Rabu, 22 Juni 2016

TEORI SIFAT ATAU HAKIKAT NEGARA


A.     ETIMOLOGI DAN PERTUMBUHAN ISTILAH NEGARA
                                                                                      
Istilah negara di terjemahkan dari kata-kata asing, yaitu:
“staat” (bahasa Belanda dan Jerman)
“state” (bahasa Inggris)
“Etat” (bahasa Prancis)
Istilah “staat” mempunyai sejarah sendiri. Istilah itu mula-mulanya dipergunakan dalam abad XV di Eropa Barat. Anggapan umum yang diterima bahwa “staat” (state, etat) tersebut dialihkan dari kata latin “status” atau “statum”. Kaisar Romawi, Ulpianus, dikatakan pernah memakai kata “statum”  dalam ucapannya “Publicum iusest quad ad statum rei Romanae spectat”. Menurut Jellinek,kata “statum” pada waktu itu masih berarti “die Vervassung, die Ordunung” atau sebagaimana disebut sekarang adalah konstitusi. Kemudian kata “status” itu juga lazim dipergunakan dalam hubungannya dengan kesejahtraan umum.
Secara etimologis kata status itu dalam bahasa latin klasik adalah satu istilah yang abstrak yang menujukan keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mamiliki sifat – sifat yang tegak dan tetap itu. Sejak cicero (104-43) kata  status atau statum itu lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan) dan dihubungkan dengan kedudukan persekutukan hidup manusia sebagaimana diartikan  dalam istilah status civitatis  atau  status republicae dari kata latin klasik itu dialihkan  beberapa istilah  lainya di samping istilah state  atau  staat seperti istilah  estate  dalam arti real estate atau personal estate  dan  juga  estate dalam arti dewan  atau  perwakilan  golongan  sosial dalam arti  yang belakangan inilah kata  status  semula diartikan  dan  baru  dalam abad XVI kata itu  dipertalikan dengan kata  Negara.
Menurut kranenburg, “lo stato” dari bahasa Italia yang juga dialihkan dari kata latin “status”itu rupa-rupannya semula dipergunakan dalam abad XV, dalam laporan-laporan wakil persekutuan Italai, yang mula-mula berarti:
-   Pertama, dalam arti keseluruhan jabatan tetap;
-  Kemudian, dalam arti pejabat-pejabat jabatan itu sendiri, penguasa beserta pengikut-pengikut mereka;
-   Lebih luas lagi, dalam arti kesatuan wilayah yang dikuasai.
Demikianlah orang berkata tentang”stato die Medici”, stato di Firenzi”, stato della Chiesa”, dan sebagainya. Dalam abad-abad “res publica” daripada kata “stato” itu, terutama oleh orang-orang Romawi. Maka dari itu , kata “lo stato” adalah sesuatu penemuan yang baru, baikdalam pemakaiannya maupun dalam maknanya.  Kata “lo stato” tidak lagi dipergunakan  bagi ”polis”  Yunani maupun bagi negara Feodal dari abad menengah yang pada waktu itu masih yang merupakan “estate-state” atau standen staat”. Istilah “lostato” itu tepat menunjuk negara teritorial yang muncul dalam abad XVI,sebagai istilah yang menunjukkan sistem fungsi dan segenap organ umum yang tersusun rapi yang mendiami sesuatu wilayah tertentu.
Jika praktik mengalihkan kata “state” itu dari kata “status”, maka doktrin mengenal untuk pertama kali dari tulisan Niccolo Machiavellin yang lazim dianggap sebagai Bapak Ilmu Politik Modern (sesudah Aristoteles). Dalam bukunya yang termasyur “the prince”, Machiavelli-lah yang pertama-tama memperkenalkan istilah “lo stato” dalam pustakaan ilmu politik. Jean Bodin, sekalipun menemukan istilah “Ilmu politik”, namun masih menggunakan kata “republique” dalam edisi bahasa prancis dari bukunya yang termasyur itu dan kata “civitas” dalam edisi bahasa Latinnya.juga Grotius dalam ‘de Jure belli ac pacis”(1625) masih menggunakan kata “civitas” dan Thomas Hobbes menggunakan istilah “ Commonwealth”.
Sejak kata “negara” diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat territorial dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama, maka sejak itu pula “Negara” di tafsirkan dalam sebagai arti, yaitu:
1.      Perkataan  “Negara” dipakai dalam arti penguasa
Jadi untuk mengatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan yang tertinggi atas persekutuan rakyat yang tertempat tinggi dalam sesuatu daerah.
2.      Perkataan “Negara” dipakai dalam arti persekutuan rakyat
Jadi untuk menyatakan sesuatu lembaga yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaedah-kaedah hukum yang sama.
3.      Perkataan “Negara” didefinisikan dengan pemerintah
Apabila kata itu digunakan dalam dalam pengertian kekuasaan Negara, kemauan Negara.
4.      Perkataan  “Negara” didefinisikan dengan suatu wilayah yang tertentu
Dalam hal ini perkataan dipakai untuk menyatakan suatu daerah, diman diam sesuatu bangsa dibawah kekuasaan yang tertinggi.
5.      Perkataan “Negara” didefinisikan dengan arti “kas Negara”
Jadi untuk harta yang dipegang oleh punguasa guna kepentingan umum.

Secara yuridis perkataan Negara selalu mempunyai ikatan dengan salah satu dari ke-5 pengertian itu.

B.     IDE DAN PENGERTIAN (KONSEP) NEGARA
  Konsep Negara memiliki dua pengertian:
    Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatny.
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.Antara ide dan pengertian Negara dapat di tarik perbedaan yang tegas. Hal tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Ide Negara yaitu:
-  Sebagai cita-cita
-  Sebagai idealisme
-  Bagaimana Negara “seharusnya ada”
-  Pemikiran –pemikiran tertentu mengenai Negara
Pengertian Negara, yaitu:
-  sebagai kenyataan
-  sebagai realisme
-  bagaimana Negara itu “ada” dalam kenyataan sejarah
-  kenytaan dari pemikiran tertentu mengenai Negara
                         
Antara ide dan kenyataan mungkin terdapat diskrepansi yang besar, yang sudah lumrah diketahui. Apabila diskrepansi antara ide dan kenyataan Negara terlalu besar adanya, maka ide itu dapat menjadi utopi belaka atau suatu impian yang tidak dibenarkan oleh kenyataan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Nasroen, ide Negara tidak boleh idealistis semata-meta sehingga tidak boleh dilaksanakan dalam kenyataan. Apabila ide dan konsep Negara itu bertemu dalam kenyataan, maka dalam hal ini terjelmalah Negara yang ideal.
Ide tidak dapat dipikirkan terlepas dari kenyataan. Ide tidak lahir dalam suatu vakum, tetapi merupakan suatu refleksi dari suatu keadaan yang nyata. Demikian dengan halnya dengan ide Negara. Lahirnya ide Negara sudah dapat ditemukan sejak manusia itu merupakan  makhluk social atau untuk lebih tepat lagi sejak manusia merupakan “zoon politicon”. Jika ada kebenaran mutlak dalam alam yang serba relative ini, maka kebenaran itu adalah bahwa manusia adalah makhluk yang suka berkelompok, bermasyarakat. Sebagai makhluk social, maka pada diri manusia sudah tertanam niat dan hasrat berorgonisasi. Organisasi, sekalipun tidak sama dengan ketertiban, namun merupakan dua muka dari satu medali yang sama. Organisasi secara implicit mencakup pengertian ketertiban. Negara adalah suatu bentuk yang terjelma dari hasrat berorganisasi manusia. Dalam hasrat-hasrat hidup bersama, hidup berorganisasi, terletak ide yang kasar dari Negara. Memang benar asal mula Negara tidak dapat dengan tegas ditentukan. Ini soal pertumbuhan sejarah (historical development). Tetapi secara logis rasional dapat ditetapkan bahwa berkat adanya hasrat-hasrat social, hasrat-hasrat berorganisasi, maka hidup bersama manusia mendahului Negara. Dalam kehidupan bersama ini sudah ada bentuk-bentuk Negara secara embrio (in embrio).
Namun sekalipun ide Negara merupakan refleksi dari kenyataan, namun masih sering kali antara ide dan kenyataan terdapat diskrepansi yang adakalanya teramat besar, dan adakalanya kedua hal tersebut agak berdekatan, ide Negara hanya sebagai yang terjelma. Maka, bagian dari ide Negara yang terjelma dalam sejarah merupakan titik pertemuan antara ide dan pengertian (konsep). Semakin besar ide ini terjelma, semakin besar persamaan antar a cita-cita dan kenyataan, tentunya semakin mendekati Negara yang ideal.
Bierens de Haan mengungkapkan bahwa dalam penjelmaan ide Negara dalam sejarah dapat dibedakan tipe-tipe Negara yang sedikit banyaknya telah merealisasikan 3 tipe ideal Negara. Ke-3 tipe ideal Negara itu ditinjau berdasarkan kekuasaan pemerintah sebagai pangkal tolak ide Negara, yakni tipe-tupe Negara yang ditentukan oleh “dasar kekuasaan Negara” dan “tujuan dari campur tangan pemerintah”. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat ditemukan 3 tipe ide Negara yang pernah terjelma dalam sejarah, yaitu:
  1. Ide Negara yang didasarkan atas ide yang abstrak, atau yang transcendental, yaitu ide Negara yang bersumberkan cipta Tuhan (ide Ketuhanan). Dalam hal ini negara dianggap sebagai ciptaan Tuhan dan kekuasaan pemerintah bersumberkan pada kuasa dan penetapan tuhan. Dari ide Negara seperti ini, maka lahirlah pengertian Negara teokratis.
  2. Ide Negara yang didasarkan atas ide yang empiris. Ide ini melahirkan konsep Negara yang didasarka atas kedaulatan rakyat, yang lebih terkenal dengan sebutan Negara Demokrasi.
  3. Ide Negara yang didasarkan atas ide yang immanent, keyakinan akan akal Ketuhanan yang terjelma dalam sejarah, dalam persekutuan manusia. Tipe neagra yang timbul berdasarkan ide tersebut belakangan ini merupakan sintetis tipe-tipe yang telah disebutkan pada bagian a dan b.

C. PENINJAUAN TENTANG SIFAT HAKIKAT NEGARA

1.     Peninjauan Sosiologis
  1. Pandangan Socrates
   Semua manusia menginginkan kehidupan aman,tenteram,dan lepas dari gangguan yang memusnahkan harkat manusia. Kala itu,orang-orang yang mendambakan ketenteraman menuju bukit dan membangun benteng,serta mereka berkumpul disana menjadi kelompok. Kelompok inilah yang oleh Socrates dinamakan polis (satu kota saja).Organisasi yang mengatur  hubungan antara orang –orang yang ada di dalam polis itu tidak hanya mempersoalkan organisasinya saja,tapi juga tentang kepribadian orang-orang di sekitarnya. Socrates menganggap polis identik dengan masyarakat,dan masyarakat identik dengan Negara. (Abu Daud Busroh,2001:20-21).
  1. Pandangan Plato
   Plato adalah murid dari Socrates. Ia banyak menulis buku,diantaranya yang terpenting adalah “Politeia” atau Negara, “Politicos” atau ahli negara, dan  “nomoi” atau undang-undang. Paham plato mengenai Negara adalah keinginan kerjasama antara manusia untuk memenuhi kepentingan mereka.Kesatuan mereka inilah kemudian disebut masyarakat,dan masyarakat itu adalah negara. Terdapat persamaan antara sifat-sifat manusia dan sifat-sifat Negara.(Abu Daud Busroh,2001:21).
  1. Pandangan Aristoteles
   Menurut Aristoteles, negara itu adalah gabungan keluarga sehingga menjadi kelompok yang besar. Kebahagiaan dalam negara akan tercapai bila terciptanya kebahagiaan individu (perseorangan). Sebaliknya,bila manusia ingin bahagia,dia harus bernegara,karena manusia saling membutuhkan  satu dengan yang lainnya dalam kepentingan hidupnya. Manusia tidak dapat lepas dari kesatuannya. Kesatuan manusia itu adalah negara. negara menyelenggarakan kemakmuran warganya. Oleh karena itu ,negara sebagai alat agar  kelompok manusia bertingkah laku mengikuti tata tertib yang baik dalam masyarakat. Dengan demikian ,negara sekaligus merupakan organisasi kekuasaan.(Abu Daud Busroh,2001:22).
  1. Pandangan Kranenburg dan Rudolf Smend
Yang dipersoalkan dalam peninjauan sosiologis ini adalah bagaimana kelompok manusia sebelum terjadinya negara. Karena kelompok itu perlu diatur,maka dibentuklah organisasi sebagai alat untuk mengatur kelompok tersebut,yaitu organisasi negara. Agar alat itu dapat bermanfaat, maka alat itu harus mempunyai kekuasaan/kewibawaan. Dengan demikian,maka muncul sifat hakikat negara adalah:  
·  Dwang organisatie;atau
·  Zwang ordnung;atau
·  Coercion instrument
 Jadi, Negara dalam hal ini semata-mata sebagai alat yang dapat memaksakan manusia-manusia dalam kelompok itu tunduk pada kekuasaannya,agar berlaku tata tertib yang baik dalam masyarakat.(Max Boli Sabon,1994:70-71).
Yang memiliki kekuasaan/kewibawaan ini pertama-tama dilihat dalam masyarakat keluarga, maka seorang ayah muncul sebagai yang mempunyai kekuasaan itu. Kemudian masyarakat itu menjadi makin besar yang disebut negara,kekuasaan demikian masih tetap terbawa oleh pemimpin Negara itu (from the family to state).perkembangan lebih lanjut,ternyata bahwa tidak semua kelompok masyarakat terjadi dengan sendirinya seperti masyarakat keluarga itu,melainkan adapula kelompok masyarakat yang sengaja dibuat. Kelompok masyarakat itu sengaja dibuat,karena orang-orang yang berkelompok itu merasa dirinya senasib,sekeinginan,sekemauan,dan setujuan.untuk itu,Kranenburg mencoba mengadakan system pengelompokan manusia didalam masyarakat berdasarkan dua ukuran,yaitu:
  1. Apakah perkelompokan itu ada disuatu tempat tertentu atau tidak;
  2. Apakah kelompok itu teratur atau tidak.
Dari dua unsur tersebut,diperoleh empat macam kelompok masyarakat sebagai berikut:  
                      i.            Kelompok yang ada disatu tempat tertentu dan teratur,contohnya,kelompok orang-orang dalam ruang kuliah,atau kelompok orang-orang yang menonton bioskop.
                   ii.            Kelompok yang ada disatu tempat tertentu,namun tidak teratur,misalnya,massa dalam demonstrasi liar
                  iii.            Kelompok yang tidak setempat dan tidak teratur;misalnya,kelompok tukang jual kacang rebus,kelompok penjaja Koran.
                   iv.            Kelompok yang tidak setempat tetapi teratur;kelompok inilah yang disebut Negara,oleh Kranenburg,karena kelompok ini terbentuk bukan karena kesamaan tempat, melainkan  membentuk kelompok yang teratur.
   Usaha mereka untuk mengadakan pengelompokan karena adanya rasa bersatu yang erat disamping mereka menghadapi bahaya bersama. Jadi yang penting menurut Kranenburg adalah pengelompokan itu terjadi atas dasar bahaya bersama,an tujuan kelompok itu adalah mengatur diri mereka sendiri.dengan peratura yang dibuat.sebaliknya dari segi individu,timbul keinginan untuk menaati peraturan-peraturanyang dibuat (adanya ikatan keinginan). Ikatan keinginan itu lalu menjelma dalam ikatan kemauan bersama, yang terkenal dengan istilah willenverhaltnis,baru kemudian secara logis timbul suatu tujuan bersama. Kesatuan akan tujuan bersama disebut teleologische einheit.Setelah adanya ikatan kemauan baru timbul soal penguasaan,yaitu persoalan siapa yang menguasai dan siapa yang dikuasai. Yang memegang kekuasaan adalah ikatan penguasa atau yang disebut dengan istilah Herrschaftsverhaltnis. Ikatan penguasa dilihat dari adanya kekuatan yang mengharuskan ditaatinya peraturan dalam Negara tersebut. Peninjauan sosiologis yang menimbulkan taraf demi taraf sampai timbulnya hubungan antara yang menguasai dan yang dikuasai inilah merupakan suatu peninjauan ilmiah yang sistematis.
   Sebagai spesifikasi dari peninjauan sosiologis ini adalah peninjauan politis. Menurut Rudolf Smend,fungsi dari Negara yang terpenting ialah untuk integrasi (mempersatukan). Kerangka berfikir Rudolf Smend adalah Negara sebagai ikatan keinginan yang diusahakan agar selalu tetap (statis), dengan cara mengadakan faktor-faktor integrasi tersebut. Ikatan keinginan dikatakan sebagai faktor integrasi, karena jika ikatan keinginan itu lepas dari Negara, maka Negara menjadi tidak ada (lenyap) dan menimbulkan separatisme. Oleh karena Rudolf Smend mengatakan bahwa tugas Negara yang terpenting adalah integrasi, maka peninjauannya bersifat politis.
  1. Pandangan Heller dan Logemann
Berbeda dengan pendapat Kranenburg, Heller dan Logemann menyatakan, bahwa yang terlihat adalah bukan Negara sebagai suatu kesatuan bangsa,melainkan kewibawaan atau kekuasaa tertinggi ada pada siapa atau berlakunya untuk siapa.
Logemann mengatakan bahwa Negara itu pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Jadi, pertama-tama Negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan, dalam mana terkandung pengertian dapat memeksakan kehendaknya kepada semua orang yang diliputi oleh organisasi ini. Maka, Logemann berpendapat bahwa yang primer itu adalah organisasi kekuasaannya, yaitu Negara. sedangkan kelompok manusianya adalah sekunder.
Heller juga mengatakan bahwa teori Kranenburg itu tidak benar karena jika dalam Negara jajahan maka antara yang menguasai dengan yang dikuasai tidak meupakan satu kesatuan bangsa. Demikian pila, seperti di Commenwealth Inggris.
  1. Pandangan Openheimer dan Gumplowicks
Bertolak dari herrschaftsverhaltnis, mereks berpendapat bahwa suatu Negara itu ada karena penaklukan kelompok yang satu dengan yang lain. Jadi, sifat hakikat Negara adalah organisasi yang melaklukan kelompok-kelompok lain.
  1. Pandangan Leon Duguit
Sebagaimana pandangan-pandangan sebelumnya yang bertolak dari herrschaftsverhaltnis, demikian pula Leon Duguit, namun dengan versi yang berbeda. Leon Duguit mengatakan, bahwa sifat hakikat Negara adalah oarganisasi dari orang-orang yang kuat untuk melaksanakan kehendaknya terhadap orang-orang yang lemah.
  1. Pandangan Harold J. Laski
Dengan adanya herrschaftsverhaltnis berarti adanya kekuasaan tertentu, yang biasanya disebut adanya suatu kedaulatan tertentu. Laski berpendapat, bahwa akibat perkembangan peradaban manusia, maka banyak kelompok masyarakat yang terbentuk karena kesadaran akan bahaya bersama. Kelompok-kelompok itu memiliki kedaulatannya sendiri dalam bidannya sendiri pula (misalnya perkumpulan/ organisasi mahasiswa, pemuda, sepakbola). Jika dibandingkan dengan Negara, maka organisasi Negara memiliki kedaulatan tertinggi (top organisatie). Pandangan ini disebut pliralistis karena mengakui kedaulatan ditiap kelompok organisasi, atau istilah lainnya polyaarchisme. Harold J, Laski adalah salah seorang tokohnya. Kedaulatan dalam organisasi yang bukan Negara ini yang bukan Negara ini yang kemudian oleh serjana-serjana belanda disebut souverinitet in eigen kring atau subsidiariteits beginsel, misalnya gereja-gereja yang mempunyai kedaulatan sendiri  
2.     Peninjauan Yuridis
Dalam peninjauan yuridis ini, ada tiga pokok persoalan dalam masyarakat yang perlu diketahui sebelumnya, yaitu:
  1. Rechts objek;
  2. Rechts subjek;
  3. Rechts verhaltnis;
Akan tetapi secara sistematis pembicaraan di mulai dengan Rechts subjek, yaitu mengenai siapa yang menjadi sujek dalam hukum, artinya yang mempunyai hak dan kewajiban. Rechts subjek yang satu mengadakan hubungan hukum dengan Rechts subjek yang lain. Hubungan ini disebut Rechts objek.
  1. Negara sebagai Rechts Objek
Negara sebagai Rechts objek berarti Negara dipandang sebagai objek dari oarng unutk bertindak. Teori ini dengan sendirinya memandang Negara sebagai alat dari manusia tertentu untuk melaksanakan kekuasaannya. Oleh karena itu, manusia tertentu itu mempunyai status lebih tinggi dari Negara sebagai objek tadi.
Teori-teori ini ini dijumpai dalam abad pertengahan, dimana panglima, raja, dan tuan-tuan tanah sebagai Rechts subjek, dan Negara hanyalah Rechts objek, yaitu alat untuk menguasai orang yang ada di atas tanah. Jadi, status Negara lebih rendah daripada orang-orang tertentu tersebut. Negara ini terjadi karena tuan tanah tidak dapat mengawasi tanahnya yang begitu luas sehingga diangkatlah panglima, dengan memberikan tanah sebagai hadia. Selain tuan tanah mempunyai hak atas tanah, dia mempunyai hak untuk memungut pajak terhadap orang yang berada diatas tanah tersebut, mempekerjakan orang yang tinggal disitu, dan menghukum orang-orang yang tidak patuh pada peraturan yang dibuatnya. Agar orang tersebut dapat tunduk pada kekuasaan tuan tanah dan panglima itu, lau dibentuklah Negara. Maka Negara sebagai alat dari tuan tanah dan panglima tersebut.
  1. Negara sebagai Rechts verhaltnis
Pandangan pertama mengenai Negara sebagai alat, sedangkan yang kedua ini mengenai Negara sebagai hasil perjanjian. Setelah ada perjanjian masyarakat, lalu timbul ikatan (verhaltnis) dan ikatan inilah yang dinamakan Negara itu.
Dalam setiap perjanjian, termasuk ajaran Rousseau mengenai pejanjian pembentuk Negara, terjadilah pertemuan pentingan. Pandangan dualism pada abad pertengahan mengatakan bahwa para petani, pedagang, tukang, dan lainnya selaku warga masyarakat yang tidak dapat menjamin keselamatannya, maka mereka memerlukan perlindungan dengan mengadakan kontrak dengan penguasa sebagai orang sekotanya. Dalam hal ini terdapat dua kepentingan yang berbeda, yang satu pihak menghendaki jaminan keselamatan, sedangkan pihak lain menghendaki uang (berupa pajak). Ini perjanjian yang timbale balik atau disebut verdrag.
Sisi lain dari teori Rousseau, dimana melihat rakyat mempunyai keinginan yang satu, kemudian bersama-sama berjanji membentuk Negara, atau biasa disebut gesamtakt (suatu tindak hukum  bersama).
Baik verdrag maupun gesamtakt, sama-sama membentuk verhaltnis. Maka, sifat hakikat Negara jika dipandang sebagai Rechts verhaltnis, Negara adalah perjanjian yang merupakan tampat pertemuan kepentingan. Meskipun demikian, kontruksi tentang sifat hakikat Negara berdasarkan verhaltnis ini ada dua macam, yaitu:
i.        Pertemuan yang timbale balik (verdrag); dan
ii.       Pertemuan kepentingan yang sama (tidak timbal balik) atau gesamtakt.
  1. Negara sebagai Rechts subjek
Pandangan Negara sebagai Rechts subjek berarti Negara sebagai pembuat hukum. Oleh karena Negara merupakan organisasi kekuasaan, maka Negara juga dipandang sama dengan organisasi lainnya yang dipandang sebagai orang atau persoon atau subjek hukum  (Rechts persoon) sebagai Rechts persoon, Negara juga mempunyai hak dan kewajiban, termasuk hak untuk membuat hukum, dan kewajiban untuk melaksanakan hukum sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, sifat hakikat Negara jika di pandang dari sudut Rechts subjek, maka Negara adalah Rechts persoon.
3.     Penggolongan Lain
Selain peninjauan sifat hakikat Negara menurut penggolongan sosiologis dan yuridis, masih diketehui pula ada penggolongan lain yang meggolongkan dengan cara:
a.     Subyektif dan Obyektif
  1. Subyektif
Dari pandangan subyektif maka dapatlah dikenal sifat hakikat Negara yang selaraskan dengan pandangan Negara sebagai suatu gejala tertentu di dunia.
  1. Obyektif
Dari sudut obyektif, Negara dapatlah digolongkan sebagai berikut:
1.      Negara sebagai kenyataan (tatsche);
2.      Negara sebagai keadaan (zustand);
3.      Negara disamakan dengan sslah satu unsur:
-  Volk ;
-  Penguasa
4.      Negara sebagai organisme.
b.     Formil dan Materil
1.      Formil
Negara dalam arti formil, dimaksudkan bahwa Negara ditinjau dari aspek kekuasaan, Negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Pemerintah menjelmakan aspek formil dari Negara. Karakteristik dari Negara formil adalah wewenang pemerintah untuk menjalankan pakasaan fisik secara legal. Negara dalam arti formil adalah Negara sebagai pemerintah (staat-overheid).
2.      Materil
Negara dalam arti materil, dimaksudkan bahwa Negara sebagai masyarakat (staat-gamenschap), Negara sebagai persekutuan hidup.
D.     BEBERAPA PENGERTIAN TENTANG NEGARA
Secara umum negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
 Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara adalah lanjutan dari keinginan manusia yang hendak bergaul antara seorang dengan seorang lainnya dalam rangkah menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin luas pergaulan manusia dan semakin banyak kebutuhannya, tentu akan bertambah besar kebutuhannya kepada sesuatu organisasi Negara yang akan melindungi dan memelihara keslamatan hidupnya.
   Aristoteles (384-322 S.M), seorang ahli filsafat yunani purba pernah mengatakan bahwa mannusia itu adalah “zoon politikon” atau makhluk yang selalu hidup bermasyarakat. Seseorang yang hidup menyendiri diluar masyarakat, tidak dapat disebut manusia lagi. Kalau bukan hewan, ia adalah dewa, demikianlah kata Aristoteles selanjutnya.
   Mulanya hanya merupakan suatu perhubungan dalam perkenalan seseorang dengan orang lainnya. Ini dinamakan “gemeenschap”, dalam bahasa Arab disebut dengan istilah “jama’ah” dan dalam bahasa indenesia disebut dengan istilah “masyarakat”.
   Jika masyarakat itu teratur karena cita-cita yang sama, atau Karena pertalian darah yang serupa, atau karena satu keyainan dan kepercayaan, sehinggah menimbulkan perasaan senasib seperuntungan dan seperjuangan, maka dinamakan “natie”, yang dalam bahasanya dinamakan “ummah” atau “ummat”, sedangkan dalam bahasa Indonesia disebut dengan istilah “bangsa”. Dalam hal ini ada satu perbedaan yang besar sekali, bahwa bangsa atau “natie” hanya dapat di artikan kepada sekumpulan manusia yang dipertalikan oleh rasa kebangsaannya, tetapi perkataan “ummah” atau “ummat” lebiih luas. Penganut suatu agama seperti Islam atau Kristen, walaupun terdiri dari berbagai-bagai bangsa, dinamakan “ummat”. Demikian pula penganut suatu paham atau aliran dalam agama, social, dan ekonomi, juga dinamakan “ummat”
   Ibnu Chaldun (1332-1406) seorang filosof islam dalam abad XIV, menyatakan bahwa bermasyarakat itu adalah satu kemestian bagi jenis manusia. Selanjutnya, kata Ibnu Chaldun, hidup bersama didalam masyarakat itu merupakan senjata yang diAnungrahkan Tuhan kepada jenis manusia untuk mempertahankan taring dan kuku yang tajam kepada harimau, kulit yang tebal kepada badak, tanduk yang kuat pada rusa, dan sebagainya.
   Kemudian masyarakat ummat yang sudah teratur itu meningkat lagi suatu tangga kesempurnaan, yaitu anggota masyarakat yang menundukkan dirinya bersama-sama dengan permufakatan terlebih dahulu atau tidak, pada suatu pemerintah yang kekuasaannya yang dipegang oleh seorang kepala negarayang mereka tertentu. Inilah yang dinamakan “stat”, atau dalam bahasa Arab disebut “daulah”, dan dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “Negara”.
   Pertumbahan Negara tersebut hingga mencari bentuk yang sempurna, maka Sarnidjo (1986:28) menarik kesimpulan bahwa Negara adalah suatu organisasi yang hidup yang harus mengalami segala peristiwa yang menjadi pengalamanya tiap-tiap benda hidup.
   Berikut ini diuraikan beberapa pendapat para pemikir tentang Negara, yaitu

1.      Plato (427-348 S.M)
Plato mengatakan bahwa Negara adalah suatu tubuh yangsenantiasa maju, ber-evolusi, terdiri dari orang-orang (individu-individu).

2.      Grotius, disebut juda Hugo de Groot (1583-1645 S.M)
Grotius menyatakan bahwa Negara adalah ibarat suatu perkataan yang dibikin manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.

3.      Thomas Hobbes (1588-1679)
Hobbes menatakan bahwa suatu tubuh yang dibuatoleh orang banyak beramai-ramai, yang masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka.

4.      Jean Jacques Roussseau (1712-1778)
Roussseau mengatakan bahwa Negara adalah perserikatan bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing dari harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

5.      Karl Marx (1818-1883)
Marx mengatakan bahwa Negara itu suatu persekutuan hokum yang menempati sesuatu wilayahuntuk selama-lamanyadan yang dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

6.      Bellefroid
Bellefroid mengatakan bahwa Negara itu suatu persekutuan hokum yang menempati sesuatu wilayah untuk selama-lamanya dan yang dilengkapi dengan sesuatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan  kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

7.      Logemann
Logemann menyatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan (pertambatan kerja) yang mempunyai tujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu suatu pertambatan jabatan-jabatan (ambt, fungsi) atau lapangan-lapangan kerja.

8.      Ibnu Chaldun
Chaldun mengemukakan pandangan yang lebih tegas lagi, bahwa Negara merupakan suatu yang persis keadaannay sebagai tubuh manusia, mempunya sifat tabiat sendiri, mempunyai badan jasmani dan rohani, dan mempunyai batas umur sebagaimana halnya keadaan manusia. Ada masanya lahir dan tumbuh, ada pula masanya muda dan dewasa, dan ada lagi masanya tua bagka dan mati.
Selain itu masih banyak lagi pengertian Negara menurut para ahli diantaranya :
  • Prof. Farid S.
    Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
·         Roger F. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·          Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

·          Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar