenia bernopol B 2749 XI menabrak belasan pejalan
kaki. 8 Pejalan kaki tewas di tempat dan 1 orang meninggal di rumah sakit dan 3
lainnya mengalami luka-luka.
BAB
II
ANALISA
KASUS
2.1 Menentukan Locus
Delicty
1.
Teori Perbuatan
materil/perbuatan jasmaniyah : Delik formilnya adalah ketika Afriyani
mengonsumsi narkoba di klub malam Stadium Club, yang terletak di Jalan Hayam
Wuruk 111, Blok FF-JJ, Jakarta Barat. Karena perbuatan tersebut yang dilarang (delik
formil). Maka pengadilan yang kompeten untuk menangani kasus ini berada di
wilayah pengadilan negeri Jakarta Barat.
2.
Teori Akibat : Delik
materilnya adalah ketika Afriyani menyebabkan akibat yang dilarang yaitu
menghilangkan nyawa orang lain yang berada di tugu tani Jakarta Pusat, maka
pengadilan yang kompeten adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2.2 Menentukan Sebab dari
suatu akibat
1.
Teori Ekivalensi
Berdasarkan teori ini sebab yang menimbulkan
akibat dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.
Sebab dari kecelakaan dan
menimbulkan kematian adalah acara pernikahan teman Afriani, sebab apabila
Afriyani tidak menghadiri acara pernikahan temannya tersebut tidak akan pergi
ke club malam dan mengonsumsi narkoba yang mengakibatkan hilangnya kesadaran
sehingga menimbulkan kematian korban.
b.
Sebab dari kecelakaan
tersebut adalah para penjual narkoba yang berada di klub malam, sebab apabila
tidak ada penjual narkoba tersebut Afriyani tidak akan membeli dan meengonsumsi
narkoba tersebut dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban akibat pengaruh dari
narkoba tersebut.
c.
Sebab dari kematian
korban adalah korban itu sendiri, apabila korban pada saat kejadian tersebut
tidak keluar dari rumahnya maka tidak mungkin korban tersebut tertabak mobil
Afriyani.
BAB
III
PASAL
YANG TERKAIT
KUHP
Pasal 338 tentang pembunuhan ‘Barangsiapa dengan
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.’
Unsur dari pasal 338 KUHP adalah
a. Barang siapa,
yang dimaksud “barang siapa” adalah orang yang melakukan tindak pidana
pembunuhan.
Afriyani dalam
kasus ini sebagai pelaku tindak pembunuhan karena mengemudi ddiluar kesadaran.
b. Dengan sengaja.
Dalam kasus ini menjelaskan unsur ‘kesengajaan’ bisa saja
terpenuhi dalam kasus Afriyani. Setidaknya ada dua teori yang bisa menjelaskan
pengertian ‘sengaja’ dalam ketentuan tersebut, yakni teori kehendak dan teori
pengetahuan.
Teori pengetahuan atau membayangkan. Teori ini mengajarkan
pengertian ‘sengaja’ adalah ketika seseorang dapat membayangkan akan akibat
yang timbul atasperbuatan yang dilakukannya. Misalnya, dalam kasus Apriyani,
seharusnya dia bisa membayangkan bahwa akibat dari mengendarai mobil dengan
pengaruh narkoba bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat ‘membunuh’ orang lain.
Disini tersangka secara sadar dirinya telah sengaja
mengemudikan kendaraan dalam pengaruh narkotika dan minuman keras yang mungkin
menimbulkan akibat tewasnya 9 orang, walau tewasnya 9 orang tersebut bukanlah
suatu kehendak, tujuan atau tekadnya. Jadi tidak masuk akal jika orang yang
sedang dalam pengaruh narkotika dan alkohol terus dapat mengendarai kendaraan
bermotor dengan baik dan penuh konsentrasi.
c.
Merampas
nyawa orang lain
Dalam kasus Afriyani korban
berjumlah 8 Pejalan kaki tewas di tempat dan 1 orang meninggal di rumah sakit.
UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal
281 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor diJalan yang
tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan
atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
- Pasal
283 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkangangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).“
- Pasal
284 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak
mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).”
- Pasal
286 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat
atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
- Pasal
287 ayat 5 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf
a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Pasal
288 ayat 1 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
- Pasal
310 ayat 4 “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
- Pasal
311 ayat 5 “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Dimana
dalam reka ulang kejadian ternyata ditemukan berberapa pelanggaran lalulintas
yang dilakukan oleh afriani sperti tidak membawa sim, mengemudi secara tidak
sadar yang mengakibatkan hilangnya nayawa orang lain, mengemudi dengan
kecepatan tinggi. sehingga uu 22 tahun
2004 dapat dijadikan sebagai rujukan tuntutan atas perbuatan mengemudi afriani
yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Pasal 62 “Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau
membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah)”
Dalam
hal tes urin menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Afriyani tersebut menyatakan
positive mengadung amphetamine di keempat orang tersebut termasuk Afriyani yang
kuat dugaan keempat orang tersebut mengkonsumsi ekstasi. Selain mengkonsumsi
ekstasi Afriyani juga meminum minuman keras yang tentunya akan berpengaruh
terhadap tubuh sipemakai.
Konsekuensi
dari pemakaian narkotika maupun meminum minuman keras terlebih Afriyani
berpesta di diskotik dari malam hari sampai pagi dipastikan hal tersebut
merusak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Hal ini berkaca pada kejadian
penabrakan atau kecelakaan lalu lintas di negara manapun bahwa mengendarai
kendaraan bermotor dibawah pengaruh alcohol maupun narkotik merupakan perbuatan
yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. Sehingga perbuatan ini merupakan
tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar