Negara-negara Pihak
pada Konvensi ini, ......
Menyadari bahwa tujuan-tujuan hak-hak istimewa dan kekebalan hukum tidaklah untuk
keuntungan individu akan tetapi untuk menjamin pelaksanaan yang efisien fungsi-fungsi
misi-misi diplomatik dalam mewakili Negara-Negara.
Menegaskan bahwa aturan hukum kebiasaan internasional tetap terus mengatur masalah-masalah yang tidak secara tegas diatur
oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
Telah menyetujui sebagai berikut :
Pasal 1
Untuk tujuan Konvensi ini,
istilah-istilah berikut akan mempunyai arti yang disebutkan di bawah ini untuk
istilah-istilah tersebut :
(a). “Kepala
misi” adalah orang yang diberi tugas oleh Negara pengirim dengan tegas untuk
bertindak di dalam kapasitas sebagai kepala misi.
(b). “Anggota
misi” adalah kepala misi dan anggota-anggota staf misi.
(c).
“Anggota-anggota staf misi” adalah anggota-anggota staf diplomatik,
anggota-anggota staf administratif dan teknik dan anggota staf pelayan dari
misi.
(d). “Anggota
staf diplomatik” adalah anggota-anggota staf daripada misi yang mempunyai
tingkatan diplomatik.
(e). “Agen
diplomatik” adalah kepala misi atau seorang anggota staf diplomatik dari misi.
(f). “Anggota
staf teknik dan administratif” adalah anggota-anggota staf misi yang
dipekerjakan di dalam pelayanan teknik dan administratif dari misi.
(g). “Anggota
staf pelayan” adalah anggota-anggota staf misi di dalam pelayanan domestik
daripada misi.
(h). “Pelayan
pribadi” adalah orang yang di dalam pelayanan domestik dari seorang anggota
misi dan yang bukan pegawai Negara pengirim misi.
(i). “Gedung
misi” adalah bangunan atau bagian dari bangunan dan tanah yang menyokongnya,
tak memandang pemilikannya, dipergunakan untuk tujuan-tujuan misi termasuk
tempat kediaman kepala misi.
Pasal
9
1. Negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus
menerangkan keputusannya, memberitahu Negara pengirim bahwa kepala
misinya atau seseorang anggota staf diplomatiknya adalah persona non grata atau
bahwa anggota lainnya dari staf misi tidak dapat diterima. Dalam hal seperti
ini, Negara pengirim, sesuai dengan mana yang layak, harus memanggil orang
tersebut atau mengakhiri fungsi-fungsinya di dalam misi. Seseorang dapat
dinyatakan non grata atau tidak dapat diterima sebelum sampai di dalam
teritorial Negara penerima .........
Pasal
22
1. Gedung misi
tidak dapat diganggu gugat (inviolabel). Pejabat-pejabat dari Negara penerima
tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala misi.
2. Negara
penerima di bawah kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang perlu
untuk melindungi gedung misi terhadap penerobosan atau perusakan dan untuk
mencegah setiap gangguan perdamaian misi atau perusakan martabatnya.
3. Gedung misi,
perlengkapannya dan barang-barang lainnya di sana serta alat-alat transport misi kebal terhadap penyelidikan,
pengambilalihan, penglengkapan atau eksekusi.
Pasal
23
Pengecualian
dari pajak di tempat misi
Pasal 24
Arsip-arsip
dan dokumen-dokumen misi tidak dapat diganggu gugat (inviolabel) kapan pun dan
dimana pun benda-benda itu berada.
Pasal 25
Negara
penerimaharusmemberikankemudahan yang penuh untuk pelaksanaan fungsi-fungsi
misi.
Pasal 26
Tunduk
pada hukum dan peraturanmengenailaranganmasuk pada daerahtertentuatau yang
diaturkarenaalasan-alasankeamanannasional. Negara
penerimaharusmenjaminsemuaanggotamisikebebasanbergerak dan bepergian di
dalamwilayahnya.
Pasal 27
1. Negara
penerimaharusmengijinkan dan melindungikemerdekaanberkomunikasi pada
pihakmisiuntuktujuan-tujuanresminya. Di dalamberkomunikasidenganPemerintah,
misi-misi dan konsulat-konsulat, dari Negara pengirim, dimanapunberadanya,
misibolehmenggunakansemuasarana yang pantas, termasukkurirdiplomatik dan
pesan-pesan dengansandiataukode. Namundemikian, misibolehmenggunakan dan
memasangpemancar radio hanyadenganpersetujuandari Negara penerima.
2. Korespondensi resmi daripada misi tidak dapat
diganggu gugat. Korespondensi resmi adalah semua korespondensi yang
berhubungan dengan misi dan fungsi-fungsinya.
3. Tas
diplomatik tidak boleh dibuka atau ditahan.
4. Paket yang
ada di dalam tas diplomatik harus memperlihatkan tanda yang jelas dapat
terlihat dari luar yang menunjukkan sifatnya dan hanya boleh berisi
dokumen-dokumen diplomatik atau barang-barang yang diperuntukkan bagi kegunaan
resmi daripada misi .......
Pasal 29
Orang
agen diplomatik tidak dapat diganggu gugat (inviolabel). Ia tidak dapat
dipertanggungjawabkan dalam bentuk apapun dari penahanan atau penangkapan.
Negara penerima harus memperlakukannya dengan hormat dan harus mengambil semua
langkah yang tepat untuk mencegah setiap serangan terhadap badannya,
kebebasannya atau martabatnya.
Pasal 30
1. Tempat kediaman pribadi agen diplomatik
menikmati inviolabilitas dan perlindungan yang sama seperti gedung misi.
2. Kertasnya, korespondensinya, dan kecuali
ditentukan di dalam ayat 3 Pasal 31, barang-barangnya, juga menikmati
inviolabilitas.
Pasal 31
1. Seorang agen diplomatik kebal dari yurisdiksi
kriminil Negara penerima. Dia juga kebal dari yurisdiksi sipil dan
administratif kecuali dalam hal :
(a) Suatu perkara yang berhubungan dengan
barang-barang tetap yang terletak di dalam wilayah Negara penerima, tanpa ia
memegangnya itu untuk pihak Negara pengirim untuk tujuan-tujuan misi;
(b) Suatu perkara yang berhubungan dengan suksesi
di mana agen diplomatik termasuk sebagai eksekutor, administrator, ahli waris
atau legate sebagai orang privat dan tidak untuk pihak Negara Pengirim;
(c) Suatu perkara yang berhubungan dengan setiap
kegiatan professional atau dagang yang dijalankan oleh agen diplomatik di dalam
Negara penerima dan diluar fungsi resminya.
2. Seorang agen diplomatik tidak berkewajiban
menjadi saksi untuk memberikan bukti.
3. Tiada tindakan eksekusi boleh diambil terhadap
agen diplomatik kecuali di dalam hal-hal yang masuk di dalam sub ayat (a), (b)
dan (c) dari ayat 1 pasal ini, dan dengan syarat bahwa tindakan itu dapat
diambil tanpa melanggar inviolabilitas orangnya atau tempat kediamannya.
4. Kekebalan agen diplomatik dari yurisdiksi
Negara penerima tidak membebaskannya dari yurisdiksi Negara pengirim.
Pasal 32
1. Kekebalan dari yurisdiksi bagi agen-agen
diplomatik dan orang-orang yang menikmati kekebalan di dalam Pasal 37 dapat
ditanggalkan oleh Negara pengirim.
2. Pelepasan kekebalan haruslah dinyatakan dengan
tegas.
3. Pemulaian sidang oleh agen diplomatik atau oleh
seseorang yang mendapat kekebalan terhadap yurisdiksi menurut Pasal 37 akan
menghalanginya untuk pengajuan kekebalan terhadap yurisdiksi dalam hal tuntutan
balik yang secara langsung berhubungan dengan gugatan pokok.
4. Penanggalan kekebalan dari yurisdiksi dalam hal
sidang-sidang sipil atau administratif tidak dapat dipegang untuk menyatakan
secara tak langsung adanya penanggalan kekebalan dalam hal eksekusi keputusan,
yang untuk mana suatu penanggalan terpisah diperlukan.
Pasal 34
Pembebasandaripajakagendiplomatik
Pasal 36
Pembebasan dari bea cukai untuk
misi diplomatik dan agen-agen dan keluarga mereka.
Pasal
37
1.
Anggota-anggota keluarga agen diplomatik yang membentuk rumah tangganya, jika
mereka ini bukan warga negara Negara penerima, mendapat hak-hak istimewa dan
kekebalan hukum yang disebutkan di dalam Pasal 29 sampai 36.
2. Anggota staf
administratif dan teknik daripada misi, bersama-sama dengan anggota keluarga
mereka yang membentuk rumah tangga mereka masing-masing, jika mereka itu bukan
warga negara dari atau tidak menetap secara permanen di Negara penerima,
mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum yang ditentukan di dalam Pasal 29
sampai 35, kecuali bahwa kekebalan terhadap yurisdiksi administratif dan sipil
Negara penerima di dalam ayat 1 Pasal 31 tidak akan meluas sampai ke
perbuatan-perbuatan yang dilakukan diluar pelaksanaan tugas mereka. Mereka juga
mendapat hak-hak istimewa di dalam Pasal 36 ayat 1, atas barang-barang yang
dimasukkan pada saat pertama kali penempatan mereka.
3. Anggota staf
pelayan misi yang bukan warga negara dari atau tidak berdiam menetap di Negara
penerima mendapat kekebalan atas perbuatan yang dilakukan di dalam tugas-tugas
mereka, pembebasan dari iuran dan pajak atas pembayaran yang diterimanya dari
pekerjaannya itu serta pembebasan yang ada di dalam Pasal 33.
4. Pelayan
pribadi daripada misi, jika mereka itu bukan warga negara atau tidak berdiam
menetap di Negara penerima, mendapat pembebasan dari iuran dan pajak atas pembayaran
yang diterimanya dari kerjanya itu. Di dalam hal lain, mereka hanya mendapat
hak-hak istimewa dan kekebalan hukum seluas yang diakui oleh Negara penerima.
Namun demikian, Negara penerima harus melakukan yurisdiksinya atas orang-orang
itu sedemikian rupa sehingga tidak mencampuri secara tidak sah pelaksanaan
fungsi-fungsi misi.
Pasal
38
1. Kecuali
sejauh hak-hak istimewa dan kekebalan hukum tambahan dapat diberikan oleh Negara penerima, seorang agen
diplomatik yang berkewarganegaraan dari atau yang secara permanen
menetap di dalam Negara penerima mendapat hanya kekebalan terhadap yurisdiksi,
dan inviolabilitas, atas perbuatan resmi yang dilakukan dalam fungsi-fungsinya.
2. Anggota lainnya dari staf misi dan pelayan-pelayan
pribadi yang berkewarganegaraan dari atau berdiam menetap di Negara
penerima mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum hanya sejauh yang diakui
oleh Negara penerima. Namun demikian Negara penerima harus melakukan yurisdiksi
atas orang-orang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak akan mencampuri secara
tidak sah pelaksanaan fungsi-fungsi misi.
Pasal
39
1. Setiap orang
yang berhak akan kekebalan hukum dan hak-hak istimewa akan mendapatnya sejak
saat ia memasuki wilayah Negara penerima dalam proses menempati posnya, atau
jika ia sudah di dalam wilayahnya, sejak saat pengangkatannya itu diberitahukan
kepada Kementerian Luar Negeri atau kementerian lainnya yang disetujui.
2. Kalau
fungsi-fungsi dari orang yang mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu
berakhir, hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu akan berakhir secara normal
pada saat ia meninggalkan Negara itu, atau pada saat berakhirnya suatu periode
yang layak untuk demikian, namun akan tetap ada
sampai saat tersebut, bahkan di dalam keadaan terjadinya konflik bersenjata.
Meskipun begitu, terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan orang ini di dalam
pelaksanaan fungsi-fungsinya sebagai seorang anggota misi, kekebalan akan terus
ada .........
Pasal
40
1. Jika seorang
agen diplomatik melewati atau berada di dalam teritorial suatu Negara ketiga,
yang telah memberinya visa paspor jika visa demikian ini perlu, untuk menuju ke
posnya atau kembali ke posnya, atau pada saat kembali ke negaranya, Negara
ketiga harus memberinya inviolabilitas dan kekebalan lainnya yang diperlukan
untuk menjamin transitnya atau perjalanan pulangnya.
Hal yang sama berlaku pula dalam hal seorang anggota keluarganya yang
mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum menyertai agen diplomatik
tersebut, atau bepergian secara terpisah untuk mengikutinya atau untuk kembali
ke Negara mereka.
2. Dalam hal-hal
yang sama dengan yang disebutkan di dalam ayat 1 pasal ini, Negara ketiga tidak
boleh mengganggu lewatnya staf administratif dan teknik atau staf pelayan
daripada misi, dan anggota-anggota keluarganya, melalui wilayahnya.
3. Terhadap
korespondensi resmi dan komunikasi resmi lainnya di dalam transit, termasuk
pula pesan-pesan dengan kode atau sandi, Negara ketiga harus memberikan
kemerdekaan dan perlindungan yang sama seperti yang diberikan oleh Negara
penerima. Kepada kurir diplomatik yang telah diberikan visa paspor jika visa
demikian diperlukan, dan tas-tas diplomatik di dalam transit itu, Negara ketiga
memberikan inviolabilitas dan perlindungan seperti yang Negara penerima misi
itu terikat untuk memberikannya.
4. Kewajiban
Negara ketiga di bawah ayat 1, 2 dan 3 pasal ini juga berlaku untuk orang-orang
yang disebutkan masing-masing di dalam ayat-ayat itu, dan untuk komunikasi
resmi serta tas-tas diplomatic yang keberadaannya di dalam wilayah Negara
ketiga itu disebabkan karena force majeure.
Pasal
41
1. Tanpa
merugikan hak-hak istimewa dan kekebalan hukum mereka itu, adalah menjadi
kewajiban semua orang yang menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu
untuk menghormati hukum dan peraturan Negara penerima. Mereka juga berkewajiban
tidak mencampuri masalah dalam negeri Negara penerima tersebut ..............
3. Gedung misi
tidak boleh dipergunakan dalam cara yang tidak selaras dengan fungsi misi
sebagaimana yang dituangkan di dalam Konvensi ini atau oleh aturan-aturan umum
hukum internasional atau oleh perjanjian khusus yang berlaku di antara Negara
pengirim dan Negara penerima.
Pasal
45
Jika hubungan diplomatik terputus
di antara dua Negara, atau jika suatu misi dipanggil kembali untuk sementara
atau seterusnya :
(a). Negara
penerima harus, bahkan pada saat terjadinya konflik bersenjata, menghormati dan
melindungi misi, bersama-sama dengan barang-barangnya dan arsip-arsipnya;
(b). Negara
pengirim boleh mempercayakan pemeliharaan gedung misi, bersama-sama dengan
barang-barang dan arsip-arsipnya, kepada suatu Negara ketiga yang dapat
diterima oleh Negara penerima;
(c). Negara pengirim boleh mempercayakan perlindungan
atas kepentingan-kepentingannya dan
kepentingan-kepentingan warganegara-warganegaranya kepada suatu Negara
ketiga yang dapat diterima oleh Negara pengirim.
Pasal
47
1. Di dalam
penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, Negara penerima tidak boleh
mendiskriminasikan antara Negara-negara :
2. Namun
demikian, diskriminasi tidak akan dianggap terjadi :
(a) Di mana
Negara penerima menerapkan sesuatu ketentuan Konvensi ini secara terbatas
disebabkan oleh penerapan yang terbatas ketentuan-ketentuan tersebut terhadap
misinya di dalam Negara pengirim;
(b) Di mana
karena kebiasaan atau karena perjanjian Negara-negara memperluas kepada mereka
satu sama lainnya suatu perlakuan yang lebih mengutamakan
(menguntungkan daripada yang disyaratkan oleh ketentuan-ketentuan
Konvensi ini).
Catatan :
1. Konvensi
telah diadopsi pada Konferensi PBB mengenai hubungan diplomatik dan immunitas
di Viena Tahun 1961.
2. Yurisdiksi kekebalan. Pada tahun 1985, terdapat
45.000 agen diplomatik di London, 15.000 diantaranya yang berhak atas
kekebalan yurisdiksi. Pasal 37 (2) dari konvensi, immunitas dari staff
administratif dan teknik. Merupakan subjek dari kesepakatan di Vienna. Beberapa
negara telah membuat beberapa negara telah membuat persyaratan setuju untuk
mengizinkan kekebalan hanya diberikan dengan syarat timbal-balik dan beberapa
negara telah membuat persyaratan tidak menerima sama sekali.
3. Pembatalan kekebalan. Sebuah resolusi yang
diadopsi di Vienna merekomendasikan :
“Negara pengirim
harus membatalkan kekebalan anggota misi diplomatiknya terkait dengan klaim
perdata atas orang-orang di negara penerima ketika ini bisa dilakukan tanpa
menghambat dijalankannya fungsi misi itu, dan bahwa ketika kekebalan tidak
dibatalkan, negara pengirim harus melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan
secara adil permasalahan klaim itu”.
4. Misi dari alasan yang tidak dapat diganggu
gugat. Suatu amandemen terhadap Konvensi untuk permintaan atasan pada misi
untuk bekerja sama dengan kewenangan lokal dalam kasus kebakaran, epidemic atau
keadaan darurat ekstrim lainnya, yang tidak diadopsi pada Vienna. Dalam Komisi
Hukum Internasional telah disarankan bahwa lebih susah yang dipikirkan yaitu
suatu misi atasan yang ingin menjatuhkan untuk kerjasama pada keadaan darurat
dan bahwa ada sanksi yang pernyataannya persona non grata akan tersedia jika
dia melakukannya.
5. Perlindungan
dari tempat misi, "kewajiban khusus" untuk melindungi bangunan
dari misi yang ditetapkan dalam Pasal 22 dari konvensi sudah terbentuk dengan baik
dalam kebiasaan dan hukum internasional sangat penting saat ini ketika
membuktikan tempat nyaman pengaturan untuk demonstrasi politik.
6. Kebebasan komunikasi. Sebelum Konvensi Tahun
1961, "itu sudah secara pasti diterima praktek internasional, dan mungkin
Hukum Internasional, bahwa dalam kasus-kasus luar biasa di mana negara penerima
memiliki alasan untuk mencurigai
penyalahgunaan" dia memiliki hak bertentangan sehubungan dengan
Kantong Diplomatik.
7. Dasarkeistimewaandiplomatik.Dalamkomentaritu
Draft PasalKomisiHukumInternasional, menyatakan :
a.Termasuk teori-teori yang sudah memanfaatkan pengaruhnya pada
perkembangan diplomatik dan immunitas, komisi menyebutnya teori
‘exterritorialitas’ berdasarkan bangunan misi yang mewakili sedikit
perluasan wilayah pengiriman negara.
b.Sekarang ada tiga teori muncul terkenal di masa-masa modern, namanya,
teori ‘kebutuhan fungsional’ yang membenarkan hak istimewa dan hak
immunitas yang memungkinkan misi itu untuk menjalankan fungsinya.
c.Komisi diarahkan oleh tiga teori ini dalam menyelesaikan masalahnya
dimana praktik tidak memberikan petunjuk yang jelas, ketika membawa
pemikiran-pemikiran karakter representative pada kepala misi itu dan
pada misi itu sendiri.
DIPLOMATIK AS DAN
STAF KONSULER DALAM KASUS TEHERAN
U.S vs IRAN
Laporan ICJ 1980
Pada tanggal 4 Nopember 1979,
ratusan pelajar Iran dan para pendemo lain mengambil alih Kedutaan Besar AS di
Teheran secara paksa. Mereka memprotes ijin persaksian Shah Iran ke AS atas
perlakuan medisnya. Para pendemo tidak dihalang-halangi oleh petugas
keamanan Iran yang “sederhananya tidak muncul pada kejadian itu”......
Konsulat
AS diberbagai tempat di Iran semuanya sibuk. Para demonstran masih melakukan
pendudukan dan menghakimi/memprotes Konsulat AS atas dasar suatu putusan.
Mereka telah merebut arsip dan dokumen-dokumen dan terus menahan 52 warga
negara Amerika Serikat (perempuan dan orang kulit hitam telah dibebaskan) 50
orang staf diplomatik atau konsuler, dua orang warga negara sipil.
Dalam
putusan sebelumnya, pengadilan telah menunjukkan langkah-langkah sementara atas
permintaan AS dalam putusan, pengadilan memutuskan pada permintaan AS bagi
sebuah deklarasi bahwa Iran melanggar sejumlah perjanjian, termasuk tahun 1961
dan 1963 Konvensi Wina tentang diplomatik dan hubungan konsuler. Hal ini juga
meminta pernyataan menyerukan pembebasan para sandera, evakuasi kedutaan dan
konsulat, hukuman dari orang yang bertanggung jawab dan pembayaran ganti rugi
kerusakan. Pada April 1980, untuk sementara kasus itu tertunda, pasukan militer
AS memasuki Iran melalui udara dan mendarat di wilayah padang pasir terpencil
dalam perjalanan dari upaya untuk menyelamatkan para sandera. Usaha ini
ditinggalkan karena kegagalan peralatan. Personil militer AS tewas dalam
tabrakan udara dan sebagian unit mundur. Tidak ada kerusakan maupun cedera atas
fasilitas umum di Iran.
Putusan Pengadilan
Kejadian-kejadian
yang merupakan subjek klaim Amerika Serikat jatuh ke dalam dua fase ....
57. Pertama .... mencakup serangan
bersenjata di Kedutaan Besar Amerika oleh militan pada 4 November 1979 …..
69. Tahap kedua peristiwa ... terdiri dari
seluruh rangkaian fakta-fakta yang terjadi setelah selesainya pendudukan
Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kaum militan, dan penyitaan dari Konsulat
di Tabriz dan Shiraz. Pendudukan telah terjadi dan personel diplomatik dan
konsuler dari misi Amerika Serikat yang telah disandera, diperlukan tindakan
dari pemerintah Iran dengan Konvensi Wina dan oleh hukum umum internasional
yang nyata.
70.
Demikianlah tidak ada langkah yang diambil oleh pemerintahan rakyat Iran.
……
95.
Untuk alasan-alasan ini, Pengadilan 2 berbanding 13 suara
Memutuskan bahwa Republik
Islam Iran telah melanggar kewajiban-kewajibannya kepada Amerika Serikat
dibawah konvensi-konvensi internasional yang berlaku diantara dua
negara, serta dibawah aturan-aturan umum hukum internasional yang telah lama
dilaksanakan.
Catatan
:
Pengadilan
juga memutuskan (i)dengan suara bulat, bahwa Iran harus dengan segera
mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan situasi hasil dari kejadian 4 November 1979 termasuk melepaskan
sandera-sandera dan mengembalikan gedung
beserta halamannya, dokumen-dokumen dan lain-lain kepada AS (ii)dengan
3 dari 12 suara bahwa Iran berkewajiban untuk membuat persiapan kepada AS.
Iran, yang mana berperan dalam kemunduran laporan kerja, tidak mematuhi Putusan
Pengadilan dengan rasa hormat. Sandera-sandera akhirnya dilepaskan pada Januari 1981 sebagai hasil penyelesaian yang
dinegosiasikan dengan AS.
UU HAK-HAK ISTIMEWA DIPLOMATIK 1964
1.
......
7. ...... (1) Di mana perjanjian khusus atau
susunan antara Pemerintah Negara manapun dan Pemerintah Kerajaan Inggris yang
berlaku pada saat dimulainya Undang-Undang ini menyediakan untuk perpanjangan
….
(a) Kekebalan dari yurisdiksi dan dari penangkapan
atau penahanan, dan tidak dapat diganggu gugat dalam hal tempat tinggal,
seperti yang diberikan oleh UU ini pada agen diplomatik atau
(b) pembebasan dari bea cukai, pajak, dan biaya
terkait seperti yang diberikan oleh Undang-Undang ini sehubungan dengan untuk
penggunaan pribadi agen diplomatik;
Untuk beberapa kelas person, atau untuk
ketentuan penggunaan pribadi kelas person, dihubungkan dengan misi
Negara, bahwa kekebalan dan tidak dapat diganggu gugat atau pengecualian akan
begitu luas, asalkan perjanjian atau pengaturan terus berlaku.
EMPSON v SMITH
(1966) 1 T. B. 426. Pengadilan Banding
Tahun
1963, penggugat membawa perkara ke pengadilan negara terhadap tergugat atas pelanggaran dari sebuah perjanjian
sewa-menyewa. Tindakan itu dipertahankan setelah Departemen Hubungan
Persemakmuran menyatakan bahwa tergugat adalah seorang pegawai administrasi
yang dipekerjakan oleh Komisaris Tinggi untuk Kanada. Pada Desember 1964, pengajuan
oleh penggugat, yang dibuat pada Agustus 1964, untuk penundaan dikabulkan oleh
Pengadilan Negeri, bersama-sama dengan pengajuan oleh tergugat untuk memiliki
surat perintah, yang dibuat pada bulan November 1964, ditolak sebagai suatu
pembatalan. Pada waktu itu Undang-Undang Perlindungan Diplomatik telah mulai
berlaku, pada tanggal 1 Oktober 1964. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan
tergugat. Penggugat ke Pengadilan Tinggi.
Ketika
perbuatan itu dimulai pada bulan Maret 1963, tergugat berhak di bawah bagian 1
(1) (a) dari Undang-Undang tahun 1952 "kekebalan dari pengajuan gugatan
dan proses hukum seperti yang diberikan kepada anggota staf resmi seorang
utusan dari kekuasaan kedaulatan asing”. Dengan demikian, dia berhak selama ia
tetap en poste untuk menyelesaikan immunitas dari gugatan perdata di
Kerajaan Inggris, baik sebagai tindakan yang dilakukan dalam kapasitas atas
nama pejabat pemerintah maupun menghormati tindakan yang dilakukan dalam
kapasitas pribadi ......
Jika
tergugat diberlakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Perlindungan Diplomatik
tahun 1964, tindakan penggugat diberhentikan di sana karena tidak ada jawaban
atas permohonannya. Tapi dia menunda hingga November 1964. Pada tanggal itu hak
kekebalannya dari perdata telah dibatasi oleh UU yang berlaku di Kerajaan
Inggris berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik 1961, terdapat dalam UU. Akibat dari penggabungan
Pasal 31 dan 37 Konvensi dalam kekebalan misi anggota staf administratif dan
staf teknis dari yurisdiksi pengadilan Kerajaan Inggris tidak mencakup tindakan
yang dilakukan di luar saja dari tugasnya. Apakah ia berhak untuk immunitas
dalam gugatan tertentu tidak lagi tergantung hanya pada statusnya, tetapi juga
pada subjek masalah gugatan.
Ini adalah
hukum dasar bahwa kekebalan diplomatik tidak kebal dari tanggung jawab hukum
tetapi kebal dari gugatan. Jika
otoritas yang diperlukan untuk hal ini, dapat ditemukan dalam Dickinson v. Del
Solar ... Statuta yang berkaitan dengan kekebalan diplomatik dari prosedural
perdata adalah prosedural statuta.
Peraturan
tentang Hak-Hak Pribadi (Hak Privat) tahun 1964, berlaku untuk tuntutan setelah
tanggal undang-undang yang diberlakukan sehubungan dengan tindakan yang
dilakukan sebelum tanggal tersebut. Karena itu, jika penggugat telah
mengeluarkan keluhannya setelah 1 Oktober 1964, bukan sebelumnya, tindakan itu
tidak dapat ditolak atas dasar hak istimewa diplomatik kecuali dan sampai
pengadilan telah memutuskan masalah : “apakah tindakan tergugat tentang dugaan
oleh penggugat yang merupakan penyebab dilakukan tindakan di luar tugasnya
sah”. Hal tersebut seyogyanya dapat diperdebatkan bahwa tindakan yang dilakukan
oleh tergugat dalam hubungan dengan sewa-menyewa tempat tinggal pribadinya di London yang dilakukan oleh dia di
luar tugas. Namun ini merupakan salah satu yang dapat diputuskan hanya
kepada bukti.
Hakim
pengadilan merasa tidak perlu untuk memahaminya secara mendalam. Dia menolak
tindakan penggugat atas alasan-alasan lain. Ia mengambil pandangan bahwa
"adalah proses pembatalan pada saat memulai, mereka tidak terpengaruh oleh
peraturan tahun 1964 yang mulai berlaku kemudian".
Hakim pengadilan tidak mengacu pada bagian 3 dari tindakan Keistimewaan Diplomatik, tapi pengacara tergugat di pengadilan sangat bergantung pada hal itu untuk mendukung dalil bahwa pengaduan Mrs Empson's itu batal ab initio. Tindakan Anne .... Telah berulang kali dianggap menerangkan hukum yang umum terjadi, dan oleh karena itu harus ditafsirkan sesuai dengan hukum umum yang dan hukum negara harus dianggap sebagai bagian lain. Diputuskan dalam Re Suarez bahwa terlepas bahwa tindakan surat perintah yang dikeluarkan di Pengadilan Tinggi terhadap seorang Duta Besar tidak batal ab initio. Kalau begitu, memang, mungkin bagi yang pernah hak untuk dibebaskan, seperti yang memutuskan dalam Kahan Federasi Pakistan tidak boleh ada surat pernyataan efektif sampai pengadilan benar-benar melakukan proses. Pembatalan adalah suatu usaha tidak diberikan kepada pihak lainnya dalam persidangan, tetapi ke pengadilan itu sendiri dapat efektif diberikan hanya setelah proses telah dimulai. Kasus Kahan adalah salah satu immunitas negara, tetapi diselesaikan dengan baik kekebalan diplomatik yang diatur oleh prinsip-prinsip yang sama ini diklaim oleh kepala misi atas nama negara.
Maka
karena itu, sampai langkah-langkah yang diambil untuk menyisihkan atau untuk
mengabaikan tindakan pengaduan penggugat bukan ketidaksahan : itu adalah
pengaduan yang valid. Jika tergugat itu, dengan izin dari Komisaris Tinggi,
tampaknya sebelum 1 Oktober 1964, prosedural penghalang untuk sidang akan
dihapus.
Catatan
:
1. Pertanyaan apakah pelanggaran dari perjanjian
sewa-menyewa oleh tergugat adalah sebuah tindakan "yang dilakukan di luar
tugas" soal fakta dengan sertifikat yang seorang eksekutif bisa ditangani
dan yang di atasnya seperti sertifikat akan meyakinkan di bawah bagian 4 dari
Undang-Undang Hak Istimewa Diplomatik ?
2. Empson V Smith menunjukkan satu hal di mana
perubahan UU tahun 1964 hukum Inggris sebelumnya dalam kekebalan diplomatik.
Memiliki aturan berikut pra-1964 juga telah berubah :
• Bahwa seorang agen diplomatik dapat mengklaim
kekebalan dalam tindakan sipil untuk pembayaran bunga pada penduduk pribadinya.
• Bahwa seorang agen diplomatik dapat mengklaim
kekebalan dalam aksi sipil mengenai pribadinya kegiatan komersialnya.
• Bahwa negara Inggris diakreditasi sebagai agen
diplomatik untuk sebuah misi asing di Inggris Raya memiliki kekebalan dari
barang pembayaran non tarif kecuali sebaliknya telah ditunjukkan oleh
Pemerintah Inggris ketika dia diterima.
• Kekebalan itu dapat dianggap telah dibebaskan
oleh masuknya penampakan dalam suatu tindakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar