Rabu, 22 Juni 2016

Asas dan Prinsip Koperasi dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Gambar.1
Lambang Koperasi Baru
      1.      Dasar Hukum dan Asas Koperasi
Tatanan hukum koperasi sejalan dengan landasan filosofis di Indonesia. Adapun landasan filosofis sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila. Dengan demikian, pembangunan ekonomi pun harus berlandaskan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedoman dalam penyelenggaraannya. Dengan dasar pemikiran tersebut maka sistem ekonomi yang ingin dibangun adalah sistem ekonomi Pancasila.[1]
Penjabaran lebih lanjut sistem ekonomi ini dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) (hasil amandemen) Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Dengan demikian, tatanan hukum koperasi haruslah sesuai dengan nilai filosofis Pancasila dan nilai konstitusional yang termaktub dalam UUD 1945.[2]
Nilai konstitusional UUD 1945 (hasil amandemen) Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) yang isinya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut Sri Edi Swasono, terkait Ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 perkataan disusun artinya direstruktur. Seorang strukturalis pasti mengerti arti disusun dalam konteks restrukturisasi ekonomi, mengubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi (yang tidak emancipatory) dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi (yang participatory dan emancipatory)[3]
Asas keluargaan yang termaktub dalam konstitusi itu, selanjutnya secara eksplisit dinyatakan dalam pasal 2 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang juga merupakan dasar hukum koperasi,  menjelaskan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

2.      Prinsip koperasi
Prinsip Koperasi  menurut pasal 5 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
(1)   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya Semua orang berhak menjadi anggota koperasi dan tidak adanya suatu paksaan.
(2)   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, Semua kegiatan usaha koperasi dalam pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah.
(3)   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha, besarnya jasa usaha masing-masing anggota berpengaruh terhadap  pembagian SHU.
(4)   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pemberian balas jasa tergantung besarnya iuran para anggota terhadap modal
(5)   Kemandirian, segala sesuatu yang menyangkut mengenai  koperasi harus bisa menyelesaikan secara mandiri dengan memusyawarahkannya bersama semua anggota koperasi.
(6)   Pendidikan Perkoperasian, semua anggota koperasi dalam melaksanakan tugasnya harus mengetahui apa itu pengertian dari koperasi, prinsip-prinsip koperasi, seta UU mengenai perkoperasian. Semua itu dapat dipelajari oleh semua anggota koperasi.
(7)   Kerjasama antar koperasi, semua organisasi koperasi dapat menjalin kerjasama,untuk kemakmuran masyarakat dan anggota koperasi.




[1] Indra Afrita dan Yalid, Asas Kekeluargaan Sebagai Nilai Konstitusional
Dalam Koperasi Dan Perseroan Terbatas, Artikel Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, hlm. 3.
[2] Ibid., hlm. 4.
[3] Sri Edi Swasono, “Pasal 33 UUD 1945 Harus dipertahankan, Jangan Diubah, Boleh ditambah Ayat,” Jurnal Perencanaan Pembangunan, No. 26, Tahun 2002, hlm. 35.

1 komentar:

  1. Blackjack and Roulette: How to Play Online - Dr. McD
    Nov 21, 2021 · 5 계룡 출장안마 posts · 밀양 출장마사지 5 포천 출장안마 authorsBlackjack and Roulette: 영주 출장샵 How to Play 영주 출장마사지 Online - Dr. McD

    BalasHapus