Penulis-penulis
sejarah hukum islam telah mengadakan pembagian tahap-tahap pertumbuhan dan
perkembaangan hukum islam. Pembagiannya tergantung pada tujuan dan ukuran yang
mereka pergunakan dalam mengadakan pertahapan itu, terdapat 5 masa pertumbuhan
dan perkembangan hukum islam.
I.
Masa Nabi Muhammad
(610M-632M)
Pengakuan
terhadap tuhan yang maha esa tidaklah lengkap bagi seorang muslim tanpa
pengakuan terhadap kerasulan muhammad. Dan ini membawa konsensus bahwa umat
islam harus mengikuti firman-firman tuhan yang terdapat dalam al-quran dan
sunnah nabi muhammad yang dicatat dalam kitab hadis. Melalui wahyunya allah
menegaskan posisi Nabi Muhammad dalam rangka agama islam, dengan kata-kata
antara lain sebagai berikut: (1) Kami mengutus muhammad untuk menjadi rahmad
bagi alam semesta (QS 21:107). (2) Hai orang-orang yang beriman ikutilah allah
dan ikutilah rasulnya (QS 4:59). (3) barangsiapa yang taat pada rasul berarti
dia taat pada allah (QS 4:80). (4) pada diri rasulullah terdapat suri tauladan
yang baik (QS 33:21) dan karena itu (5) apa yang dibawanya ikutilah dan apa
yang dilarangnya jauhilah (QS 59:7).
Berikut
merupakan klasifikasi dari 228 ayat hukum yang terdapat dalam Al-Quran menurut
penelitian Prof. Abdul Wahab Khallaf :
1.
Hukum Keluarga yang
terdiri dari hukum perkawinan dan hukum kewarisan sebanyak 70 ayat. Mengenai
contoh hukum perkawinan terdapat dalam al-quran surat 4 ayat 3,4,22,23,23. Dan
mengenai hukum kewarisan terdapat dalam beberapa ayat alquran, misalnya dalam
surat 2 ayat 180 dan 240, surat 4 ayat 7 sampai dengan 12,32,33,dan 176, surat
33 ayat 6.
2.
Menggenai hukum perdata
lainnya, diantara hukum perjanjian (perikatan) terdapat 70 ayat, contohnya
dalam surat 2 ayat 280,282,283; surat 8 ayat 56 dan 58.
3.
Mengenai hukum ekonomi
keungan termasuk hukum dagang termasuk hukum dagang terdiri dari 10 ayat antara
lain dalam surat 2 ayat 178 dan 179; surat 4 ayat 92 dan 93; surat 5 ayat 59; surat
42 ayat 38.
4.
Mengenai hukum
internasional terdapat 25 ayat antara lain dalam surat 2 ayat 190 sampai 193;
surat 8 ayat 39 dan 41; surat 9 ayat 29 dan 123; surat 22 ayat 39 dan 40.
5.
Mengenai hukum acara dan
peradilan terdapat 13 ayat antara lain dalam surat 2 ayat 282; surat 4 ayat 65
dan 105; surat 5 ayat 8; surat 38 ayat 26.
Kalau
kita perhatikan dan bandingkan ayat-ayat quran yang turun di makkah dengan
ayat-ayat quran yang turun di madinah, dengan mudah kita membedakan ayat-ayat
tersebut. Cirinya antara lain sebagai berikut :
1. Ayat-ayat
yang turun di makkah didahului dengan ya ayyuhannas (hai manusia), sedang
ayat-ayat yang turun di madinah didahului dengan kata-kata ya ayyuhalladzina
amanu (hai orang-orang yang beriman).
2. Ayat-ayat
yang turun di makkah sekarang terdapat di bagian belakang al-quran, sedang
ayat-ayat yang turun di madinah terdapat di bagian depan al-quran.
3. Ayat-ayat
yang turun di makkah kalimatnya pendek-pende,penuh dengan sanjak-sanjak, dengan
irama kata yang sangat kuat sekali, sedang ayat-ayat yang diturunkan di madinah
kalimatnya panjang-panjang, dan bahasanya tenang, dalam bahasa hukum.
4. Ayat-ayat
yang diturunkan di makkah pada umumnya berisi soal-soal iman, keesaan
tuhan,hari kiamat, dan akhlak, sedang ayat-ayat yang diturunkan di madinah pada
umumnya memuat soal-soal hukum, sosial politik, dan soal-soal kemasyarakatan
lainnya.
2.
MASA KHULAFA RASYIDIN (632 M – 662 M)
Dengan
wafatnya Nabi Muhammad, berhentilah wahyu yang turun selama 22 tahun 2 bulan 22
hari yang beliau terima melalui malaikat jibril baik waktu beliau masih berada
di makkah maupun setelah hijrah ke madinah. Demikian juga halnya dengan sunah,
berakhir pula dengan meninggalnya rasulullah itu.
Kedudukan
nabi muhammad sebagai utusan tuhan tidak mungkin diganti, tetapi tugas beliau
sebagai pemimpin masyarakat islam dan kepala negara harus dilanjutkan oleh
orang lain. Pengganti nabi muhammad sebagai kepala negara dan pemimpin umat
islam ini disebut khalifah, suatu kata yang “dipinjam” dari alquran (surat
2:30).
Abu
al hasan al muwardi dalam bukunya al-ahkam as sultaniyah (hukum pemerintah)
menyatakan bahwa tugas utama seorang khalifah, adalah menjaga kesatuan umat dan
pertahanan negara. Adapun masa pemerintahan khulafaur rasyidin sebagai berikut:
1. Abu
bakar siddiq
Ia memerintah dari
tahun 632 sampai 634 M. Tindakannya yang dicatat dalam sejarah islam antara
lain :
·
Pidato pelantikannya
·
Cara yang dilakukan dalam
memecahkan persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat
·
Pembentukan panitia
khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat al-quran yang telah ditulis
dari zaman nabi.
2. Umar
bin khattab
Ia memerintah dari
tahun 634 sampai tahun 644 M. Tindakannya yang dicatat dalam sejarah islam
antara lain :
·
Perluasan daerah islam
sampai ke palestina, siria, irak, dan persia di sebelah utara serta ke mesir di
barat daya.
·
Menetaplan tahun hijriyah
berdasarkan peredaran bulan (qomariyah)
·
Membiasakan shalat
tarawih di malam bulan ramadhan.
·
Menggunakan ijtihat yang
sesuai dengan ayat-ayat alquran.
3. Usman
bin affan
Ia memerintah dari
tahun 664 sampai dengan tahun 656 M.
Pemerintahannya cenderung nepotisme, di masa pemerintahannya perluasan
daerah islam diteruskan ke barat sampai ke maroko, ke timur menuju india dan ke
utara bergerak ke arah konstantinopel. Tindakannya yang dicatat dalam sejarah
islam antara lain :
·
Menyalin dan membuat
alquran standar (kodifikasi)
·
Menetapkan standarisasi
alquran
·
Pembuktian kitab alquran
tidak pernah dipalsukan
4. Ali
bin abi thalib
Ia memerintah dari tahun
656 sampai tahun 662 M. Semasa pemerintahannya ali tidak banyak dapat berbuat untuk
mengembangkan hukum islam, karena keadaan negara tidak stabils, adanya masalah
yang serius pada pemerintahan ali yaitu perang saudara antara sunni dan syiah.
Sumber hukum islam pada masa khulafaurasyidin ini adalah al-quran, as-sunnah,
ijma sahabat dan qiyas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar