Rabu, 22 Juni 2016

Pencurian oleh anak: Analisis Tipologi, Causa, dan Upaya Penanggulangannya (Diajukan sebagai syarat untuk memenuhi tugas terstruktur II mata kuliah Kriminologi kelas B)

Kasus:

Ini Kronologis Kasus Pencurian oleh Anak di Bawah Umur Versi Korban[1]
Rabu, 25 Maret 2015 07:38

TRIBUN PEKANBARU/JOHANNES TANJUNG
Korban pencurian yang pelakunya diduga masih anak-anak ikut dalam konferensi pers yang digelar mapolres Pelalawan, Selasa (24/3/2015). Kapolres menilai, penangkapan pelaku sudah sesuai prosedur. 
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALANKERINCI - Dalam konferensi pers Polres Pelalawan hadir dua korban pencurian oleh anak di bawah umur, yaitu Siti Kumala Dewi (36) dan Mardianto. Siti mengaku kehilangan uang sebanyak Rp 15 juta dan perhiasan emas seberat 20 gram.
Sementara, Mardianto berhasil menangkap dua pelaku berinisial R (9) dan RZ (10) yang bersembunyi di bawah meja kedai kelontongnya. Oleh Mardianto dan warga setempat, R dan RZ dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk diamankan.
Saat diinterogasi oleh polisi, keduanya mengaku sebelumnya melakukan pencurian di Jalan Sakura (rumah siti), bersama teman mereka SZ (16). Polisi memanggil Siti dan Mardianto untuk dipertemukan dengan keluarga pelaku, upaya mediasi perdamaian.
Petugas menjemput SZ ke sekolah yang sedang belajar di kelas 6 dan mempermisikan kepada gurunya. "Kami jemput baik-baik ke sekolah, untuk menuntaskan kasus ini. Bahkan anggota kita yang menjemput Brigadir RFJ dan Bripka RS tidak membawa senjata. Makanya kalau dibilang ditodong pistol, itu tidak betul," kata Kepala Poksek Pangkalan Kerinci, Kompol Razif.
Setelah ketiga tersangka dikumpulkan dan dipertemukan dengan keluarga masing-masing, kemudian polisi menjumpakan dengan para korban pada Rabu (18/3), disitu ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya di rumah Siti. Bahkan uang serta emas yang diambil sesuai dengan laporan korban.
Tidak percaya begitu saja, polisi membawa ketiganya ke rumah Siti untuk gelar TKP. Hasilnya semakin meyakinkan jika ketiga abak dibawah umur ini merupakan pelakunya.
Ketika proses damai antara keluarga pelaku dan korban diupayakan, secara diam-diam ibu SZ (16) memasukan laporan ke Propam Polda Riau. Mereka tidak terima prosedur penangkapan dan penanganan perkara oleh Polsek Pangkalan Kerinci.
"Sebenarnya dari tadi kami menghubungi keluarga pelaku untuk ikut konperensi pers disini. Tetapi tidak bisa datang dengan alasan di Pekanbaru," tandas Kompol Razif. (Tribun Pekanbaru Cetak)



Analisis:
Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang” yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman riil atau potensiil bagi berlangsungnya ketertiban social. Kejahatan di samping masalah kemanusiaan juga merupakan masalah sosial, tidak hanya merupakan masalah bagi masyarakat tertentu, tetapi juga menjadi masalah yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia.
Salah satu bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ialah kejahatan pencurian. Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku II mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP mengatur tentang pencurian. Dari berbagai pemberitaan di media massa baik itu dari media elektronik maupun media cetak, pemberitaan mengenai pencurian menarik perhatian, mengusik rasa aman dan mengundang tanda tanya pada masyarakat apa yang telah terjadi ditengah masyarakat ini, terlebih lagi pencurian yg dilakukan oleh anak.
Kejahatan ini termasuk kedalam tipologi kejahatan The habitual criminal karena pelaku sebelumnya juga sudah mencuri berulang kali apabila mengacu pada teori Mayhen Dan Moreav dilihat dari cara kerjanya kasus tersebut masuk ke dalam kategori penjahat terbiasa yang merupakan tipe kejahatan terhadap harta benda.





Causa Kejahatan Pencurian oleh anak
a.       Faktor ekonomi
Keinginan akan materi menghendaki seseorang memiliki nilai yang lebih baik dalam kemampuan-kemampuan tertentu, sementara di sisi lain mereka tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi hal tersebut hal itulah yang dirasakan oleh pencuri anak tersebut, kemudian salah satu jalan keluarnya adalah dengan melakukan kejahatan pencurian.

b.         Faktor Lingkungan
Dalam kehidupan keseharian seseorang tidak akan terlepas dari lingkungan yang ada disekitarnya. Dimana adanya ambisi-ambisi yang besar pada pada diri seseorang anak mengingat rasa ingin memiliki anak yang cukup tinggi dari orang dewasa secara umumnya, melihat anak-anak sebayanya yang memiliki suatu barang yang cukup mahal memunculkan rasa ingin memiliki barang itu juga, padahal mereka atau orang tua mereka tidak mampu untuk memilikinya sehingga dengan ambisi anak tersebut mereka kemudian mencari cara untuk memilikinya juga meskipun dengan cara mencuri uang atau mencuri barang tersebut.
permasalahan lingkungan lain seperti pergaulan yang salah anak yang awalnya berperilaku baik bergaul dilingkungan yang salah yang akhirnya mengakibatkan mereka terjerumus dalam kejahatan khususnya kejahatan pencurian. Mereka melakukan kejahatan ini untuk bersenang-senang menikmati hasil dari apa yang mereka curi. Misalnya mabuk-mabukan, obat-obatan dan sebagainya.

c.       Kurangnya perhatian/pengawasan orang tua
Perhatian orang tua terhadap anak sangat perlu untuk metode pertumbuhan sikap,perilaku dan psikologis anak. Selain pengajar atau guru di sekolah yang mendidik anak untuk berkelakuan baik, orang tua di rumah juga turut aktif untuk membantu berkelakuan baik, karena waktu anak di sekolah hanya sedikit.
Kurangnya perhatian orang tua kepada anak bisa saja merubah sikap dan perilaku anak tersebut, bisa saja mereka melakukan keinginan mereka meskipun dengan cara yang bertentangan dengan kebaikan dikarenakan sangat lemahnya pengawasan dari orang tua termasuk melakukan kejahatan pencurian.

Upaya Penanggulangan
1.      Upaya Preventif Upaya Preventif, upaya yang bertujuan untuk mencegah sebelum terjadinya kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak.
a.       Pihak kepolisian Mengadakan patroli keliling.
b.      Menempatkan personil kepolisian di tempat keramaian yang rawan terjadi lokasi pencurian.
c.       Melaksanakan sosialisasi dan bekerjasama dengan perlindungan perempuan dan anak dari instansi terkait, sekolahsekolah kepada orang tua yang memiliki anak yang sudah tidak bersekolah.

2.      represif diantaranya:
a.       Melakukan razia di  tempat yang biasa menjadi tempat para pelaku pencurian menikmati hasil pencuriannya.
b.      Melaksnakan penyuluhan/pembinaan kepada anak yang melakukan kejahatan pencurian, dan memberitahukan kepada orangtua anak yang bersangkutan tentang kejahatan yang dilakukan oleh anak untuk memberi efek jera dan rasa malu.



[1] Anonim, Ini Kronologis Kasus Pencurian oleh Anak di Bawah Umur Versi Korban, http://pekanbaru.tribunnews.com/2015/03/25/ini-kronologis-kasus-pencurian-oleh-anak-di-bawah-umur-versi-korban, Diakses pada tanggal 18 Desember 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar