Rabu, 22 Juni 2016

Sengketa Merek Antara GS. Yuasa Corporation Melawan PT. Gramitrama Battery Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 130 Pk/Pdt.Sus Hki/2014 Tahun 2015)


BAB I
FACTS
ü Para pihak
-        Penggugat:  GS. YUASA CORPORATION
-        Tergugat 1:  PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA
-        Tergugat 2:  Pemerintah Republik Indonesia. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
ü Pada tanggal 30 November 2012 GS. YUASA CORPORATION mendaftarkan gugatannya kepada PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
ü Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 83/Merek/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 3 April 2013 yang amarnya sebagai berikut
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dan Ditjen HKI;
DALAM POKOK PERKARA:
1.    Mengabulkan       gugatan           Penggugat       untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek GS;
3.    Menyatakan         merek  GS       milik     Penggugat sebagai merek terkenal;
4.    Menyatakan merek GISI + Logo Daftar Nomor IDM000342727 Kelas 09 atas nama Tergugat  I semula   Nomor   300236   Kelas   09 dengan perpanjangan Nomor 529899 atas nama Jusuf Susanto), mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GS milik Penggugat;
5.    Menyatakan batal menurut hukum, pendaftaran merek GISI + Logo Daftar Nomor IDM000342727 Kelas 09 atas nama PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA (semula Nomor 300236 kelas 09 dengan perpanjangan Nomor 529899 atas nama Jusuf Susanto) dengan segala akibat hukumnya;
6.    Memerintahkan Ditjen HKI untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek GISI Daftar Nomor IDM000342727 Kelas 09 atas nama PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA (semula Nomor 300236 Kelas 09 dengan perpanjangan Nomor 529899 atas nama Jusuf Susanto) dengan mencoret merek GISI + Logo Daftar Nomor IDM000342727 Kelas 09 atas nama PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA (semula Nomor 300236 Kelas 09 dengan perpanjangan Nomor 529899 atas nama Jusuf Susanto) beserta perpanjangannya, dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat  hukumnya;
7.    Menghukum PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dan Ditjen HKI untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);

ü Pada tanggal 30 Juli 2013 Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan Nomor 309 K/  Pdt.Sus-HaKI/2013 atas permohonan kasasi dari PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dengan amar putusan sebagai berikut:
-        Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA tersebut;
-        Membatalkan   putusan  Pengadilan  Niaga  pada  Pengadilan  Negeri  Jakarta   Pusat Nomor 83/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 3 April 2013; Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
-        Menolak eksepsi PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dan Ditjen HKI; Dalam Pokok Perkara:
-        Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
-        Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
ü pada tanggal 8 Agustus 2014 GS. YUASA CORPORATION mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung Merek GS milik GS. YUASA CORPORATION telah didaftarkan di Indonesia sebagai  berikut:
-        Merek GS, Daftar Nomor 63999 tanggal 21 Juli 1958, untuk melindungi jenis- jenis barang yang termasuk dalam kelas 9, khususnya jenis barang accu, dan  telah diperpanjang berturut-turut dengan nomor-nomor pendaftaran berikut ini:
                            i.        Daftar Nomor 103873 tanggal 30 Maret 1974;
                           ii.        Daftar Nomor 187327 tanggal 24 Oktober 1984;
                          iii.        Daftar Nomor 340407 tanggal 24 Oktober 1994;
                          iv.        Daftar Nomor IDM000027599 tanggal 24 Oktober 2004 dan berlaku sampai dengan tanggal 24 Oktober 2014;
-        Merek GS Daftar Nomor 242199 tanggal 16 November 1988, dan telah diperpanjang dengan Nomor 421093 tanggal 16 November 1998 untuk melindungi         jenis-jenis         barang         yang         termasuk       dalam kelas 9;
-        Merek GS, Daftar Nomor 445990 tanggal 25 Agustus 1998, untuk melindungi jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas 9, khususnya jenis barang accu;
-        Merek GS, Daftar Nomor 456314 tanggal 26 Agustus 1998, untuk melindungi jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas 9, khususnya jenis barang accu;
-        Merek         GS       Premium         Kit,       Daftar  Nomor IDM000000455           tanggal 11 Februari 2003, untuk melindungi jenis-jenis barang yang termasuk  dalam kelas 9, khususnya jenis barang accu;
-        Merek         GS       Premium,        Daftar  Nomor IDM000000456 tanggal 11 Februari 2003, untuk melindungi jenis-jenis barang yang termasuk  dalam kelas 9, khususnya jenis barang accu;
-        Merek GS Maintenance Free, Daftar Nomor IDM000000457 tanggal 11 Februari 2003, untuk melindungi jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas 9, khususnya jenis barang accu;
-        Merek GS Hybrid, Daftar Nomor IDM000000458 tanggal 11 Februari 2003, untuk melindungi jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas 9, khususnya jenis barang accu;

ü Merek  GS telah  terdaftar  di  negara  asalnya dan di berbagai negara di dunia, yaitu Jepang, Republik Rakyat Cina (Tiongkok), Perancis, Kanada, Amerika Serikat, dan Taiwan.
ü Produk accu dengan menggunakan merek GS milik GS Yuasa telah diperdagangkan secara luas di Indonesia dan di berbagai negara di  dunia. Untuk mendukung kegiatan perdagangan produk accu dengan merek GS khususnya di Indonesia, GS Yuasa telah melakukan promosi secara gencar, seperti menerbitkan iklan di berbagai media massa dan yellow pages, pemasangan billboard, pembuatan pamflet, spanduk dan souvenir.
ü Merek GiSi telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI dengan nomor Agno.H4.HC. 01.04.796-8568-04 tanggal 22 September 2006.
ü Merek GiSi milik PT. Gramitrama Battery Indonesia diperdagangkan di Indonesia.
BAB II
ISSUES
Sengketa merek antara GS. YUASA CORPORATION melawan PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dikarenakan terdapat beberapa isu yang menyebabkan munculnya sengketa tersebut, yaitu:
1.    Persamaan Pada Pokoknya dengan merek terkenal
Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek GS Milik GS Yuasa dengan merek GiSi milik PT Gramitama baik dalam hal bentuk huruf, cara penempatan, cara penulisan ataupun kombinasi warna sehingga dapat membingungkan dan pasti akan memperdaya khalayak ramai khususnya para konsumen tentang asal dan kualitas barang-barang tersebut
2.    Pembatalan Merek
GS. YUASA CORPORATION mengajukan gugatan pembatalan merek GISI + Logo yang terdaftar di Direktorat Jenderal HKI Direktorat Merek dibawah Nomor IDM000342727 Kelas 09 atas nama PT. Gramitrama Battery Indonesia beralamat di JI. Raya Sawunggaling No. 53, Jemundo, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur (semula No. 300236 Kelas 09 dengan perpanjangan No. 529899 atas nama Jusuf Sutanto, beralamat di JI. Kartini IV Dalam No. 29 RT. 007 RW. 005 Kartini Jakarta Pusat
Gambar 1. Persamaan pada pokoknya merek GS dan GiSi.


BAB III
RULES
1.     Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.[1]
2.    Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.[2]
3.    Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.[3]
4.    Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.[4]
5.    Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6.Dan Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal. (3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga (4) Dalam hal menggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.[5]
6.    Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang memutuskan gugatan pembatalan hanya dapat diajukan kasasi.[6]
7.    Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut, kemudian Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga.[7]
8.    Pasal 90
9.    Terdapat yurisprudensi yang melarang terdaftarnya merek-merek yang mempunyai persamaan dengan nama badan hukum dan merek pihak lain yang telah terdaftar dan terkenal.[8]
10.  Apabila peraturan perundangan negara anggota konvensi paris mengizinkan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, negara anggota harus menolak atau menangguhkan pendaftaran merek, dan melarang penggunaan suatu merek yang merupakan reproduksi, imitasi, atau terjemahan, yang dapat menciptakan kebingungan, atau merupakan sebuah merek terkenal yang sudah terdaftar atas nama orang lain yang berhak untuk memanfaatkannya sesuai dengan konvensi ini dan digunakan untuk barang yang identik atau sama, dan ketentuan ini juga ternyata adalah merupakan repoduksi dari merek terkenal atau merupakan imitasi yang dapat menciptakan kebingungan.[9]
11.  Putusan MA Nomor 018 K/N/HaKI/2002 tanggal 21 November 2002, tidak memperbolehkan adanya pendaftaran merek dengan iktikat tidak baik.[10]





BAB IV
ANALYSIS
4.1. Argumen penggugat
·         Penggugat mengetahui ternyata dalam Daftar Umum Merek yang diterbitkan oleh Turut Tergugat terdaftar merek GISI + Logo Daftar Nomor IDM000342727 Kelas 09 atas nama Tergugat, semula Nomor 300236 Kelas 09 dengan Perpanjangan Nomor 529899 atas nama Jusuf Susanto. Adapun pergantian kepemilikan merek GISI + Logo ini berdasarkan pengalihan hak  dari pemilik awal, Jusuf Susanto, yang beralamat di Jalan Kartini IV Dalam Nomor 29, Rt. 007 Rw. 005 Kartini, Jakarta Pusat, kepada Tergugat dan dicatatkan dengan Agno.H4.HC. 01.04.796-8568-04 tanggal 22 September 2006, untuk melindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 9, yaitu segala macam accu, baterai, baterai kering, baterai basah dan sel-sel accu.
·         Penggugat sangat berkeberatan dengan terdaftarnya merek GISI atas nama Tergugat dalam Daftar Umum Merek, karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek-merek GS milik  Penggugat yang telah   terkenal dan   lebih   dulu   terdaftar   di   Indonesia   maupun   di   negara-negara    lain, dibandingkan   dengan   pendaftaran   merek   GISI   atas nama  Tergugat di Indonesia.
·         Terdapat kesamaan pada merek yang terdiri dari kata GS yang merupakan pokok merek, sedangkan huruf I setelah G dan S hampir tidak terlihat sehingga tidak dapat dibedakan antara merek GS milik Penggugat dengan merek GS milik Tergugat, disamping itu secara umum jelas terlihat persamaan yang mencolok pada huruf G dan S. Dengan demikian tampilan kata GS pada merek Tergugat sangat dominan.
·         Merek-merek GS milik Penggugat didaftarkan untuk melindungi jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas 9, khususnya untuk jenis barang accu. Begitu  pula halnya dengan merek GISI milik Tergugat didaftarkan untuk melindungi jenis  barang accu yang termasuk dalam kelas 9; karena terdapatnya persamaan antara merek Tergugat dengan merek Penggugat seperti tersebut di atas, maka pendaftaran merek GISI atas nama Tergugat sesungguhnya telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b  UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·         Kata GS juga merupakan bagian dari nama badan hukum  Penggugat, Penggugat merasa keberatan jika ada pihak lain menggunakan kata yang merupakan bagian dari nama badan hukumnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penggugat
·         Keberadaan produk-produk accu dengan menggunakan merek GISI milik Tergugat akan membingungkan konsumen pada pokoknya serta merugikan Penggugat pada khususnya, karena konsumen akan mengira produk accu dengan menggunakan merek GISI milik Tergugat berasal dari  Penggugat atau mempunyai hubungan erat dengan Penggugat. Hal ini tentunya merugikan penggugat yang telah mengeluarkan biaya investasi dan promosi yang tidak sedikit untuk memproduksi dan memasarkan produk-produknya.
4.2. Alasan Tergugat
·         Merek milik Tergugat telah terdaftar sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran IDM000342727 tanggal 21 Februari 2003 dengan arti bahasa/huruf/angka asing adalah GISI + Logo = suatu penamaan, dimana dalam hal ini sama sekali tidak ada persamaan antara GS dengan GISI, mengingat telah ada 2 huruf i yang membedakan logo merek milik Penggugat dengan Tergugat.
·         pada saat merek PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA didaftarkan pada Ditjen HKI dan setelah dikeluarkan Sertifikat Merek maka telah ada pertimbangan-pertimbangan yang telah diperhitungkan oleh Ditjen HKI  sebagai berikut:
(1)  PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA adalah sebagai Pemohon yang beritikad baik;
(2)  Merek yang diajukan PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, agama dan ketertiban umum;
(3)  Merek yang diajukan PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA memiliki daya pembeda;
(4)  Merek yang diajukan PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA tidak mempunyai persamaan pada pokoknya/ keseluruhan dengan merek terdaftar untuk barang/jasa sejenis;
(5)  Merek yang diajukan PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal;
·         Terhadap  dalil  gugatan  Penggugat  tersebut  di  atas  pihak Tergugat juga mengajukan bantahannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar sesuai dengan data yang terdapat dalam Daftar Umum Merek telah terdaftar merek GISI + Logo daftar Nomor IDM 000342727 tanggal 20 Desember 2011 (perpanjangan dari Nomor 529899, perpanjangan dari 300236) atas nama PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA untuk melindungi jenis barang berupa accu untuk mobil, motor, diesel yang termasuk dalam kelas 9 atas nama PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA
·         Dengan  terdaftarnya  merek-merek  tersebut  dalam  Daftar Umum Merek, sesuai ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 28 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Negara telah memberikan hak eksklusif berupa perlindungan hukum terhadap PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan produksi  dan perdagangan untuk tenggang waktu 10 tahun.
·         merek-merek GISI +Logo yang dijadikan sebagai objek sengketa terdaftar telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di bidang  merek, dimana secara hukum telah dilakukan pemeriksaan formalitas pemeriksaan substantif dan pengumuman dan atas merek tersebut juga telah dilakukan perpanjangan  masa perlindungan     hukumnya sebanyak 2 (dua) kali maka secara hukum PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dapat dianggap sebagai pendaftar merek yang telah beritikad baik. Sehingga secara hukum dalil-dalil penggugat sengketa yang beranggapan PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA mendaftarkan merek GISI + Logo secara beritikad baik adalah patut untuk dikesampingkan
4.3. Analisis Penulis
Putusan hakim dalam kasus tersebut menurut penulis sudah tepat. Karena beberapa alasan yang pertama, berdasarkan analisa penulis berkaitan dengan kasus tersebut, Merek gisi memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS milik GS. YUASA CORPORATION yang berdasarkan pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Merek, Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Hal ini dapat dilihat dari terdapatnya kesamaan pada merek tergugat yang terdiri dari kata GS yang merupakan pokok merek, sedangkan huruf I setelah G dan S hampir tidak terlihat sehingga tidak dapat dibedakan antara merek GS milik Penggugat dengan merek GS milik Tergugat, disamping itu secara umum jelas terlihat persamaan yang mencolok pada huruf G dan S. Dengan demikian tampilan kata GS pada merek Tergugat sangat dominan.
Akibat dari persamaan tersebut telah merugikan merek GS karena Dari sisi produsen,sejatinya merek digunakan sebagai jaminan nilai hasil produksinya, khu-susnya mengenai kualitas kemudian pemakai-nya. Dari sisi konsumen, merek diperlukan untuk melakukan pilihan barang yang akan dibeli.[11] Bahkan terkadang penggunaan merek tertentu bagi seorang konsumen dapat menimbulkan image tertentu pula. Oleh karena itu, suatu produk apakah produk itu baik atau tidak tentu akan memiliki merek. Bahkan tidak mustahil merek yang telah dikenal luas oleh konsumen karena mutu dan harganya akan selalu diikuti, ditiru, dibajak bahkan mungkin dipalsukan oleh produsen lain.[12]
Kedua, Penulis menganggap bahwa pertimbangan hakim dalam memutus sengketa tersebut yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek milik Tergugat PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dilakukan dengan itikat tidak baik adalah sangat tepat, Dimana Itikad tidak baik adalah suatu sikap batin yang dengan sengaja melakukan peniruan terhadap merek pihak lain dengan cara melanggar ketentuan dalam undang-undang merek yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip itikad baik yang terdapat dalam Pasal 4 UU Merek yang menyebutkan bahwa “Merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik”.[13]
Iktikad tidak baik tersebut dikarenakan Huruf GS untuk barang/produk Aki GiSi adalah berasal dari nama pendirinya yaitu Genzo Shimadzu yang tentu tidak mempunyai arti apapun dalam bahasa Indonesia dan merek  GISI  telah didaftarkan dengan menggunakan pemilihan bentuk dan cara penempatan (stylization) dan warna yang sama dengan GS, hal  ini  menunjukkan bahwa  Tergugat  telah mengadopsi            merek  GS milik Penggugat melalui peniruan secara terang-terangan (slavish imitation) tanpa mau bersusah payah menciptakan sendiri mereknya, serta dalam hal ini antara merek GS dan GiSi sama sama menjalankan bisnis yang sama yaitu memproduksi dan mendistribusikan produk Aki.
Perbuatan beritikad tidak baik yang merupakan pelanggaran Pasal 6 UU Merek, merupakan tindakan curang untuk membonceng merek yang sudah terkenal atau sesuatu yang sudah banyak dikenal masyarakat luas, sehingga dengan menggunakan merek yang demikian, suatu produk ikut menjadi dikenal di masyarakat. Perbuatan demikian, tidak sesuai dengan etika intelektual yang telah diatur dengan undang-undang, karena suatu hasil karya orang lain tidak boleh ditiru begitu saja, melainkan harus melalui izin pemiliknya.[14]
Ketiga, Berdasarkan pada reputasi dan kemasyhuran merek dapat dibedakan dalam tiga jenis, yakni merek biasa (normal makes), merek terkenal (well know marks), dan merek termasyhur (famous marks). Khusus untuk merek terkenal didefinisikan sebagai merek yang memiliki reputasi tinggi. Merek yang demikian itu memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, sehingga jenis barang apa saja yang berada di bawah merek itu langsung menimbulkan sentuhan keakraban (familiar attechement) dan ikatan mitos (mythical context) kepada segala lapisan konsumen[15]
Produk aki milik GS. YUASA CORPORATION merupakan merek terkenal yang telah diketahui oleh masyarakat umum, promosi yang gencar dan besar-besaran, serta Investasi dibeberapa negara didunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara yaitu Jepang, Republik Rakyat Cina (Tiongkok), Perancis, Kanada, Amerika Serikat, dan Taiwan sesuai dengan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merek.


BAB V
CONCLUSION
ü  PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA telah melanggar ketentuan dalam Pasal 4, 5, dan 6 UU Merek karena pemohon yang tidak beriktikad baik, serta memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik GS. YUASA CORPORATION, oleh karenanya berdasarkan pasal 68 UU Merek, merek GiSi milik PT. GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA dapat diajukan pembatalan merek.
ü  Eksistensi merek terkenal dalam perkembangan bisnis di Indonesia sangatlah penting, mengingat merek mempunyai peran penting terkait dengan reputasi dan image suatu produk, selain itu dalam perdagangan barang atau jasa dan padanya melekat hak ekonomis,yang dimana akhirnya banyak terjadi pelanggaran merek terutama pada merek-merek terkenal,maka dari pada itu eksistensi merek terkenal di Indonesia memang harus diperhatikan khususnya dalam perkembangan bisnis.


DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Putusan Mahkamah Agung Nomor 130 Pk/Pdt.Sus Hki/2014 Tahun 2015
Yurisprudensi Nomor 010 K/N/HaKI/2003 tanggal 5 Mei 2003 DUNHILL vs D. DUNHILL
Yurisprudensi Nomor 014 K/N/HaKI/2003 tanggal 25 Juni 2003 AQUA vs AQUALIVA
Yurisprudensi Nomor 044 K/N/HaKI/2003 tanggal 24 Maret 2004 NOKIA vs NOK II A
Yurisprudensi MA Nomor 018 K/N/HaKI/2002 tanggal 21 November 2002
Konvensi Paris 1967.
Wiratmo Dianggoro, Pembaharuan Undanf Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis, Jakarta, Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis, 1997.
Insan Budi Maulana, , Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, Grafindo, 2004  hlm. 357.
RR. Putri Ayu Priamsari, Penerapan Itikad Baik Sebagai Alasan Pembatalan Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Di Tingkat Peninjauan Kembali).
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta, Grafindo, 2004.





[1] Pasal 1 angka (2) Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
[2] Pasal 4 UU Merek
[3] Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU Merek
[4] Pasal 6  ayat (3) huruf a UU Merek
[5] Pasal 68 UU Merek
[6] Pasal 70 UU Merek
[7] Pasal 76 UU Merek
[8] Yurisprudensi Nomor 010 K/N/HaKI/2003 tanggal 5 Mei 2003 DUNHILL vs D. DUNHILL, Yurisprudensi Nomor 014 K/N/HaKI/2003 tanggal 25 Juni 2003 AQUA vs AQUALIVA, Yurisprudensi Nomor 044 K/N/HaKI/2003 tanggal 24 Maret 2004 NOKIA vs NOK II A
[9] Pasal 6 bis ayat (1) Konvensi Paris
[10] Putusan ini selanjutnya menjadi Yurisprudensi MA Nomor 018 K/N/HaKI/2002 tanggal 21 November 2002
[11] Wiratmo Dianggoro, Pembaharuan Undanf Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis, Jakarta, Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis, 1997, hlm. 34
[12] Insan Budi Maulana, , Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hlm. 97
[13] OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, Grafindo, 2004  hlm. 357.
[14] RR. Putri Ayu Priamsari, Penerapan Itikad Baik Sebagai Alasan Pembatalan Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Di Tingkat Peninjauan Kembali),hlm.115.
[15] Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta, Grafindo, 2004, hlm.87.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar