Kasus:
Ini Kronologis Kasus Pencurian oleh
Anak di Bawah Umur Versi Korban[1]
Rabu,
25 Maret 2015 07:38
TRIBUN
PEKANBARU/JOHANNES TANJUNG
Korban pencurian yang
pelakunya diduga masih anak-anak ikut dalam konferensi pers yang digelar
mapolres Pelalawan, Selasa (24/3/2015). Kapolres menilai, penangkapan pelaku
sudah sesuai prosedur.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALANKERINCI - Dalam konferensi pers Polres Pelalawan
hadir dua korban pencurian oleh anak di bawah umur, yaitu Siti Kumala Dewi (36)
dan Mardianto. Siti mengaku kehilangan uang sebanyak Rp 15 juta dan perhiasan
emas seberat 20 gram.
Sementara, Mardianto
berhasil menangkap dua pelaku berinisial R (9) dan RZ (10) yang bersembunyi di
bawah meja kedai kelontongnya. Oleh Mardianto dan warga setempat, R dan RZ
dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk diamankan.
Saat diinterogasi oleh
polisi, keduanya mengaku sebelumnya melakukan pencurian di Jalan Sakura (rumah
siti), bersama teman mereka SZ (16). Polisi memanggil Siti dan Mardianto untuk
dipertemukan dengan keluarga pelaku, upaya mediasi perdamaian.
Petugas menjemput SZ
ke sekolah yang sedang belajar di kelas 6 dan mempermisikan kepada gurunya.
"Kami jemput baik-baik ke sekolah, untuk menuntaskan kasus ini. Bahkan
anggota kita yang menjemput Brigadir RFJ dan Bripka RS tidak membawa senjata.
Makanya kalau dibilang ditodong pistol, itu tidak betul," kata Kepala
Poksek Pangkalan Kerinci, Kompol Razif.
Setelah ketiga
tersangka dikumpulkan dan dipertemukan dengan keluarga masing-masing, kemudian
polisi menjumpakan dengan para korban pada Rabu (18/3), disitu ketiga pelaku
mengakui semua perbuatannya di rumah Siti. Bahkan uang serta emas yang diambil
sesuai dengan laporan korban.
Tidak percaya begitu
saja, polisi membawa ketiganya ke rumah Siti untuk gelar TKP. Hasilnya semakin
meyakinkan jika ketiga abak dibawah umur ini merupakan pelakunya.
Ketika proses damai
antara keluarga pelaku dan korban diupayakan, secara diam-diam ibu SZ (16)
memasukan laporan ke Propam Polda Riau. Mereka tidak terima prosedur
penangkapan dan penanganan perkara oleh Polsek Pangkalan Kerinci.
"Sebenarnya dari
tadi kami menghubungi keluarga pelaku untuk ikut konperensi pers disini. Tetapi
tidak bisa datang dengan alasan di Pekanbaru," tandas Kompol Razif. (Tribun
Pekanbaru Cetak)
Analisis:
Kejahatan
atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang”
yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang
itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial
yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan
individual maupun ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman riil atau
potensiil bagi berlangsungnya ketertiban social. Kejahatan di samping masalah
kemanusiaan juga merupakan masalah sosial, tidak hanya merupakan masalah bagi
masyarakat tertentu, tetapi juga menjadi masalah yang dihadapi oleh seluruh
masyarakat di dunia.
Salah
satu bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi dan sangat mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat ialah kejahatan pencurian. Dalam kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku II mulai dari Pasal 362 sampai dengan
Pasal 367 KUHP mengatur tentang pencurian. Dari berbagai pemberitaan di media
massa baik itu dari media elektronik maupun media cetak, pemberitaan mengenai
pencurian menarik perhatian, mengusik rasa aman dan mengundang tanda tanya pada
masyarakat apa yang telah terjadi ditengah masyarakat ini, terlebih lagi
pencurian yg dilakukan oleh anak.
Kejahatan
ini termasuk kedalam tipologi kejahatan The
habitual criminal karena pelaku sebelumnya juga sudah mencuri berulang kali
apabila mengacu pada teori Mayhen Dan Moreav dilihat dari cara kerjanya kasus
tersebut masuk ke dalam kategori penjahat terbiasa yang merupakan tipe
kejahatan terhadap harta benda.
Causa
Kejahatan Pencurian oleh anak
a. Faktor
ekonomi
Keinginan akan materi menghendaki seseorang memiliki
nilai yang lebih baik dalam kemampuan-kemampuan tertentu, sementara di sisi
lain mereka tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi hal tersebut hal itulah
yang dirasakan oleh pencuri anak tersebut, kemudian salah satu jalan keluarnya
adalah dengan melakukan kejahatan pencurian.
b.
Faktor Lingkungan
Dalam
kehidupan keseharian seseorang tidak akan terlepas dari lingkungan yang ada
disekitarnya. Dimana adanya ambisi-ambisi yang besar pada pada diri seseorang
anak mengingat rasa ingin memiliki anak yang cukup tinggi dari orang dewasa
secara umumnya, melihat anak-anak sebayanya yang memiliki suatu barang yang
cukup mahal memunculkan rasa ingin memiliki barang itu juga, padahal mereka
atau orang tua mereka tidak mampu untuk memilikinya sehingga dengan ambisi anak
tersebut mereka kemudian mencari cara untuk memilikinya juga meskipun dengan
cara mencuri uang atau mencuri barang tersebut.
permasalahan
lingkungan lain seperti pergaulan yang salah anak yang awalnya berperilaku baik
bergaul dilingkungan yang salah yang akhirnya mengakibatkan mereka terjerumus
dalam kejahatan khususnya kejahatan pencurian. Mereka melakukan kejahatan ini
untuk bersenang-senang menikmati hasil dari apa yang mereka curi. Misalnya
mabuk-mabukan, obat-obatan dan sebagainya.
c. Kurangnya
perhatian/pengawasan orang tua
Perhatian
orang tua terhadap anak sangat perlu untuk metode pertumbuhan sikap,perilaku
dan psikologis anak. Selain pengajar atau guru di sekolah yang mendidik anak
untuk berkelakuan baik, orang tua di rumah juga turut aktif untuk membantu
berkelakuan baik, karena waktu anak di sekolah hanya sedikit.
Kurangnya
perhatian orang tua kepada anak bisa saja merubah sikap dan perilaku anak
tersebut, bisa saja mereka melakukan keinginan mereka meskipun dengan cara yang
bertentangan dengan kebaikan dikarenakan sangat lemahnya pengawasan dari orang
tua termasuk melakukan kejahatan pencurian.
Upaya
Penanggulangan
1. Upaya
Preventif Upaya Preventif, upaya yang bertujuan untuk mencegah sebelum
terjadinya kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak.
a. Pihak
kepolisian Mengadakan patroli keliling.
b. Menempatkan
personil kepolisian di tempat keramaian yang rawan terjadi lokasi pencurian.
c. Melaksanakan
sosialisasi dan bekerjasama dengan perlindungan perempuan dan anak dari
instansi terkait, sekolahsekolah kepada orang tua yang memiliki anak yang sudah
tidak bersekolah.
2. represif
diantaranya:
a. Melakukan
razia di tempat yang biasa menjadi
tempat para pelaku pencurian menikmati hasil pencuriannya.
b. Melaksnakan
penyuluhan/pembinaan kepada anak yang melakukan kejahatan pencurian, dan
memberitahukan kepada orangtua anak yang bersangkutan tentang kejahatan yang
dilakukan oleh anak untuk memberi efek jera dan rasa malu.
[1]
Anonim, Ini Kronologis Kasus Pencurian oleh Anak di Bawah Umur Versi Korban, http://pekanbaru.tribunnews.com/2015/03/25/ini-kronologis-kasus-pencurian-oleh-anak-di-bawah-umur-versi-korban,
Diakses pada tanggal 18 Desember 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar