Rabu, 22 Juni 2016

LANDREFORM



BAB I
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Tujuan Landreform
Landreform berasal dari dua kata yaitu “land” yang berarti tanah dan “reform” yang berarti perombakan, sehingga dalam hubungan dengan hukum agraria, maksud dan pengertian Landreform adalah perombakan secara mendasar terhadap sistem pemilikan tanah.
Undang Undang Pokok Agraria merupakan induk dari ketentuan landreform dibentuk atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
                                 1.         Karena Hukum Agraria yang berlaku sekarang sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi dari pemerintah jajahan.
                                 2.         Karena Hukum Agraria mempunyai sifat hukum dualisme, yaitu yang berasal dari Hukum Adat dan yang berasal dari Hukum Barat.
Program Landreform dalam arti luas mempunyai bidang yang lebih luas sehingga sering diartikan sebagai suatu Agrarian Reform, yang meliputi lima macam program, yaitu:
                                 1.         Pembentukan Hukum Agraria.
                                 2.         Penghapusan hak asing dan konsepsi kolonial.
                                 3.         Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur.
                                 4.         Perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah pertanian dan hubungan hukum yang bersangkutan.
                                 5.         Perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara terencana dan sesuai kemampuan.
Dalam pelaksanaan program landreform, redistribusi tanah pertanian merupakan arah kebijakan landreform yang mempunyai tujuan sebagai berikut :
                                 1.         Tujuan Ekonomis
a.       Memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan memperkuat hak milik dan memberikan fungsi sosial.
b.      Memperbaiki produksi nasional, khususnya pada sektor pertanian.


                                 2.         Tujuan Sosial Politis
a.       Mengakhiri penguasaan tanah ada orang tertentu dan menghapuskan sistem tuan tanah.
b.      Mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani.
                                 3.         Tujuan Mental Psikologis
a.       Meningkatkan kegairahan kerja bagi para petani penggarapnya.
b.      Memperbaiki hubungan kerja antara pemilik dan penggarap.

B. Tanah Objek Landreform
Dalam rangka pelaksanaan landreform yang dikatagorikan dalam objek landreform adalah :

1. Tanah Kelebihan
Tanah kelebihan merupakan tanah kelebihan dari batas maksimum sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang dan tanah kelebihan tersebut diambil alih oleh pemerintah dengan diberikan ganti rugi.

2. Tanah Absentee/Guntai
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ditegaskan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hak atas tanah pertanian pada dasarnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan.
Mengerjakan atau mengusahakan secara aktif berarti yang mempunyai hak itu langsung turut serta dalam proses produksi, ini berarti bahwa tidak segala pekerjaan harus dilakukan sendiri oleh pemilik tetapi dapat mempergunakan tenaga orang lain sebagai penggarap sebagai langkah ke arah pelaksanaan dan penggunaan tanah secara aktif, dengan tujuan untuk menghapuskan tanah absentee/guntai, artinya orang atau pihak yang berhak atas tanah pertanian tersebut harus bertempat tinggal di kecamatan letak tanah yang bersangkutan atau di luar kecamatan tetapi masih berbatasan dengan kecamatan letak tanah itu.


Tanah absentee/guntai dilihat dari asal usulnya dapat terjadi karena 3 (tiga) hal, yaitu :
a. Tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
      yaitu pemilik yang bersangkutan berpindah tempat dari kecamatan letak tanah selama 2 tahun berturut-turut. Jika pihak tersebut melapor kepada pejabat setempat tentang kepergiannya, maka dalam waktu satu tahun sejak berakhirnya jangka waktu tersebut ia diwajibkan memindahkan hak milik atas tanah pertaniannya kepada orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan tersebut.
b. Pewarisan
     Jika karena pewarisan maka dalam waktu 1 tahun terhitung sejak si pewaris meninggal, ahli waris bersangkutan diwajibkan untuk mengalihkan hak milik atas tanah tersebut kepada orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan di mana tanah itu berada, atau apabila ahli waris ingin tetap memiliki tanah tersebut, maka ia harus berpindah ke kecamatan tanah yang bersangkutan.
c. Jual beli
     Yaitu : beralihnya hak milik atas tanah yang bersangkutan.
     Adapun hal-hal yang dikecualikan dalam pemilikan tanah secara absentee adalah :
a. Pemilik yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tanah tersebut berada.
b. Pegawai negeri dan anggota ABRI serta oran-orang yang dipersamakan.
c. Pemilik yang mempunyai alasan khusus yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Agraria.

3.  Tanah swapraja dan bekas swapraja yang langsung dikuasai oleh negara .

4.  Tanah-tanah lain yang langsung dikuasai negara dan ditetapkan sebagai obyek Landreform adalah :
a. Tanah partikelir.
b. Tanah erpfacht yang telah berakhir jangka waktunya, dihentikan atau dibatalkan.
c. Tanah kehutanan yang diserahkan kembali penguasaannya oleh instansi yang bersangkutan kepada negara.





C.     Ketentuan-Ketentuan Terhadap Tanah Kelebihan
Sebagai pelaksanaan dari Pasal 7 dan Pasal 17 UUPA, maka Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 mengatur lebih lanjut tentang batas maksimum atas tanah pertanian. Dalam penentuan tentang batas maksimum suatu kabupaten yang dipakai dalam ukuran yaitu kepadatan penduduk, jenis tanah pertanian dan jumlah anggota keluarga.
Bunyi Pasal 7 menyatakan : Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
Ketentuan dari Undang-undang Nomor 56 Prp sebagai implementasi dari Pasal 17 UUPA yang menyatakan sebagai berikut:
1.   Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak tersebut dalam Pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum .
2.   Penetapan batas maksimum termaksud dalam Ayat 1 pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan didalam waktu yang singkat .
3.   Tanah-tanah yang merupakan Kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam Ayat 2 pasal ini diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan dalam peraturan pemerintah .
4.   Tercapainya batas minimum termaksud dalam Ayat 1 pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan, dilaksanakan secara berangsur-angsur.
Batas maksimum yang ditentukan dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas daerah, dan faktor-faktor lain maka luas maksimum yang dimaksud dalam ayat 1 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian adalah sebagai berikut :
Daerah                                    Sawah             Atau                Tanah kering
1. Tidak padat                         15 ha                                       20 ha
2. Kurang padat                      10 ha                                       12 ha
3. Cukup padat                        7,5 ha                                      9 ha
4. Sangat padat                       5 ha                                         6 ha
Dengan memakai dasar dalam tabel di atas maka tanah yang dikuasai merupakan tanah sawah dan tanah kering, maka untuk menghitung luas maksimum adalah luas sawah dijumlah dengan luas tanah kering dengan menilai tanah kering sama dengan sawah 30% di daerah-daerah yang tidak padat dan 20% di daerah yang padat dengan ketentuan, bahwa tanah yang dikuasai seluruhnya tidak melebihi dari 20 ha.

Atas dasar ketentuan ini maka penetapan luas maksimum untuk tiap daerah dilakukan dengan perhitungan seperti tersebut diatas. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap tanah pertanian :
a.   Yang dikuasai dengan hak guna usaha atau hak-hak lain yang bersifat sementara dan terbatas yang diperoleh dari pemerintah.
b.   Tanah yang dikuasai oleh badan-badan hukum.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi keluarga yang beranggotakan lebih dari tujuh orang maka untuk penetapan batas maksimum yang boleh dimiliki oleh keluarga tersebut adalah ditambah 10% untuk setiap anggota keluarga dengan ketentuan tidak boleh melebihi dari 50% dengan jumlah tanah tidak lebih dari 20% baik untuk tanah sawah atau tanah kering. Sedang untuk daerah khusus luas maksimum pemilikan tanah dapat ditambah paling banyak 5 hektar.
D.    Organisasi Pelaksana Landreform
            Untuk menjamin pelaksanaan landreform secara efektif dan efisien, maka perlu dibentuk panitia penyelenggaraan landreform baik pimpinan, pelaksana dan pengawas agar tercapai koordinasi yang mantap baik di tingkat pusat atau daerah.

Panitia landreform dibentuk atas dasar Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1961 tentang Organisasi Penyelenggaraan Landreform, dengan disempurnakan oleh Keputusan Presiden Nomor 263 Tahun 1964 Tentang Penyempurnaan Panitia Landreform. Kemudian untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan tanggal 21 Februari 1981 dengan bentuk peraturannya yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1981.




Dalam keputusan tersebut dijelaskan tentang kegiatan pelaksanaan dan tugas panitia landreform, yaitu :

a.   Kegiatan Menteri Dalam Negeri meliputi :
-    Menetapkan tentang kebijaksanaan tekhnis pelaksanaan landreform.
-    Mengambil keputusan tentang persoalan pokok landreform.
- Mengajukan masalah untuk mendapatkan saran dan pertimbangan dari panitia landreform pusat.
-    Memberikan bimbingan petunjuk dan pedoman dalam pelaksanaan landreform di daerah.
-    Menyelesaikan dan memutuskan sengketa yang timbul karena pelaksanaan landreform  yang tidak dapat diselesaikan oleh daerah.
-    Melakukan pengawasan umum dalam pelaksanaan landreform.
-    Memberikan laporan tentang landreform kepada presiden.

b. Kegiatan Gubernur Kepala Daerah, meliputi :
- Melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negara.
- Menyusun pelaksanaan landreform pada Daerah Tingkat Kabupaten sesuai dengan pedoman dari Menteri Dalam Negeri.
- Mengajukan masalah untuk mendapatkan saran dan pertimbangan dari Panitia Pertimbangan Propinsi.
- Memberikan bimbingan, pembinaan dan petunjuk tentang pelaksanaan landreform di daerahnya masing-masing.
- Mengambil keputusan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan landreform.
- Memberikan hak milik atas tanah yang dibagikan dalam rangka pelaksanaan landreform.
- Menyelesaikan dan memutuskan sengketa yang timbul yang berhubungan dengan landreform sesuai dengan kewenangannya.
- Mengadakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan landreform di daerah masing-masing.
- Memberikan laporan tentang pelaksanaan landreform di daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri.

c. Kegiatan Bupati atau Walikota, meliputi :
- Melaksanakan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Propinsi.
- Menyusun rencana kerja pelaksanaan landreform di daerahnya sesuai dengan instruksi yang meliputi kegiatan inventarisasi pemilikan, penggunaan, dan penguasaan tanah pertanian yang ada di daerahnya.
- Mengajukan dan memperhatikan saran dan pertimbangan dari Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten.
- Menetapkan tanah kelebihan dari batas maksimum.
- Menetapkan bentuk, jumlah dan cara pemberian ganti rugi kepada bekas pemilik menurut pedoman yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah dan Menteri Dalam Negeri.
- Mendaftar para penggarap dan menetapkan prioritas petani yang akan mendapat bagian tanah, serta menetapkan luas dan letak tanah yang akan dibagikan.
- Mengeluarkan Surat Izin Menggarap (SIM) dan menetapkan uang pemasukan dari objek landreform yang akan diredistribusikan dan pencabutan izin menggarap apabila tidak memenuhi syarat.
- Menentukan jenis tanah yang masih tetap akan dimiliki dan mengatur jumlah dan cara pembayaran ganti rugi dari petani yang akan memperoleh pembagian tanah.
- Mengusulkan tentang objek landreform.
- Memberikan izin pemindahan hak atas tanah pertanian yang diredistribusikan.
- Mencegah terjadinya pemilikan dan penguasaan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat tanah berada.
- Mengadakan dan mengusulkan pembinaan kepada petani landreform
- Pengawasan dan evaluasi mengenai pelaksanaan landreform.
- Mendamaikan dan memberikan putusan sengketa yang timbul akibat pelaksanaan landreform.
- Memberikan laporan tentang pelaksanaan landreform di daerahnya kepada Gubernur Kepala Daerah dan Menteri Dalam Negeri.

d. Kegiatan Camat, meliputi :
- Membantu Bupati dalam kegiatan :
a. Meneliti tentang pemilikan, penggunaan dan penguasaan tanah pertanian yang terkena landreform.
b. Menentukan bagian tanah yang masih tetap dimiliki dan tanah yang dikuasai oleh pemerintah.
c. Menginventarisasi obyek landreform.
d. Menginventarisasi dan meneliti para penggarap tanah objek landreform.
e. Meneliti dan menentukan prioritas petani yang akan menerima redistribusi tanah.
f. Mengumpulkan data mengenai pembayaran ganti rugi atas tanah kelebihan dan absentee.
g. Memberikan pertimbangan dalam pemberian izin pemindahan hak atas tanah pertanian.
h. Memberikan pertimbangan tentang penyelesaian sengketa landreform.

- Melaksanakan instruksi dari bupati.

- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepadanya, yang meliputi :
a. Menerima pembayaran uang pemasukan dari penerima redistribusi dan menyetorkannya kepada Cabang Bank Rakyat setempat.
b. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Landreform di daerahnya.
c. Mencegah timbulnya kepemilikan atau penguasaan tanah pertanian yang melampaui batas maksimum.
d. Memberikan laporan pelaksanaan landreform kepada Bupati.

e. Kegiatan Kepala Desa, meliputi :
- Meneliti tentang pemilikan dan penggunaan tanah pertanian yang terkena landreform.
- Menentukan bagian tanah yang tetap dimiliki bekas pemilik dan tanah yang dikuasai oleh pemerintah.
- Inventarisasi tanah objek landreform.
- Meneliti mengenai penggarap tanah obyek landreform.
- Meneliti dan menentukan prioritas bagi petani yang akan menerima redistribusi tanah.
- Mengumpulkan data mengenai pembayaran ganti rugi atas tanah kelebihan dan absentee.
- Memungut uang pemasukan dari penerima redistribusi dan menyetorkannya kepada Camat.
- Mengawasi pelaksanaan landreform dan perjanjian bagi hasil di wilayahnya.
- Membuat laporan bulanan kepada Camat tentang perjanjian bagi hasil dan pelaksanaan landreform.

E.     Tanah Bengkok
            tanah bengkok adalah bagian dari tanah desa yang merupakan Tanah Kas Desa. Jadi tanah tersebut diperuntukkan bagi gaji pamong desa, yaitu: Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan dari atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupan keluarganya dengan cara mengerjakan hasilnya dari hasil tanah itu karena jabatannya, jika di lain waktu yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pamong desa, maka tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas desa. Menurut Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, pada  Pasal 2 dan pasal 3, Tanah bengkok yang merupakan Tanah Kas Desa adalah bagian dari Kekayaan Desa dan Kekayaan desa menjadi milik desa. Kekayaan desa tersebut dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.





BAB II
DAFTAR PUSTAKA

Buku
Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta:Djambatan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar