Rabu, 22 Juni 2016

RESUME SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW DAN MASA KHULAFAURRASYIDIN


Penulis-penulis sejarah hukum islam telah mengadakan pembagian tahap-tahap pertumbuhan dan perkembaangan hukum islam. Pembagiannya tergantung pada tujuan dan ukuran yang mereka pergunakan dalam mengadakan pertahapan itu, terdapat 5 masa pertumbuhan dan perkembangan hukum islam.
I.                    Masa Nabi Muhammad (610M-632M)
Pengakuan terhadap tuhan yang maha esa tidaklah lengkap bagi seorang muslim tanpa pengakuan terhadap kerasulan muhammad. Dan ini membawa konsensus bahwa umat islam harus mengikuti firman-firman tuhan yang terdapat dalam al-quran dan sunnah nabi muhammad yang dicatat dalam kitab hadis. Melalui wahyunya allah menegaskan posisi Nabi Muhammad dalam rangka agama islam, dengan kata-kata antara lain sebagai berikut: (1) Kami mengutus muhammad untuk menjadi rahmad bagi alam semesta (QS 21:107). (2) Hai orang-orang yang beriman ikutilah allah dan ikutilah rasulnya (QS 4:59). (3) barangsiapa yang taat pada rasul berarti dia taat pada allah (QS 4:80). (4) pada diri rasulullah terdapat suri tauladan yang baik (QS 33:21) dan karena itu (5) apa yang dibawanya ikutilah dan apa yang dilarangnya jauhilah (QS 59:7).
Berikut merupakan klasifikasi dari 228 ayat hukum yang terdapat dalam Al-Quran menurut penelitian Prof. Abdul Wahab Khallaf :
1.      Hukum Keluarga yang terdiri dari hukum perkawinan dan hukum kewarisan sebanyak 70 ayat. Mengenai contoh hukum perkawinan terdapat dalam al-quran surat 4 ayat 3,4,22,23,23. Dan mengenai hukum kewarisan terdapat dalam beberapa ayat alquran, misalnya dalam surat 2 ayat 180 dan 240, surat 4 ayat 7 sampai dengan 12,32,33,dan 176, surat 33 ayat 6.
2.      Menggenai hukum perdata lainnya, diantara hukum perjanjian (perikatan) terdapat 70 ayat, contohnya dalam surat 2 ayat 280,282,283; surat 8 ayat 56 dan 58.
3.      Mengenai hukum ekonomi keungan termasuk hukum dagang termasuk hukum dagang terdiri dari 10 ayat antara lain dalam surat 2 ayat 178 dan 179; surat 4 ayat 92 dan 93; surat 5 ayat 59; surat 42 ayat 38.
4.      Mengenai hukum internasional terdapat 25 ayat antara lain dalam surat 2 ayat 190 sampai 193; surat 8 ayat 39 dan 41; surat 9 ayat 29 dan 123; surat 22 ayat 39 dan 40.
5.      Mengenai hukum acara dan peradilan terdapat 13 ayat antara lain dalam surat 2 ayat 282; surat 4 ayat 65 dan 105; surat 5 ayat 8; surat 38 ayat 26.

Kalau kita perhatikan dan bandingkan ayat-ayat quran yang turun di makkah dengan ayat-ayat quran yang turun di madinah, dengan mudah kita membedakan ayat-ayat tersebut. Cirinya antara lain sebagai berikut :

1.      Ayat-ayat yang turun di makkah didahului dengan ya ayyuhannas (hai manusia), sedang ayat-ayat yang turun di madinah didahului dengan kata-kata ya ayyuhalladzina amanu (hai orang-orang yang beriman).
2.      Ayat-ayat yang turun di makkah sekarang terdapat di bagian belakang al-quran, sedang ayat-ayat yang turun di madinah terdapat di bagian depan al-quran.
3.      Ayat-ayat yang turun di makkah kalimatnya pendek-pende,penuh dengan sanjak-sanjak, dengan irama kata yang sangat kuat sekali, sedang ayat-ayat yang diturunkan di madinah kalimatnya panjang-panjang, dan bahasanya tenang, dalam bahasa hukum.
4.      Ayat-ayat yang diturunkan di makkah pada umumnya berisi soal-soal iman, keesaan tuhan,hari kiamat, dan akhlak, sedang ayat-ayat yang diturunkan di madinah pada umumnya memuat soal-soal hukum, sosial politik, dan soal-soal kemasyarakatan lainnya.


2. MASA KHULAFA RASYIDIN (632 M – 662 M)
           
Dengan wafatnya Nabi Muhammad, berhentilah wahyu yang turun selama 22 tahun 2 bulan 22 hari yang beliau terima melalui malaikat jibril baik waktu beliau masih berada di makkah maupun setelah hijrah ke madinah. Demikian juga halnya dengan sunah, berakhir pula dengan meninggalnya rasulullah itu.
Kedudukan nabi muhammad sebagai utusan tuhan tidak mungkin diganti, tetapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat islam dan kepala negara harus dilanjutkan oleh orang lain. Pengganti nabi muhammad sebagai kepala negara dan pemimpin umat islam ini disebut khalifah, suatu kata yang “dipinjam” dari alquran (surat 2:30).
Abu al hasan al muwardi dalam bukunya al-ahkam as sultaniyah (hukum pemerintah) menyatakan bahwa tugas utama seorang khalifah, adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara. Adapun masa pemerintahan khulafaur rasyidin sebagai berikut:
1.      Abu bakar siddiq
Ia memerintah dari tahun 632 sampai 634 M. Tindakannya yang dicatat dalam sejarah islam antara lain :
·         Pidato pelantikannya
·         Cara yang dilakukan dalam memecahkan persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat
·         Pembentukan panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat al-quran yang telah ditulis dari zaman nabi.
2.      Umar bin khattab
Ia memerintah dari tahun 634 sampai tahun 644 M. Tindakannya yang dicatat dalam sejarah islam antara lain :
·         Perluasan daerah islam sampai ke palestina, siria, irak, dan persia di sebelah utara serta ke mesir di barat daya.
·         Menetaplan tahun hijriyah berdasarkan peredaran bulan (qomariyah)
·         Membiasakan shalat tarawih di malam bulan ramadhan.
·         Menggunakan ijtihat yang sesuai dengan ayat-ayat alquran.
3.      Usman bin affan
Ia memerintah dari tahun 664 sampai dengan tahun 656 M.  Pemerintahannya cenderung nepotisme, di masa pemerintahannya perluasan daerah islam diteruskan ke barat sampai ke maroko, ke timur menuju india dan ke utara bergerak ke arah konstantinopel. Tindakannya yang dicatat dalam sejarah islam antara lain :
·         Menyalin dan membuat alquran standar (kodifikasi)
·         Menetapkan standarisasi alquran
·         Pembuktian kitab alquran tidak pernah dipalsukan
4.      Ali bin abi thalib

Ia memerintah dari tahun 656 sampai tahun 662 M. Semasa pemerintahannya ali tidak banyak dapat berbuat untuk mengembangkan hukum islam, karena keadaan negara tidak stabils, adanya masalah yang serius pada pemerintahan ali yaitu perang saudara antara sunni dan syiah. Sumber hukum islam pada masa khulafaurasyidin ini adalah al-quran, as-sunnah, ijma sahabat dan qiyas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar