BAB
I
FACTS
ü
Para
pihak
-
Penggugat:
GS. YUASA CORPORATION
-
Tergugat
1: PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA
-
Tergugat
2: Pemerintah Republik Indonesia.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual. Direktorat Merek.
ü
Pada
tanggal 30 November 2012 GS. YUASA CORPORATION mendaftarkan gugatannya kepada
PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
ü
Terhadap
gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
memberikan putusan Nomor 83/Merek/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 3 April 2013
yang amarnya sebagai berikut
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi PT. GRAMITRAMA BATTERY
INDONESIA dan Ditjen HKI;
DALAM POKOK PERKARA:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek GS;
3.
Menyatakan merek GS milik Penggugat
sebagai merek terkenal;
4.
Menyatakan
merek GISI + Logo Daftar Nomor IDM000342727 Kelas 09 atas nama Tergugat I semula
Nomor 300236 Kelas
09 dengan perpanjangan Nomor 529899 atas nama Jusuf Susanto), mempunyai
persamaan pada pokoknya dengan merek GS milik Penggugat;
5.
Menyatakan
batal menurut hukum, pendaftaran merek GISI + Logo Daftar Nomor IDM000342727
Kelas 09 atas nama PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA (semula Nomor 300236 kelas
09 dengan perpanjangan Nomor 529899 atas nama Jusuf Susanto) dengan segala akibat
hukumnya;
6.
Memerintahkan
Ditjen HKI untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek GISI Daftar Nomor
IDM000342727 Kelas 09 atas nama PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA (semula Nomor
300236 Kelas 09 dengan perpanjangan Nomor 529899 atas nama Jusuf Susanto)
dengan mencoret merek GISI + Logo Daftar Nomor IDM000342727 Kelas 09 atas nama PT.
GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA (semula Nomor 300236 Kelas 09 dengan perpanjangan
Nomor 529899 atas nama Jusuf Susanto) beserta perpanjangannya, dari Daftar Umum
Merek, dengan segala akibat hukumnya;
7.
Menghukum
PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dan Ditjen HKI untuk membayar biaya perkara
yang hingga kini berjumlah Rp1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu
rupiah);
ü
Pada
tanggal 30 Juli 2013 Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan Nomor 309 K/ Pdt.Sus-HaKI/2013 atas permohonan kasasi dari
PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dengan amar putusan sebagai berikut:
-
Mengabulkan
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA
tersebut;
-
Membatalkan putusan
Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 83/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 3 April 2013;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
-
Menolak
eksepsi PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dan Ditjen HKI; Dalam Pokok Perkara:
-
Menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
-
Menghukum
Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat
peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
ü
pada
tanggal 8 Agustus 2014 GS. YUASA CORPORATION mengajukan permohonan peninjauan
kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung Merek GS milik GS. YUASA CORPORATION
telah didaftarkan di Indonesia sebagai
berikut:
-
Merek
GS, Daftar Nomor 63999 tanggal 21 Juli 1958, untuk melindungi jenis- jenis
barang yang termasuk dalam kelas 9, khususnya jenis barang accu, dan telah diperpanjang berturut-turut dengan
nomor-nomor pendaftaran berikut ini:
i.
Daftar
Nomor 103873 tanggal 30 Maret 1974;
ii.
Daftar
Nomor 187327 tanggal 24 Oktober 1984;
iii.
Daftar
Nomor 340407 tanggal 24 Oktober 1994;
iv.
Daftar
Nomor IDM000027599 tanggal 24 Oktober 2004 dan berlaku sampai dengan tanggal 24
Oktober 2014;
-
Merek
GS Daftar Nomor 242199 tanggal 16 November 1988, dan telah diperpanjang dengan
Nomor 421093 tanggal 16 November 1998 untuk melindungi jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas 9;
-
Merek
GS, Daftar Nomor 445990 tanggal 25 Agustus 1998, untuk melindungi jenis-jenis
barang yang termasuk dalam kelas 9, khususnya jenis barang accu;
-
Merek
GS, Daftar Nomor 456314 tanggal 26 Agustus 1998, untuk melindungi jenis-jenis
barang yang termasuk dalam kelas 9, khususnya jenis barang accu;
-
Merek GS Premium Kit, Daftar Nomor IDM000000455 tanggal 11 Februari 2003, untuk melindungi jenis-jenis
barang yang termasuk dalam kelas 9,
khususnya jenis barang accu;
-
Merek GS Premium, Daftar Nomor IDM000000456 tanggal 11 Februari 2003, untuk
melindungi jenis-jenis barang yang termasuk
dalam kelas 9, khususnya jenis barang accu;
-
Merek
GS Maintenance Free, Daftar Nomor IDM000000457 tanggal 11 Februari 2003, untuk
melindungi jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas 9, khususnya jenis
barang accu;
-
Merek
GS Hybrid, Daftar Nomor IDM000000458 tanggal 11 Februari 2003, untuk melindungi
jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas 9, khususnya jenis barang accu;
ü
Merek GS telah
terdaftar di negara
asalnya dan di berbagai negara di dunia, yaitu Jepang, Republik Rakyat Cina
(Tiongkok), Perancis, Kanada, Amerika Serikat, dan Taiwan.
ü
Produk
accu dengan menggunakan merek GS milik GS Yuasa telah diperdagangkan secara
luas di Indonesia dan di berbagai negara di
dunia. Untuk mendukung kegiatan perdagangan produk accu dengan merek GS
khususnya di Indonesia, GS Yuasa telah melakukan promosi secara gencar, seperti
menerbitkan iklan di berbagai media massa dan yellow pages, pemasangan
billboard, pembuatan pamflet, spanduk dan souvenir.
ü
Merek
GiSi telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI dengan nomor Agno.H4.HC.
01.04.796-8568-04 tanggal 22 September 2006.
ü
Merek
GiSi milik PT. Gramitrama Battery Indonesia diperdagangkan di Indonesia.
BAB
II
ISSUES
Sengketa merek antara GS.
YUASA CORPORATION melawan PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dikarenakan terdapat
beberapa isu yang menyebabkan munculnya sengketa tersebut, yaitu:
1.
Persamaan
Pada Pokoknya dengan merek terkenal
Terdapat persamaan pada pokoknya antara
merek GS Milik GS Yuasa dengan merek GiSi milik PT Gramitama baik dalam hal
bentuk huruf, cara penempatan, cara penulisan ataupun kombinasi warna sehingga
dapat membingungkan dan pasti akan memperdaya khalayak ramai khususnya para
konsumen tentang asal dan kualitas barang-barang tersebut
2.
Pembatalan
Merek
GS. YUASA CORPORATION mengajukan gugatan
pembatalan merek GISI + Logo yang terdaftar di Direktorat Jenderal HKI
Direktorat Merek dibawah Nomor IDM000342727 Kelas 09 atas nama PT. Gramitrama
Battery Indonesia beralamat di JI. Raya Sawunggaling No. 53, Jemundo, Taman,
Sidoarjo, Jawa Timur (semula No. 300236 Kelas 09 dengan perpanjangan No. 529899
atas nama Jusuf Sutanto, beralamat di JI. Kartini IV Dalam No. 29 RT. 007 RW.
005 Kartini Jakarta Pusat
Gambar 1. Persamaan pada pokoknya merek GS dan GiSi. |
BAB
III
RULES
1.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama
sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.[1]
2.
Merek
tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
beritikad tidak baik.[2]
3.
Permohonan
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dan mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.[3]
4.
Permohonan
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut Merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang
lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.[4]
5.
Gugatan
pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6.Dan Pemilik
Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal. (3) Gugatan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga
(4) Dalam hal menggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara
Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.[5]
6.
Terhadap
putusan Pengadilan Niaga yang memutuskan gugatan pembatalan hanya dapat
diajukan kasasi.[6]
7.
Pemilik
Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa
hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi,
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek
tersebut, kemudian Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga.[7]
8.
Pasal
90
9.
Terdapat
yurisprudensi yang melarang terdaftarnya merek-merek yang mempunyai persamaan
dengan nama badan hukum dan merek pihak lain yang telah terdaftar dan terkenal.[8]
10. Apabila peraturan perundangan negara
anggota konvensi paris mengizinkan, maka atas permintaan pihak yang
berkepentingan, negara anggota harus menolak atau menangguhkan pendaftaran
merek, dan melarang penggunaan suatu merek yang merupakan reproduksi, imitasi,
atau terjemahan, yang dapat menciptakan kebingungan, atau merupakan sebuah
merek terkenal yang sudah terdaftar atas nama orang lain yang berhak untuk
memanfaatkannya sesuai dengan konvensi ini dan digunakan untuk barang yang
identik atau sama, dan ketentuan ini juga ternyata adalah merupakan repoduksi
dari merek terkenal atau merupakan imitasi yang dapat menciptakan kebingungan.[9]
11. Putusan MA Nomor 018 K/N/HaKI/2002
tanggal 21 November 2002, tidak memperbolehkan adanya pendaftaran merek dengan
iktikat tidak baik.[10]
BAB
IV
ANALYSIS
4.1. Argumen penggugat
·
Penggugat
mengetahui ternyata dalam Daftar Umum Merek yang diterbitkan oleh Turut
Tergugat terdaftar merek GISI + Logo Daftar Nomor IDM000342727 Kelas 09 atas
nama Tergugat, semula Nomor 300236 Kelas 09 dengan Perpanjangan Nomor 529899
atas nama Jusuf Susanto. Adapun pergantian kepemilikan merek GISI + Logo ini
berdasarkan pengalihan hak dari pemilik
awal, Jusuf Susanto, yang beralamat di Jalan Kartini IV Dalam Nomor 29, Rt. 007
Rw. 005 Kartini, Jakarta Pusat, kepada Tergugat dan dicatatkan dengan Agno.H4.HC.
01.04.796-8568-04 tanggal 22 September 2006, untuk melindungi jenis barang yang
termasuk dalam kelas 9, yaitu segala macam accu, baterai, baterai kering,
baterai basah dan sel-sel accu.
·
Penggugat
sangat berkeberatan dengan terdaftarnya merek GISI atas nama Tergugat dalam
Daftar Umum Merek, karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek-merek
GS milik Penggugat yang telah terkenal dan lebih
dulu terdaftar di
Indonesia maupun di
negara-negara lain,
dibandingkan dengan pendaftaran
merek GISI atas nama
Tergugat di Indonesia.
·
Terdapat
kesamaan pada merek yang terdiri dari kata GS yang merupakan pokok merek,
sedangkan huruf I setelah G dan S hampir tidak terlihat sehingga tidak dapat
dibedakan antara merek GS milik Penggugat dengan merek GS milik Tergugat,
disamping itu secara umum jelas terlihat persamaan yang mencolok pada huruf G
dan S. Dengan demikian tampilan kata GS pada merek Tergugat sangat dominan.
·
Merek-merek
GS milik Penggugat didaftarkan untuk melindungi jenis-jenis barang yang
termasuk dalam kelas 9, khususnya untuk jenis barang accu. Begitu pula halnya dengan merek GISI milik Tergugat
didaftarkan untuk melindungi jenis
barang accu yang termasuk dalam kelas 9; karena terdapatnya persamaan
antara merek Tergugat dengan merek Penggugat seperti tersebut di atas, maka
pendaftaran merek GISI atas nama Tergugat sesungguhnya telah bertentangan
dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·
Kata
GS juga merupakan bagian dari nama badan hukum
Penggugat, Penggugat merasa keberatan jika ada pihak lain menggunakan
kata yang merupakan bagian dari nama badan hukumnya, tanpa persetujuan terlebih
dahulu dari Penggugat
·
Keberadaan
produk-produk accu dengan menggunakan merek GISI milik Tergugat akan
membingungkan konsumen pada pokoknya serta merugikan Penggugat pada khususnya,
karena konsumen akan mengira produk accu dengan menggunakan merek GISI milik
Tergugat berasal dari Penggugat atau
mempunyai hubungan erat dengan Penggugat. Hal ini tentunya merugikan penggugat
yang telah mengeluarkan biaya investasi dan promosi yang tidak sedikit untuk
memproduksi dan memasarkan produk-produknya.
4.2. Alasan Tergugat
·
Merek
milik Tergugat telah terdaftar sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Merek Nomor
Pendaftaran IDM000342727 tanggal 21 Februari 2003 dengan arti
bahasa/huruf/angka asing adalah GISI + Logo = suatu penamaan, dimana dalam hal
ini sama sekali tidak ada persamaan antara GS dengan GISI, mengingat telah ada
2 huruf i yang membedakan logo merek milik Penggugat dengan Tergugat.
·
pada
saat merek PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA didaftarkan pada Ditjen HKI dan
setelah dikeluarkan Sertifikat Merek maka telah ada pertimbangan-pertimbangan
yang telah diperhitungkan oleh Ditjen HKI
sebagai berikut:
(1) PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA adalah
sebagai Pemohon yang beritikad baik;
(2) Merek yang diajukan PT. GRAMITRAMA
BATTERY INDONESIA tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
moralitas, agama dan ketertiban umum;
(3) Merek yang diajukan PT. GRAMITRAMA
BATTERY INDONESIA memiliki daya pembeda;
(4) Merek yang diajukan PT. GRAMITRAMA
BATTERY INDONESIA tidak mempunyai persamaan pada pokoknya/ keseluruhan dengan
merek terdaftar untuk barang/jasa sejenis;
(5) Merek yang diajukan PT. GRAMITRAMA
BATTERY INDONESIA tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal;
·
Terhadap dalil
gugatan Penggugat tersebut
di atas pihak Tergugat juga mengajukan bantahannya
yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar sesuai dengan data yang terdapat
dalam Daftar Umum Merek telah terdaftar merek GISI + Logo daftar Nomor IDM
000342727 tanggal 20 Desember 2011 (perpanjangan dari Nomor 529899,
perpanjangan dari 300236) atas nama PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA untuk
melindungi jenis barang berupa accu untuk mobil, motor, diesel yang termasuk
dalam kelas 9 atas nama PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA
·
Dengan terdaftarnya
merek-merek tersebut dalam
Daftar Umum Merek, sesuai ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 28 UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek, Negara telah memberikan hak eksklusif berupa
perlindungan hukum terhadap PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA untuk menggunakan
merek tersebut dalam kegiatan produksi
dan perdagangan untuk tenggang waktu 10 tahun.
·
merek-merek
GISI +Logo yang dijadikan sebagai objek sengketa terdaftar telah sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku di bidang
merek, dimana secara hukum telah dilakukan pemeriksaan formalitas
pemeriksaan substantif dan pengumuman dan atas merek tersebut juga telah
dilakukan perpanjangan masa perlindungan hukumnya sebanyak 2 (dua) kali maka secara
hukum PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dapat dianggap sebagai pendaftar merek
yang telah beritikad baik. Sehingga secara hukum dalil-dalil penggugat sengketa
yang beranggapan PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA mendaftarkan merek GISI +
Logo secara beritikad baik adalah patut untuk dikesampingkan
4.3. Analisis Penulis
Putusan hakim dalam kasus
tersebut menurut penulis sudah tepat. Karena beberapa alasan yang pertama, berdasarkan analisa penulis
berkaitan dengan kasus tersebut, Merek gisi memiliki persamaan pada pokoknya
dengan merek GS milik GS. YUASA CORPORATION yang berdasarkan pasal Pasal 6 ayat
(1) huruf a UU Merek, Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila
Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau
jasa yang sejenis. Hal ini dapat dilihat dari terdapatnya kesamaan pada merek
tergugat yang terdiri dari kata GS yang merupakan pokok merek, sedangkan huruf
I setelah G dan S hampir tidak terlihat sehingga tidak dapat dibedakan antara
merek GS milik Penggugat dengan merek GS milik Tergugat, disamping itu secara
umum jelas terlihat persamaan yang mencolok pada huruf G dan S. Dengan demikian
tampilan kata GS pada merek Tergugat sangat dominan.
Akibat dari persamaan
tersebut telah merugikan merek GS karena Dari sisi produsen,sejatinya merek
digunakan sebagai jaminan nilai hasil produksinya, khu-susnya mengenai kualitas
kemudian pemakai-nya. Dari sisi konsumen, merek diperlukan untuk melakukan
pilihan barang yang akan dibeli.[11] Bahkan terkadang
penggunaan merek tertentu bagi seorang konsumen dapat menimbulkan image tertentu
pula. Oleh karena itu, suatu produk apakah produk itu baik atau tidak tentu
akan memiliki merek. Bahkan tidak mustahil merek yang telah dikenal luas oleh
konsumen karena mutu dan harganya akan selalu diikuti, ditiru, dibajak bahkan
mungkin dipalsukan oleh produsen lain.[12]
Kedua, Penulis menganggap bahwa pertimbangan
hakim dalam memutus sengketa tersebut yang menyatakan bahwa permohonan
pendaftaran merek milik Tergugat PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dilakukan
dengan itikat tidak baik adalah sangat tepat, Dimana Itikad tidak baik adalah
suatu sikap batin yang dengan sengaja melakukan peniruan terhadap merek pihak
lain dengan cara melanggar ketentuan dalam undang-undang merek yang seharusnya
menjunjung tinggi prinsip itikad baik yang terdapat dalam Pasal 4 UU Merek yang
menyebutkan bahwa “Merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang
diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik”.[13]
Iktikad tidak baik tersebut
dikarenakan Huruf GS untuk barang/produk Aki GiSi adalah berasal dari nama
pendirinya yaitu Genzo Shimadzu yang tentu tidak mempunyai arti apapun dalam
bahasa Indonesia dan merek GISI telah didaftarkan dengan menggunakan
pemilihan bentuk dan cara penempatan (stylization) dan warna yang sama dengan
GS, hal ini menunjukkan bahwa Tergugat
telah mengadopsi merek GS milik Penggugat melalui peniruan secara
terang-terangan (slavish imitation) tanpa mau bersusah payah menciptakan
sendiri mereknya, serta dalam hal ini antara merek GS dan GiSi sama sama
menjalankan bisnis yang sama yaitu memproduksi dan mendistribusikan produk Aki.
Perbuatan beritikad tidak
baik yang merupakan pelanggaran Pasal 6 UU Merek, merupakan tindakan curang
untuk membonceng merek yang sudah terkenal atau sesuatu yang sudah banyak
dikenal masyarakat luas, sehingga dengan menggunakan merek yang demikian, suatu
produk ikut menjadi dikenal di masyarakat. Perbuatan demikian, tidak sesuai
dengan etika intelektual yang telah diatur dengan undang-undang, karena suatu
hasil karya orang lain tidak boleh ditiru begitu saja, melainkan harus melalui
izin pemiliknya.[14]
Ketiga, Berdasarkan pada reputasi dan
kemasyhuran merek dapat dibedakan dalam tiga jenis, yakni merek biasa (normal
makes), merek terkenal (well know marks), dan merek termasyhur (famous marks).
Khusus untuk merek terkenal didefinisikan sebagai merek yang memiliki reputasi
tinggi. Merek yang demikian itu memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan
menarik, sehingga jenis barang apa saja yang berada di bawah merek itu langsung
menimbulkan sentuhan keakraban (familiar attechement) dan ikatan mitos (mythical
context) kepada segala lapisan konsumen[15]
Produk aki milik GS. YUASA
CORPORATION merupakan merek terkenal yang telah diketahui oleh masyarakat umum,
promosi yang gencar dan besar-besaran, serta Investasi dibeberapa negara
didunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran merek
tersebut di beberapa negara yaitu Jepang, Republik Rakyat Cina (Tiongkok),
Perancis, Kanada, Amerika Serikat, dan Taiwan sesuai dengan penjelasan pasal 6
ayat (1) huruf b UU Merek.
BAB
V
CONCLUSION
ü
PT.
GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA telah melanggar ketentuan dalam Pasal 4, 5, dan 6
UU Merek karena pemohon yang tidak beriktikad baik, serta memiliki persamaan
pada pokoknya dengan merek terkenal milik GS. YUASA CORPORATION, oleh karenanya
berdasarkan pasal 68 UU Merek, merek GiSi milik PT. GRAMITRAMA BATTERY
INDONESIA dapat diajukan pembatalan merek.
ü
Eksistensi
merek terkenal dalam perkembangan bisnis di Indonesia sangatlah penting,
mengingat merek mempunyai peran penting terkait dengan reputasi dan image suatu
produk, selain itu dalam perdagangan barang atau jasa dan padanya melekat hak
ekonomis,yang dimana akhirnya banyak terjadi pelanggaran merek terutama pada
merek-merek terkenal,maka dari pada itu eksistensi merek terkenal di Indonesia memang
harus diperhatikan khususnya dalam perkembangan bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek
Putusan Mahkamah Agung Nomor 130 Pk/Pdt.Sus
Hki/2014 Tahun 2015
Yurisprudensi Nomor 010 K/N/HaKI/2003
tanggal 5 Mei 2003 DUNHILL vs D. DUNHILL
Yurisprudensi Nomor 014 K/N/HaKI/2003
tanggal 25 Juni 2003 AQUA vs AQUALIVA
Yurisprudensi Nomor 044 K/N/HaKI/2003
tanggal 24 Maret 2004 NOKIA vs NOK II A
Yurisprudensi MA Nomor 018 K/N/HaKI/2002
tanggal 21 November 2002
Konvensi Paris 1967.
Wiratmo Dianggoro, Pembaharuan Undanf
Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis, Jakarta, Yayasan Perkembangan
Hukum Bisnis, 1997.
Insan Budi Maulana, , Sukses Bisnis
Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, Grafindo, 2004 hlm. 357.
RR. Putri Ayu Priamsari, Penerapan
Itikad Baik Sebagai Alasan Pembatalan Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek (Di Tingkat Peninjauan Kembali).
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak
Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta, Grafindo, 2004.
[1] Pasal
1 angka (2) Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
[2] Pasal 4 UU Merek
[8] Yurisprudensi Nomor 010 K/N/HaKI/2003
tanggal 5 Mei 2003 DUNHILL vs D. DUNHILL, Yurisprudensi Nomor 014 K/N/HaKI/2003
tanggal 25 Juni 2003 AQUA vs AQUALIVA, Yurisprudensi Nomor 044 K/N/HaKI/2003
tanggal 24 Maret 2004 NOKIA vs NOK II A
[9] Pasal 6 bis ayat (1) Konvensi Paris
[10] Putusan ini selanjutnya menjadi
Yurisprudensi MA Nomor 018 K/N/HaKI/2002 tanggal 21 November 2002
[11] Wiratmo Dianggoro, Pembaharuan
Undanf Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis, Jakarta, Yayasan
Perkembangan Hukum Bisnis, 1997, hlm. 34
[12] Insan Budi Maulana, , Sukses Bisnis
Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hlm.
97
[14] RR. Putri Ayu Priamsari, Penerapan
Itikad Baik Sebagai Alasan Pembatalan Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek (Di Tingkat Peninjauan Kembali),hlm.115.
[15] Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin,
Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta, Grafindo, 2004, hlm.87.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar