Rabu, 22 Juni 2016

Analisis Kasus Tindak Pidana (Diajukan sebagai syarat untuk memenuhi tugas terstruktur I mata kuliah hukum pidana)

BAB I
CONTOH KASUS

1.      Kronologis Kasus Sopir Maut Afriyani Susanti dari Hotel Borobudur – Tugu Tani

Afriani Susanti 29 tahun (Sopir maut), pekerja film sebuah production house di Jakarta.Seperti yang dilansir detiknews.com (24/1/2012) , Dari  keterangan  Direktur Narkoba Polda Metro Jaya  Kombes Pol. Nugroho Adji Selasa (24/1/2012) mengungkapkan bahwa Afriyani Susanti 29 tahun  pada sabtu malam melakukan banyak aktivitas  mulai dari menegak minuman keras hingga mengkonsumsi narkoba  bersama 3 orang temannya. Awal malamnya di hotel Berobudur jl. Lapangan Banteng , sebelum berakhir di Stadium  , dengan kronologis sebagai berikut :
Mula mula  Afriyani dan 3 temannya, Deny Mulyana (30), Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34)  meluncur  menuju Hotel Borobudur.  Selama dua jam mereka berada di hotel Berobudur untuk menghadiri pernikahan temannya. Selama 2 jam, mereka berada di hotel di kawasan Jl Lapangan Banteng itu.
Pukul 22.00 WIB
Afriyani Cs bergerak meninggalkan Hotel Borobudur. Mereka pergi ke sebuah tempat hiburan di Kemang, Jaksel. Di klub malam ini dia dan teman-temannya menghabiskan malam dengan menenggak Whiskey dan bir hitam hingga dini hari.
Minggu 22 Januari
Pukul 02.00 WIB
Afriyani dan rekan-rekannya bergerak meninggalkan Kemang
Pukul 02.30 WIB
Afriyani dan rekan-rekannya tiba di Klub Malam Stadium. Di tempat parkir dia sempat membeli 2 butir ekstasi seharga Rp 400 ribu. 2 Butir ekstasi dia bagi bersama rekan-rekannya.Dari pengakuan Afriyani dan ketiga temannya, mereka patungan untuk membeli dua pil inex di klub malam Stadium Club, yang terletak di Jalan Hayam Wuruk 111, Blok FF-JJ, Jakarta Barat.“Mereka membeli pil ekstasi di diskotek Stadium. Mereka berempat membeli ekstasi secara patungan.  Masing-masing menelan setengah pil,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Pukul 02.30 WIB-10.00 WIB
Puas menikmati narkoba serta minuman keras, Afriyani dan rekan-rekannya pergi meninggalkan Stadium. Mereka bergerak menuju Tugu Tani.
Tugu Tani
10.00 WIB-11.00 WIB
Melintas di Tugu Tani, Afriyani kehilangan kendali dan kendaraan yang dibawanya Xenia bernopol B 2749 XI menabrak belasan pejalan kaki. 8 Pejalan kaki tewas di tempat dan 1 orang meninggal di rumah sakit dan 3 lainnya mengalami luka-luka.

BAB II
ANALISA KASUS

2.1 Menentukan Locus Delicty
         1.         Teori Perbuatan materil/perbuatan jasmaniyah : Delik formilnya adalah ketika Afriyani mengonsumsi narkoba di klub malam Stadium Club, yang terletak di Jalan Hayam Wuruk 111, Blok FF-JJ, Jakarta Barat. Karena perbuatan tersebut yang dilarang (delik formil). Maka pengadilan yang kompeten untuk menangani kasus ini berada di wilayah pengadilan negeri Jakarta Barat.
         2.         Teori Akibat : Delik materilnya adalah ketika Afriyani menyebabkan akibat yang dilarang yaitu menghilangkan nyawa orang lain yang berada di tugu tani Jakarta Pusat, maka pengadilan yang kompeten adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2.2  Menentukan Sebab dari suatu akibat

1.      Teori Ekivalensi
    Berdasarkan teori ini sebab yang menimbulkan akibat dapat dijabarkan sebagai berikut :

a.       Sebab dari kecelakaan dan menimbulkan kematian adalah acara pernikahan teman Afriani, sebab apabila Afriyani tidak menghadiri acara pernikahan temannya tersebut tidak akan pergi ke club malam dan mengonsumsi narkoba yang mengakibatkan hilangnya kesadaran sehingga menimbulkan kematian korban.
b.      Sebab dari kecelakaan tersebut adalah para penjual narkoba yang berada di klub malam, sebab apabila tidak ada penjual narkoba tersebut Afriyani tidak akan membeli dan meengonsumsi narkoba tersebut dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban akibat pengaruh dari narkoba tersebut.
c.       Sebab dari kematian korban adalah korban itu sendiri, apabila korban pada saat kejadian tersebut tidak keluar dari rumahnya maka tidak mungkin korban tersebut tertabak mobil Afriyani.

BAB III
PASAL YANG TERKAIT

KUHP
Pasal 338 tentang pembunuhan ‘Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.’

Unsur dari pasal 338 KUHP adalah
a.       Barang siapa, yang dimaksud “barang siapa” adalah orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan.
Afriyani dalam kasus ini sebagai pelaku tindak pembunuhan karena mengemudi ddiluar kesadaran.
b.      Dengan sengaja.
Dalam kasus ini menjelaskan unsur ‘kesengajaan’ bisa saja terpenuhi dalam kasus Afriyani. Setidaknya ada dua teori yang bisa menjelaskan pengertian ‘sengaja’ dalam ketentuan tersebut, yakni teori kehendak dan teori pengetahuan.
Teori pengetahuan atau membayangkan. Teori ini mengajarkan pengertian ‘sengaja’ adalah ketika seseorang dapat membayangkan akan akibat yang timbul atasperbuatan yang dilakukannya. Misalnya, dalam kasus Apriyani, seharusnya dia bisa membayangkan bahwa akibat dari mengendarai mobil dengan pengaruh narkoba bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat ‘membunuh’ orang lain.
Disini tersangka secara sadar dirinya telah sengaja mengemudikan kendaraan dalam pengaruh narkotika dan minuman keras yang mungkin menimbulkan akibat tewasnya 9 orang, walau tewasnya 9 orang tersebut bukanlah suatu kehendak, tujuan atau tekadnya. Jadi tidak masuk akal jika orang yang sedang dalam pengaruh narkotika dan alkohol terus dapat mengendarai kendaraan bermotor dengan baik dan penuh konsentrasi.

c.       Merampas nyawa orang lain
Dalam kasus Afriyani korban berjumlah 8 Pejalan kaki tewas di tempat dan 1 orang meninggal di rumah sakit.
UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  1. Pasal 281 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor diJalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
  2. Pasal 283 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkangangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Pasal 284 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
  4. Pasal 286 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
  5. Pasal 287 ayat 5 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  6. Pasal 288 ayat 1 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
  7. Pasal 310 ayat 4 “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
  8. Pasal 311 ayat 5 “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Dimana dalam reka ulang kejadian ternyata ditemukan berberapa pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh afriani sperti tidak membawa sim, mengemudi secara tidak sadar yang mengakibatkan hilangnya nayawa orang lain, mengemudi dengan kecepatan tinggi.  sehingga uu 22 tahun 2004 dapat dijadikan sebagai rujukan tuntutan atas perbuatan mengemudi afriani yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Pasal 62 “Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Dalam hal tes urin menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Afriyani tersebut menyatakan positive mengadung amphetamine di keempat orang tersebut termasuk Afriyani yang kuat dugaan keempat orang tersebut mengkonsumsi ekstasi. Selain mengkonsumsi ekstasi Afriyani juga meminum minuman keras yang tentunya akan berpengaruh terhadap tubuh sipemakai.
Konsekuensi dari pemakaian narkotika maupun meminum minuman keras terlebih Afriyani berpesta di diskotik dari malam hari sampai pagi dipastikan hal tersebut merusak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Hal ini berkaca pada kejadian penabrakan atau kecelakaan lalu lintas di negara manapun bahwa mengendarai kendaraan bermotor dibawah pengaruh alcohol maupun narkotik merupakan perbuatan yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. Sehingga perbuatan ini merupakan tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar